| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa HERI PRANATA Bin ANTONI NAINGGOLAN pada hari Senin tanggal 29 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Dukuh Kalipucang Rt 001 Rw 004 Desa Kedung Banteng Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa sudah pernah melewati rumah Saksi Slamet tersebut 1 kali dan terdakwa mengetahui bahwa ada kandang ayam jago terlihat dari jalan atau depan rumah saksi Slamet yang beralamat di Dukuh Kalipucang Rt 001 Rw 004 Desa Kedung Banteng Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo. Kemudian, selang 1 minggu Terdakwa berniat mendatangi rumah tersebut pada hari Senin tanggal 29 September 2025 pukul 02.30 Wib (dini hari) dengan tujuan untuk mengambil ayam tersebut dengan cara awalnya Terdakwa memarkir mobil didekat pintu pagar area kandang dan masuk melalui pintu pagar area kandang dengan tangan kosong tanpa merusak pintu dengan hanya memutar kunci pintu yang terbuat dari potongan kayu berukuran kecil dan memutarnya dengan memasukkan tangan Terdakwa dari luar dengan posisi kunci tersebut berada didalam pagar area kandang dan mendorong pintu bambu saja sudah dapat terbuka atau langsung bisa masuk ke area kandang. lokasi kandang tersebut mudah diakses berada disamping kanan rumah saksi Slamet. Selanjutnya, Terdakwa masuk dan menuju kandang ayam dan membuka pintu kandang satu persatu yang hanya dikunci dengan memutar potongan kayu berukuran kecil. Kemudian, 3 (tiga) buah / ekor ayam jago jenis wido atau ayam jago jenis petarung tersebut Terdakwa tekan lehernya supaya tidak berkokok kencang saat Terdakwa ambil dan bawa masuk kedalam mobil Terdakwa lalu Terdakwa ikat dengan tali raffia dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan mobil milik Terdakwa menuju ke rumah.
- Bahwa Setelah mendapatkan ayam-ayam tersebut akan Terdakwa jual kembali ke pedagang ayam dengan tujuan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa ciri-ciri 3 (Tiga) ekor Ayam Jago jenis petarung yang terdakwa ambil di Dukuh Kalipucang RT 001 RW 004 Desa Kedung Banteng Kec. Sukorejo Kab.Ponorogo yakni ciri-cirinya sebagai berikut :
- 1 Ekor Ayam jago jenis petarung Wido
- 1 Ekor Ayam jago jenis petarung berwarna hitam
- 1 Ekor Ayam jago jenis petarung berwarna merah
- Bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah seringkali mencuri ayam sebagai berikut :
- Pada pertengahan Bulan Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib (Siang hari) dan selang 1 hari juga masih 1 lokasi di sebuah rumah di daerah Danyang Desa Sukosari kec Babadan Kab.Ponorogo, terdakwa mengambil 2 (Dua) ekor ayam yang telah terdakwa jual semua sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan sebesar Rp.115.000 (Seratus lima belas ribu rupiah).
- Pada sekira akhir bulan agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa juga mengambil 1 ekor ayam di sebuah rumah daerah desa ngunut kec.babadan kab.Ponorogo dan telah terdakwa jual sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).
- Pada sekira hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 02.00 wib terdakwa juga mengambil 1 ekor ayam di sebuah rumah alamat daerah Desa Beduri kec.Ponorogo kab.Ponorogo dekat SMK SORE dan telah Terdakwa jual sebesar Rp.110.000 (serratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa HERI PRANATA Bin ANTONI NAINGGOLAN tersebut saksi SLAMET mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa terdakwa HERI PRANATA Bin ANTONI NAINGGOLAN pada hari Senin tanggal 29 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Dukuh Kalipucang Rt 001 Rw 004 Desa Kedung Banteng Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa berawal dari Terdakwa sudah pernah melewati rumah Saksi Slamet tersebut 1 kali dan terdakwa mengetahui bahwa ada kandang ayam jago terlihat dari jalan atau depan rumah saksi Slamet yang beralamat di Dukuh Kalipucang Rt 001 Rw 004 Desa Kedung Banteng Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo. Kemudian, selang 1 minggu Terdakwa berniat mendatangi rumah tersebut pada hari Senin tanggal 29 September 2025 pukul 02.30 Wib (dini hari) dengan tujuan untuk mengambil ayam tersebut dengan cara awalnya Terdakwa memarkir mobil didekat pintu pagar area kandang dan masuk melalui pintu pagar area kandang dengan tangan kosong tanpa merusak pintu dengan hanya memutar kunci pintu yang terbuat dari potongan kayu berukuran kecil dan memutarnya dengan memasukkan tangan Terdakwa dari luar dengan posisi kunci tersebut berada didalam pagar area kandang dan mendorong pintu bambu saja sudah dapat terbuka atau langsung bisa masuk ke area kandang. lokasi kandang tersebut mudah diakses berada disamping kanan rumah saksi Slamet. Selanjutnya, Terdakwa masuk dan menuju kandang ayam dan membuka pintu kandang satu persatu yang hanya dikunci dengan memutar potongan kayu berukuran kecil. Kemudian, 3 (tiga) buah / ekor ayam jago jenis wido atau ayam jago jenis petarung tersebut Terdakwa tekan lehernya supaya tidak berkokok kencang saat Terdakwa ambil dan bawa masuk kedalam mobil Terdakwa lalu Terdakwa ikat dengan tali raffia dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan mobil milik Terdakwa menuju ke rumah.
- Bahwa Setelah mendapatkan ayam-ayam tersebut akan Terdakwa jual kembali ke pedagang ayam dengan tujuan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa ciri-ciri 3 (Tiga) ekor Ayam Jago jenis petarung yang terdakwa ambil di Dukuh Kalipucang RT 001 RW 004 Desa Kedung Banteng Kec. Sukorejo Kab.Ponorogo yakni ciri-cirinya sebagai berikut :
- 1 Ekor Ayam jago jenis petarung Wido
- 1 Ekor Ayam jago jenis petarung berwarna hitam
- 1 Ekor Ayam jago jenis petarung berwarna merah
- Bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah seringkali mencuri ayam sebagai berikut :
-
-
- Pada pertengahan Bulan Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib (Siang hari) dan selang 1 hari juga masih 1 lokasi di sebuah rumah di daerah Danyang Desa Sukosari kec Babadan Kab.Ponorogo, terdakwa mengambil 2 (Dua) ekor ayam yang telah terdakwa jual semua sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan sebesar Rp.115.000 (Seratus lima belas ribu rupiah).
- Pada sekira akhir bulan agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa juga mengambil 1 ekor ayam di sebuah rumah daerah desa ngunut kec.babadan kab.Ponorogo dan telah terdakwa jual sebesar Rp.110.000 (serratus sepuluh ribu rupiah).
- Pada sekira hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 02.00 wib terdakwa juga mengambil 1 ekor ayam di sebuah rumah alamat daerah Desa Beduri kec.Ponorogo kab.Ponorogo dekat SMK SORE dan telah Terdakwa jual sebesar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa HERI PRANATA Bin ANTONI NAINGGOLAN tersebut saksi SLAMET mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------- |