Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp. 106.748.933,- (Seratus Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 89.336.510,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sepuluh) dan Rp.17.412.423,- (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga) Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4.Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 1957 atas nama Bambang Prastyo, dengan luas 1080 m2 terletak di Desa/Keluarahan Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM Nomor 1957 atas nama Bambang Prastyo, dengan luas 1080 m2 terletak di Desa/Keluarahan Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |