| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM), Terdakwa II SANDRA AMELIA KARDINI Binti BAMBANG (Alm), Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO dan terdakwa IV RIA FEBRYANTINA Binti AGUS TARBITO pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di rumah saksi IMAM SUBAROH alamat Dkh. Bedagan RT. 002 RW. 001 Ds. Pulung Kec. Pulung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awalnya pada tanggal 30 desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib di warung kopi dekat GOR Singodimejo Jln Pramuka Kec/ kab. Ponorogo, Para Terdakwa bersama dengan Sdr.Haryono Als Senen (Daftar Pencarian Saksi) dan Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (Daftar Pencarian Saksi) merencanakan untuk menyewa mobil dengan tujuan untuk digadaikan.
- Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan untuk menggadaikan mobil rental tersebut sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh lima Juta Rupiah) dan apabila mobil tersebut sudah digadaikan maka uang tersebut akan dibagi rata bersama.
- kemudian Terdakwa II SANDRA AMELIA KARDINI Binti BAMBANG (Alm) mengusulkan tempat rental milik saksi IMAM SUBAROH dan Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO sebagai Penyewa. Dan untuk pembayaran biaya rental tersebut menggunakan uang milik Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS).
- Bahwa selanjutnya, masih di hari yang sama pada pukul 10.30 Wib, Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO menghubungi saksi IMAM SUBAROH melalui chat WhatsApp untuk menyewa/ merental 1 (satu) unit mobil dengan tujuan ke Malang selama 2 (dua) hari. Kemudian saksi IMAM SUBAROH menyetujui dan disepakati harga sewa/rental mobil perhari sebesar Rp.350.000 perhari.
- Selanjutnya sekira 1 (satu) jam kemudian tepatnya pada pukul 12.00 WIB, datang Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO bersama dengan Sdr.Haryono Als Senen (DPS) ke rumah saksi IMAM SUBAROH yang beralamat di Dkh. Bedagan RT. 002 RW. 001 Ds. Pulung Kec. Pulung Kab. Ponorogo untuk mengambil 1 (satu) unit mobil rental yang sebelumnya telah disepakati. Setelah terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO menyerahkan KTP dan membayar tarif sewa mobil sebesar Rp. 700.000, untuk biaya sewa selama 2 hari, Lalu saksi IMAM SUBAROH menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza type G warna hitam metalik Nopol : AE-1097-WB tersebut kepada terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO beserta 1 kunci kontak dan STNK atas mobil tersebut. Lalu kemudian terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO pergi dengan mengendarai mobil rental tersebut bersama sdr.Senen (DPS) yang mengemudikan mobil tersebut
- Setelah menguasai mobil Rental milik saksi IMAM SUBAROH tersebut, sekira pukul 13.30 WIB di depan Gor Bulutangkis Jl. Pramuka Kab. Ponorogo, kemudian terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO dan Sdr.Haryono Als Senen (DPS) menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza type G warna hitam metalik Nopol : AE-1097-WB tersebut kepada Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS) dan Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) untuk digadaikan.
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB , Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM), Terdakwa IV RIA FEBRYANTINA Binti AGUS TARBITO dan Sdr. Erwin Wibisono als.wibi (DPS) dengan mengendarai mobil Rental tersebut berangkat menuju Trenggalek untuk menemui penerima gadai, akan tetapi tidak ketemu, sehingga Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS) mengajak untuk bertemu temannya di tulungagung yaitu Sdr Jerry Als Juling (Daftar Pencarian Saksi) dan menemui Sdr.Teguh (Daftar Pencarian Saksi) di Blitar.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Sdr.Teguh (DPS) di Blitar, Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) dan Sdr.Teguh (DPS) keluar naik mobil Brio, sedangkan Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS) dan Sdr. Jerry Als Juling (DPS) mengendarai mobil Rental milik saksi IMAM SUBAROH berangkat ke Kab.Malang dengan tujuan untuk menemui penerima Gadai.
- Bahwa sesampainya di Kab.Malang, Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM), Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS) dan Sdr.Teguh (DPS) diminta oleh Sdr.Jerry Als Juling (DPS) untuk menunggu di salah satu SPBU di Kab.Malang dan selanjutnya Sdr.Jerry Als Juling (DPS) berangkat sendiri dengan mengendarai mobil Rental milik saksi IMAM SUBAROH menemui Penerima Gadai. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Sdr.Jerry Als Juling (DPS) menghubungi Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS) bahwa mobil Rental milik saksi IMAM SUBAROH sudah berhasil digadaikan.
- Bahwa setelah mobil rental tersebut digadaikan, Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) hanya diberi uang oleh Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS) sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan kemudian uang tersebut oleh Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) di setorkan ke Rekening BNI Terdakwa IV RIA FEBRYANTINA Binti AGUS TARBITO sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dipegang oleh Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM).
- Kemudian uang sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang ada di rekening terdakwa IV RIA FEBRYANTINA Binti AGUS TARBITO ditransfer ke rekening Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO beberapa kali dengan total nominal sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta rupiah), dan transfer ke Sdr.Teguh (DPS) sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saksi IMAM SUBAROH menghubungi Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO perihal sewa yang sudah habis dan kemudian oleh Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO diperpanjang untuk 1 (satu) hari dan dibayar melalui transfer sebesar Rp.350.000.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 13.25 WIB, saksi IMAM SUBAROH menghubungi kembali Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO karena sewa mobil sudah habis dan menanyakan kepada Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO apakah akan menambah waktu sewa, Lalu Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO menjawab akan menambah waktu sewa sampai dengan tanggal 4 Januari 2026, namun Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO belum membayar harga sewa sebesar Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) untuk tambahan sewa selama 2 (dua) hari tersebut.
- Bahwa kemudian saksi IMAM SUBAROH mengecek GPS mobil yang disewa oleh Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO dan GPS mobil tersebut sudah tidak aktif, sehingga akhirnya saksi IMAM SUBAROH mengetahui bahwasanya mobil rental miliknya telah digadaikan oleh Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO kepada orang lain melalui Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM), terdakwa IV RIA FEBRYANTINA Binti AGUS TARBITO dan Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS).
- Bahwa Setelah saksi IMAM SUBAROH mengetahui kalau mobil rentalnya telah digadaikan tanpa sepengetahuannya, lalu saksi IMAM SUBAROH mencari keberadaan Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) dan bertemu, Setelah itu saksi IMAM SUBAROH menanyakan keberadaan mobil rental tersebut akan tetapi mobil rental milik saksi IMAM SUBAROH tidak dalam penguasaan Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) dan mengaku jika mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang di Kab. Malang.
- Bahwa Setelah saksi IMAM SUBAROH mengetahui jika mobil rentalnya telah digadaikan oleh Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) di Kab. Malang, Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) meminta temannya yang bernama ERWIN JAGUAR (Daftar Pencarian Saksi) untuk membantu mencari keberadaan mobil rental yang telah digadaikan tersebut.
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Saksi IMAM SUBAROH mengajak Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM), bersama Sdr. RAMA dan saksi DWIKI HARDIKA PUTRA yang merupakan teman dari saksi IMAM SUBAROH berangkat menuju Kab. Malang, Sekira pukul 22.00 WIB Sesampai di Kab. Blitar Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) diturunkan di terminal Blitar untuk mencari keberadaan Sdr. Erwin Wibisono (DPS), Sdr.TEGUH (DPS) dan Sdr.Jerry Als Juling (DPS) dan Selanjutnya saksi IMAM SUBAROH, Saksi DWIKI HARDIKA PUTRA dan Sdr. RAMA melanjutkan perjalanan ke Kab. Malang untuk menemui Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS).
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi IMAM SUBAROH bersama saksi DWIKI HARDIKA PUTRA dan Sdr. RAMA menunggu di salah satu SPBU di Kab. Malang dan Sekira pukul 12.00 WIB datanglah seorang laki-laki yang mengaku bernama ERWIN JAGUAR (DPS) yang akan membantu untuk mencarikan mobil rental milik saksi IMAM SUBAROH.
- lalu kemudian Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) menyuruh agar saksi IMAM SUBAROH menunggu di SPBU tersebut dan yang ikut bersama Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) cukup saksi DWIKI HARDIKA PUTRA saja. kemudian Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) meminta saksi IMAM SUBAROH untuk menyerahkan uang tebusan gadai mobil tersebut sejumlah 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan agar diserahkan kepada saksi DWIKI HARDIKA PUTRA untuk dibawa menemui penerima gadai dan menebus mobil rental milik saksi IMAM SUBAROH.
- Bahwa kemudian saksi DWIKI HARDIKA PUTRA diajak oleh Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) untuk ikut mengambil mobil rental tersebut ke penerima gadai, Akan tetapi ternyata saksi DWIKI HARDIKA PUTRA tidak diajak untuk menemui penerima gadai mobil rental tersebut, melainkan diminta oleh Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) untuk menunggu di salah satu SPBU lainnya di Kab. Malang dan uang sejumlah 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi DWIKI HARDIKA PUTRA kepada Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) dan Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) pergi untuk menemui penerima gadai mobil tersebut sendirian.
- Bahwa Sekitar 2 jam kemudian Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) datang ke SPBU di tempat saksi DWIKI HARDIKA PUTRA menunggu dengan membawa mobil rental milik saksi IMAM SUBAROH , dan kemudian saksi DWIKI HARDIKA PUTRA bersama Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) menemui saksi IMAM SUBAROH di SPBU tempat sdr.IMAM SUBAROH menunggu kemudian Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) menyerahkan mobil tersebut beserta STNK kepada saksi IMAM SUBAROH.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan saksi IMAM SUBAROH.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada saksi IMAM SUBAROH sebesar Rp.40.000.000 (Empat puluh juta rupiah).
------------------ Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM), Terdakwa II SANDRA AMELIA KARDINI Binti BAMBANG (Alm), Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO dan Terdakwa IV RIA FEBRYANTINA Binti AGUS TARBITO pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di rumah saksi IMAM SUBAROH alamat Dkh. Bedagan RT. 002 RW. 001 Ds. Pulung Kec. Pulung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 30 desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib di warung kopi dekat GOR Singodimejo Jln Pramuka Kec/ kab. Ponorogo, Para Terdakwa bersama dengan Sdr.Haryono Als Senen (Daftar Pencarian Saksi) dan Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (Daftar Pencarian Saksi) merencanakan untuk menyewa mobil dengan tujuan untuk digadaikan.
- Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan untuk menggadaikan mobil rental tersebut sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh lima Juta Rupiah) dan apabila mobil tersebut sudah digadaikan maka uang tersebut akan dibagi rata bersama.
- kemudian Terdakwa II SANDRA AMELIA KARDINI Binti BAMBANG (Alm) mengusulkan tempat rental milik saksi IMAM SUBAROH dan Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO sebagai Penyewa. Dan untuk pembayaran biaya rental tersebut menggunakan uang milik Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS).
- Bahwa selanjutnya, masih di hari yang sama pada pukul 10.30 Wib, Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO menghubungi saksi IMAM SUBAROH melalui chat WhatsApp untuk menyewa/ merental 1 (satu) unit mobil dengan tujuan ke Malang selama 2 (dua) hari. Kemudian saksi IMAM SUBAROH menyetujui dan disepakati harga sewa/rental mobil perhari sebesar Rp.350.000 perhari.
- Selanjutnya sekira 1 (satu) jam kemudian tepatnya pada pukul 12.00 WIB, datang Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO bersama dengan Sdr.Haryono Als Senen (DPS) ke rumah saksi IMAM SUBAROH yang beralamat di Dkh. Bedagan RT. 002 RW. 001 Ds. Pulung Kec. Pulung Kab. Ponorogo untuk mengambil 1 (satu) unit mobil rental yang sebelumnya telah disepakati. Setelah terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO menyerahkan KTP dan membayar tarif sewa mobil sebesar Rp. 700.000, untuk biaya sewa selama 2 hari, Lalu saksi IMAM SUBAROH menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza type G warna hitam metalik Nopol : AE-1097-WB tersebut kepada terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO beserta 1 kunci kontak dan STNK atas mobil tersebut. Lalu kemudian terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO pergi dengan mengendarai mobil rental tersebut bersama sdr.Senen (DPS) yang mengemudikan mobil tersebut
- Setelah menguasai mobil Rental milik saksi IMAM SUBAROH tersebut, sekira pukul 13.30 WIB di depan Gor Bulutangkis Jl. Pramuka Kab. Ponorogo, kemudian terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO dan Sdr.Haryono Als Senen (DPS) menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza type G warna hitam metalik Nopol : AE-1097-WB tersebut kepada Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS) dan Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) untuk digadaikan.
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB , Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM), Terdakwa IV RIA FEBRYANTINA Binti AGUS TARBITO dan Sdr. Erwin Wibisono als.wibi (DPS) dengan mengendarai mobil Rental tersebut berangkat menuju Trenggalek untuk menemui penerima gadai, akan tetapi tidak ketemu, sehingga Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS) mengajak untuk bertemu temannya di tulungagung yaitu Sdr Jerry Als Juling (Daftar Pencarian Saksi) dan menemui Sdr.Teguh (Daftar Pencarian Saksi) di Blitar.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Sdr.Teguh (DPS) di Blitar, Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) dan Sdr.Teguh (DPS) keluar naik mobil Brio, sedangkan Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS) dan Sdr. Jerry Als Juling (DPS) mengendarai mobil Rental milik saksi IMAM SUBAROH berangkat ke Kab.Malang dengan tujuan untuk menemui penerima Gadai.
- Bahwa sesampainya di Kab.Malang, Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM), Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS) dan Sdr.Teguh (DPS) diminta oleh Sdr.Jerry Als Juling (DPS) untuk menunggu di salah satu SPBU di Kab.Malang dan selanjutnya Sdr.Jerry Als Juling (DPS) berangkat sendiri dengan mengendarai mobil Rental milik saksi IMAM SUBAROH menemui Penerima Gadai. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Sdr.Jerry Als Juling (DPS) menghubungi Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS) bahwa mobil Rental milik saksi IMAM SUBAROH sudah berhasil digadaikan.
- Bahwa setelah mobil rental tersebut digadaikan, Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) hanya diberi uang oleh Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS) sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan kemudian uang tersebut oleh Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) di setorkan ke Rekening BNI Terdakwa IV RIA FEBRYANTINA Binti AGUS TARBITO sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dipegang oleh Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM).
- Kemudian uang sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang ada di rekening terdakwa IV RIA FEBRYANTINA Binti AGUS TARBITO ditransfer ke rekening Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO beberapa kali dengan total nominal sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta rupiah), dan transfer ke Sdr.Teguh (DPS) sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saksi IMAM SUBAROH menghubungi Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO perihal sewa yang sudah habis dan kemudian oleh Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO diperpanjang untuk 1 (satu) hari dan dibayar melalui transfer sebesar Rp.350.000.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 13.25 WIB, saksi IMAM SUBAROH menghubungi kembali Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO karena sewa mobil sudah habis dan menanyakan kepada Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO apakah akan menambah waktu sewa, Lalu Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO menjawab akan menambah waktu sewa sampai dengan tanggal 4 Januari 2026, namun Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO belum membayar harga sewa sebesar Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) untuk tambahan sewa selama 2 (dua) hari tersebut.
- Bahwa kemudian saksi IMAM SUBAROH mengecek GPS mobil yang disewa oleh Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO dan GPS mobil tersebut sudah tidak aktif, sehingga akhirnya saksi IMAM SUBAROH mengetahui bahwasanya mobil rental miliknya telah digadaikan oleh Terdakwa III RISKI PENTI YULIANA Binti WARSONO kepada orang lain melalui Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM), terdakwa IV RIA FEBRYANTINA Binti AGUS TARBITO dan Sdr.Erwin Wibisono als.wibi (DPS).
- Bahwa Setelah saksi IMAM SUBAROH mengetahui kalau mobil rentalnya telah digadaikan tanpa sepengetahuannya, lalu saksi IMAM SUBAROH mencari keberadaan Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) dan bertemu, Setelah itu saksi IMAM SUBAROH menanyakan keberadaan mobil rental tersebut akan tetapi mobil rental milik saksi IMAM SUBAROH tidak dalam penguasaan Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) dan mengaku jika mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang di Kab. Malang.
- Bahwa Setelah saksi IMAM SUBAROH mengetahui jika mobil rentalnya telah digadaikan oleh Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) di Kab. Malang, Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) meminta temannya yang bernama ERWIN JAGUAR (Daftar Pencarian Saksi) untuk membantu mencari keberadaan mobil rental yang telah digadaikan tersebut.
- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Saksi IMAM SUBAROH mengajak Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM), bersama Sdr. RAMA dan saksi DWIKI HARDIKA PUTRA yang merupakan teman dari saksi IMAM SUBAROH berangkat menuju Kab. Malang, Sekira pukul 22.00 WIB Sesampai di Kab. Blitar Terdakwa I MUHAMMAD ABU NUR FATONI als TONI KANCIL Bin KADISO (ALM) diturunkan di terminal Blitar untuk mencari keberadaan Sdr. Erwin Wibisono (DPS), Sdr.TEGUH (DPS) dan Sdr.Jerry Als Juling (DPS) dan Selanjutnya saksi IMAM SUBAROH, Saksi DWIKI HARDIKA PUTRA dan Sdr. RAMA melanjutkan perjalanan ke Kab. Malang untuk menemui Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS).
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi IMAM SUBAROH bersama saksi DWIKI HARDIKA PUTRA dan Sdr. RAMA menunggu di salah satu SPBU di Kab. Malang dan Sekira pukul 12.00 WIB datanglah seorang laki-laki yang mengaku bernama ERWIN JAGUAR (DPS) yang akan membantu untuk mencarikan mobil rental milik saksi IMAM SUBAROH.
- lalu kemudian Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) menyuruh agar saksi IMAM SUBAROH menunggu di SPBU tersebut dan yang ikut bersama Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) cukup saksi DWIKI HARDIKA PUTRA saja. kemudian Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) meminta saksi IMAM SUBAROH untuk menyerahkan uang tebusan gadai mobil tersebut sejumlah 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan agar diserahkan kepada saksi DWIKI HARDIKA PUTRA untuk dibawa menemui penerima gadai dan menebus mobil rental milik saksi IMAM SUBAROH.
- Bahwa kemudian saksi DWIKI HARDIKA PUTRA diajak oleh Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) untuk ikut mengambil mobil rental tersebut ke penerima gadai, Akan tetapi ternyata saksi DWIKI HARDIKA PUTRA tidak diajak untuk menemui penerima gadai mobil rental tersebut, melainkan diminta oleh Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) untuk menunggu di salah satu SPBU lainnya di Kab. Malang dan uang sejumlah 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi DWIKI HARDIKA PUTRA kepada Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) dan Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) pergi untuk menemui penerima gadai mobil tersebut sendirian.
- Bahwa Sekitar 2 jam kemudian Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) datang ke SPBU di tempat saksi DWIKI HARDIKA PUTRA menunggu dengan membawa mobil rental milik saksi IMAM SUBAROH , dan kemudian saksi DWIKI HARDIKA PUTRA bersama Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) menemui saksi IMAM SUBAROH di SPBU tempat sdr.IMAM SUBAROH menunggu kemudian Sdr. ERWIN JAGUAR (DPS) menyerahkan mobil tersebut beserta STNK kepada saksi IMAM SUBAROH.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan saksi IMAM SUBAROH.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada saksi IMAM SUBAROH sebesar Rp.40.000.000 (Empat puluh juta rupiah).
------------------ Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------- |