Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Png BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO 1.JUARI
2.SULISTYOWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUARI
2SULISTYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.285.780,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGATyang beritikad baik.

 

3.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit berikut Pengakuan Hutang  Nomor 059/1080/051/KRD/POG pada 19 Maret 2020 serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 79 tanggal 19 Maret 2020 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
4.    Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik.
5.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 5.285.780,98 (Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah Sembilan Puluh DelapanSen) secara langsung dan seketika.
7.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No. 1378 an.JUARI/TERGUGAT I) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
8.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan JUARI, Luas 838 M2, Surat Ukur Tanggal 26-11-2004 Nomor 40/KAUMAN/2004 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT

10.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak