Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Png IBNU FAHRUDIN BAYU AJI 1.HANDOKO
2.DINA AGUSTINA
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IBNU FAHRUDIN BAYU AJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endra Panji Anuri, S.H.I.IBNU FAHRUDIN BAYU AJI
Tergugat
NoNama
1HANDOKO
2DINA AGUSTINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BADRODIN, S.AgHANDOKO
2BADRODIN, S.AgDINA AGUSTINA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa berupa: sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. D.I. Panjaitan (Jl. Terate), Desa/ Kel. Purbosuman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Jawa Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02259, luas: 662 m2 a.n. Ibnu Fahrudin Bayu Aji dengan batas-batas sebagaimana yang termaktub dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (convervatoir beslagh) atas obyek sengekta tersebut;
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai obyek sengketa tanpa hak;
5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan secara suka rela atas Obyek sengketa kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian baik materiil maupun immaterial sebagai berikut:
- Kerugian materiil merupakan kerugian yang nyata yang dialami oleh Penggugat atas penguasaan obyek sengketa secara melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terkait kerugian manfaat yang seharusnya akan diterima oleh Penggugat, apabila apabila obyek sengketa dikuasai sendiri oleh Penggugat sejak tanggal 17 Desember 2017 hingga sekarang atau ± 5 (lima) tahun lebih kemudian apabila bangunan rumah tersebut dikontrakan senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pertahun maka akan mendapat keuntungan minimal Rp. 10.000.000,- x 5 tahun = Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kerugian imateriil merupakan kerugian yang di alami oleh Penggugat yang mengakibatkan kekurangan kebutuhan ekonomi keluarga, terbuangnya waktu, tenaga, biaya dan pikiran untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan ini yaitu sebesar: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- setiap hari atas kelalaian atau keterlambatan memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan putusan dimaksud.
8. Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum versert, banding, kasasi maupun peninjauan kembali dari para Tergugat. 
9. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat.
 
Subsider
Jika Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak