Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa MOH. IRFAN Bin RAHMAD BUDIHARSONO pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 di Jalan Suro Menggolo No. 58 RT. 03 RW. 02 Desa Pondok Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di rumah milik Saksi BUDI HARIANTO sebanyak 2 kali, untuk perbuatan yang pertama dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB yaitu dengan cara Terdakwa berangkat dari tempat Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Parikesit Kecamatan Kepatihan Kabupaten Ponorogo dengan berjalan kaki menuju ke rumah milik Saksi BUDI HARIANTO yang beralamat di Jalan Suro Menggolo No. 58 RT 03 RW 02 Desa Pondok Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, saat tiba di rumah milik Saksi BUDI HARIANTO tersebut lalu Terdakwa berjalan menuju belakang rumah dan langsung naik dengan cara memanjat melalui tembok di bagian belakang kamar mandi, kemudian setelah itu Terdakwa lalu masuk ke dalam rumah melalui celah atap di atas kamar mandi bagian rumah belakang. Setelah itu Terdakwa langsung mencari barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut yang dapat diambil olehnya, pada saat itu Terdakwa mengambil uang yang berada di dalam tas warna coklat yang berada di dekat kulkas, Terdakwa juga mengambil uang yang berada di dalam tas warna coklat bermotif di dekat meja makan, setelah itu Terdakwa mengambil sebuah tas jinjing kecil berwarna coklat yang terletak di samping lemari pakaian untuk tas tersebut Terdakwa bawa dan Terdakwa buang di sawah, lalu Terdakwa juga mengambil sebuah cincin emas (imitasi) yang berada di atas meja belajar ruang tengah rumah tersebut. Kemudian setelah itu Terdakwa kembali pulang dengan cara keluar melalui pintu dapur yang terletak di belakang rumah tersebut. Dalam pengambilan uang yang berada di dalam tas-tas tersebut cara Terdakwa yaitu Terdakwa membuka tas-tas tersebut dan ketika Terdakwa melihat ada uangnya kemudian Terdakwa langsung ambil, untuk jumlah uang yang berada di dalam tas tersebut Terdakwa tidak hafal, namun jumlah total uang yang Terdakwa ambil pada kejadian yang pertama yaitu sekitar Rp2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa untuk perbuatan Terdakwa yang kedua yaitu pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Cara Terdakwa yaitu awalnya Terdakwa datang ke rumah milik Saksi BUDI HARIANTO yang beralamat di Jalan Suro Menggolo no 58 Rt 03 Rw 02 Ds. Pondok Kec. Babadan Kab. Ponorogo tersebut sendirian, kemudian setelah itu Terdakwa naik ke lantai atas dengan cara memanjat melalui pohon mangga yang berada di sisi barat rumah tersebut dan setelah tiba di lantai atas Terdakwa lalu mencoba masuk melalui jendela kamar namun saat itu kondisi terkunci, karena hal itu Terdakwa lalu kembali turun untuk mencari alat dan mendapati sebuah stik / tongkat pemukul drumband yang terbuat dari besi stainless yang kemudian ujungnya Terdakwa pipihkan menggunakan batu, dan setelah besi stainless tersebut Terdakwa pipihkan kemudian Terdakwa kembali naik ke lantai atas melalui pohon mangga tadi dan dengan menggunakan stik drumband Terdakwa lalu mencongkel jendela tersebut dan masuk ke dalam rumah milik Saksi BUDI HARIANTO tersebut. Saat sudah berhasil masuk ke dalam rumah milik Saksi BUDI HARIANTO kemudian Terdakwa langsung mencari barang berharga dan saat itu Terdakwa mengambil uang yang berada di dalam sebuah tas kecil warna hitam yang berada di samping pintu salah satu kamar, pada saat itu Terdakwa berhasil mendapatkan uang yang berada di dalam tas hitam tersebut namun setelah berhasil mengambil uang yang berada di dalam tas itu tiba-tiba pemilik rumah tersebut yaitu Saksi NUNING KURNIAWATI terbangun dan berteriak maling, spontan Terdakwa langsung berlari menuju lantai atas dan langsung keluar rumah melalui jendela yang Terdakwa telah congkel tadi menuju ke area persawahan. Pada kejadian yang kedua tersebut Terdakwa berhasil mengambil uang sejumlah Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa MOH. IRFAN Bin RAHMAD BUDIHARSONO mengakibatkan Saksi BUDI HARIANTO mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa MOH. IRFAN Bin RAHMAD BUDIHARSONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------- |