Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Png AGUSTINING DEWI KURNIAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINING DEWI KURNIAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk merubah nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LU-15122022-0025   , yang semula anak Pemohon bernama KINANDHIRA EARLLYTHA LEZZYANPUTRI QOMARODIN dirubah menjadi KINANDHIRA PUTRI QOMARODIN  ;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahaan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
    Atau :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak