| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.), dalam kurun waktu dari tanggal 03 Februari 2025 sampai dengan tanggal 21 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Februari 2025 bertempat di Swalayan Daya Surya yang beralamat di Jl. Juanda, Kel/Ds. Tonatan, Kec. Ponorogo dan beberapa toko di Wilayah Kabupaten Ponorogo yang merupakan konsumen PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI Depo Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.) diangkat dan ditugaskan sebagai Sales Presell di PT. Tumbakmas Niagasakti Depo Madiun yang beralamat di Jl. Ringroad Barat No. 20 Kel. Ngegong Kec. Mangunharjo Kota Madiun Jawa Timur sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 28132/SK/HR-TNS/01/2025 tanggal 01 Januari 2025
- Bahwa salah satu tugas Terdakwa sebagai Sales Presell adalah menawarkan produk bumbu masak merek SASA kepada konsumen, menerima order atau pesanan dari konsumen serta melakukan penagihan uang penjualan barang atau menerima orderan dari konsumen. Selanjutnya selaku Sales Presell PT. Tumbakmas Niagasakti Depo Madiun, Terdakwa juga menjual berbagai produk bumbuk merek SASA seperti tepung, santan cair, penyedap rasa, saos, dan keju dengan gaji atau upah yang diterima Terdakwa setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa bermula pada tanggal 19 Februari 2025 Saksi DESTRIA CINDY selaku Admin Collection PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun melakukan pengecekan di sistem perusahaan terkait dengan pembayaran dari konsumen kredit. Kemudian ketika Saksi DESTRIA CINDY melihat tagihan order dari Konsumen a.n Swalayan Daya Surya yang beralamat di Jl. Juanda, Kel/Ds. Tonatan, Kec. Ponorogo belum melakukan pembayaran terhadap orderan dengan nomor DO 8850688647. Selanjutnya ketika Saksi DESTRIA CINDY melakukan konfirmasi kepada Swalayan Daya Surya terkait tagihan pembayaran tersebut, Pihak Swalayan Daya Surya sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa.
- Bahwa karena adanya kejadian tersebut, Saksi DESTRIA CINDY melaporkan kepada Saksi SUJIANTO yang pada saat kejadian tersebut menjabat sebagai Area Manager PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun menjelaskan Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.) dicurigai telah menggunakan uang dari Swalayan Daya Surya dengan alasan terdapat nota swalayan yang dipinjam oleh toko Swalayan Daya Surya sedangkan toko Swalayan Daya Surya tersebut belum melakukan pembayaran. Kemudian berangkat dari kecurigaan tersebut Saksi SUJIANTO bersama Saksi DESTRIA CINDY melakukan pengecekan ke Swalayan Daya Surya dan mengetahui bahwa Terdakwa telah menerima uang pembayaran barang PT Tumbakmas Niaga Sakti namun uang tersebut tidak disetorkan kepada PT Tumbakmas Niaga Sakti
- Bahwa kemudian Saksi SUJIANTO melaporkan kepada Saksi YOGA WAHYU RIYADI berkaitan dengan perbuatan Terdakwa menggunakan barang berupa uang milik PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun. Selanjutnya PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun melalui Saksi YULIATMO EKO PRABOWO sebagai Internal Control PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun Saksi YULIATMO EKO PRABOWO melakukan audit internal yang kemudian dituangkan dalam Laporan Fraud Salesman an. Terdakwa ACHAMAD SYAIFUDIN yang ditandatangani oleh Saksi SUJIANTO selaku Area Manager PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun pada tanggal 17 Maret 2025 dengan rincian :
|
No.
|
Kode
Customer
|
Nama
Cust.
|
Sales
|
No.
Delivery
|
Tgl.
Faktur
|
Nominal
Fraud
|
Keterangan
|
|
1.
|
1000227847
|
DAYA SURYA SEJAHTERA
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850688647
|
3/2/25
|
20.742.864
|
Penggelapan Uang
|
|
2.
|
1000232229
|
PURNOMO
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850690239
|
5/2/25
|
5.404.800
|
Penggelapan Barang
|
|
3.
|
1000213033
|
NINIK
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850691057
|
6/2/25
|
3.702.996
|
Penggelapan Barang
|
|
4.
|
1000280090
|
SITI ROHMAH
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850692741
|
10/2/25
|
3.687.552
|
Penggelapan Barang
|
|
5.
|
1000269497
|
RATNA
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850689444
|
4/2/25
|
3.731.352
|
Penggelapan Barang
|
|
6.
|
1000212985
|
NINING
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850696785
|
15/2/25
|
25.164.400
|
Penggelapan Barang
|
|
7.
|
1000212995
|
IRUL
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850702189
|
21/2/25
|
10.357.728
|
Penggelapan Barang
|
- Bahwa berdasarkan hasil audit berupa Laporan Fraud yang dilakukan PT Tumbakmas Niaga Sakti diketahui Terdakwa telah melakukan penggelapan uang yang dilakukan dengan cara awalnya Saksi DWI RINA sebagai bagian order PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Ponorogo memesan / mengorder barang dari PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsaap kepada Terdakwa yang berisi foto Purcahase Order PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo. Selanjutnya barang yang Saksi DWI RINA pesan diterima oleh PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo sesuai dengan surat jalan / nota penyerahan barang dari PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN nomor : 8850688647 tanggal 23-01-2025. Barang tersebut berupa :
- SANTAN BUBUK NEW R 20G sejumlah 20 karton (seharga Rp.4.089.600,-)
- TBW 225G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
- TBW ORIGINAL 210G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
- TBS HOT 210G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
- TBAK 200G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
- TBAK 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-)
- TBW 90G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-)
- TPG VANILLA 210G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
- TBS ORI 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.230.4000,-)
- TBS HOT 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-)
- R 1000 S 14G sejumlah 2 karton (seharga Rp.423.360,-)
- R 5000 S 85G sejumlah 3 karton (seharga Rp.1.018.464,-)
- SASA BLAS 26G sejumlah 1 karton (seharga Rp.1.869.840,-)
- SASA MSG 100G sejumlah 3 karton (seharga Rp.1.869.480,-)
- SASA MSG 250G sejumlah 5 karton (seharga Rp.2.869.440,-)
- SASA MSG 500G sejumlah 2 karton (seharga Rp.1.105.440,-)
- SASA NG JAWA 20G sejumlah 1 karton (seharga Rp.184.319,-)
- TPG 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-).
- Bahwa selanjutnya mekanisme pembayaran pemesanan sesuai dengan surat jalan / nota penyerahan barang dari PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN nomor : 8850688647 tanggal 23-01-2025 yakni Terdakwa memberikan nota warna putih sebagai bukti penagihan kemudian Saksi DWI RINA selaku bagian Order PT Daya Surya melakukan pengecekan dan nota tersebut diberikan kepada Sakti TIKA AFRILIANA sebagai Admin Accounting PT Daya Surya Sejahtera Cabang Juanda Ponorogo untuk di data kedalam System PT DAYA SURYA SEJAHTERA. Selanjutnya Saksi ERI WARDANI sebagai Bendahara PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo melakukan pembayaran dengan cara menitipkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 20.736.528,- (dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) sehingga pembayaran tagihan PT DAYA SURYA SEJAHTERA terhadap nota penyerahan barang dari PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN nomor : 8850688647 tanggal 23-01-2025 sudah lunas dengan dibuktikan oleh surat bukti pembayaran hutang Nomor : 022025/NAP/000245 tanggal 19 Februari 2025
- Bahwa Terdakwa selain melakukan penggelapan uang dari PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo pada tanggal 03 Februari 2025, Terdakwa juga melakukan penggelapan barang terhadap 6 (enam) konsumen/toko PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN dengan cara pada saat Terdakwa melakukan kunjungan ke Toko, Terdakwa menyampaikan kepada konsumen toko untuk meminjam nama konsumen untuk order barang ke PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun dengan alasan barang tersebut akan Terdakwa bayar sendiri. Setelah barang tersebut datang ke konsumen toko. Terdakwa langsung mengambil barang tersebut dan menjualnya secara pribadi ke toko lain. Sehingga dari penggelapan uang dan barang tersebut, hasil uang yang Terdakwa terima digunakan untuk kepentingan Pribadi Terdakwa. Adapun konsumen yang menjadi tempat Terdakwa melakukan penggelapan uang antara lain :
|
No.
|
Toko
|
Sales
|
Tanggal Order
|
Harga
Barang
|
Alamat
|
|
|
1.
|
PURNOMO
|
Ahmad
Syaifudin
|
5/2/25
|
5.404.800
|
Dkh. Jabung II, Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo
|
|
2.
|
NINIK
|
Ahmad
Syaifudin
|
6/2/25
|
3.702.996
|
Pasar Sumoroto Utara, Kab. Ponorogo
|
|
3.
|
SITI ROHMAH
|
Ahmad
Syaifudin
|
10/2/25
|
3.687.552
|
Dkh. Buyanan, Sukorejo, Kab. Ponorogo
|
|
4.
|
RATNA
|
Ahmad
Syaifudin
|
4/2/25
|
3.731.352
|
Dkh. Cuwet, Kauman, Kab. Ponorogo
|
|
5.
|
NINING
|
Ahmad
Syaifudin
|
15/2/25
|
25.164.400
|
Pasar Legi, Kab. Ponorogo
|
|
6.
|
IRUL
|
Ahmad
Syaifudin
|
21/2/25
|
10.357.728
|
Dkh. Krajan Stasiun, Kab. Ponorogo
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.) tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan dari PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun
- Bahwa hasil uang penagihan dari PT DAYA SURYA yang seharusnya Terdakwa setorkan kepada PT Tumbakmas Niaga Sakti dan uang hasil keuntungan penjualan barang dari 6 (enam) toko yakni Toko PURNOMO, NINIK, SITI ROHMAH, RATNA, NINING, IRUL dengan cara meminjam identitas konsumen toko tersebut, Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa
- Bahwa akibat kejadian tersebut, PT Tumbakmas Niaga Sakti mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 67.189.252,- (enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana-------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.), dalam kurun waktu dari tanggal 03 Februari 2025 sampai dengan tanggal 21 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Februari 2025 bertempat di Swalayan Daya Surya yang beralamat di Jl. Juanda, Kel/Ds. Tonatan, Kec. Ponorogo dan beberapa toko di Wilayah Kabupaten Ponorogo yang merupakan konsumen PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI Depo Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.) diangkat dan ditugaskan sebagai Sales Presell di PT. Tumbakmas Niagasakti Depo Madiun yang beralamat di Jl. Ringroad Barat No. 20 Kel. Ngegong Kec. Mangunharjo Kota Madiun Jawa Timur sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 28132/SK/HR-TNS/01/2025 tanggal 01 Januari 2025
- Bahwa salah satu tugas Terdakwa sebagai Sales Presell adalah menawarkan produk bumbu masak merek SASA kepada konsumen, menerima order atau pesanan dari konsumen serta melakukan penagihan uang penjualan barang atau menerima orderan dari konsumen. Selanjutnya selaku Sales Presell PT. Tumbakmas Niagasakti Depo Madiun, Terdakwa juga menjual berbagai produk bumbuk merek SASA seperti tepung, santan cair, penyedap rasa, saos, dan keju dengan gaji atau upah yang diterima Terdakwa setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa bermula pada tanggal 19 Februari 2025 Saksi DESTRIA CINDY selaku Admin Collection PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun melakukan pengecekan di sistem perusahaan terkait dengan pembayaran dari konsumen kredit. Kemudian ketika Saksi DESTRIA CINDY melihat tagihan order dari Konsumen a.n Swalayan Daya Surya yang beralamat di Jl. Juanda, Kel/Ds. Tonatan, Kec. Ponorogo belum melakukan pembayaran terhadap orderan dengan nomor DO 8850688647. Selanjutnya ketika Saksi DESTRIA CINDY melakukan konfirmasi kepada Swalayan Daya Surya terkait tagihan pembayaran tersebut, Pihak Swalayan Daya Surya sudah melakukan pembayaran kepada Terdakwa.
- Bahwa karena adanya kejadian tersebut, Saksi DESTRIA CINDY melaporkan kepada Saksi SUJIANTO yang pada saat kejadian tersebut menjabat sebagai Area Manager PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun menjelaskan Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.) dicurigai telah menggunakan uang dari Swalayan Daya Surya dengan alasan terdapat nota swalayan yang dipinjam oleh toko Swalayan Daya Surya sedangkan toko Swalayan Daya Surya tersebut belum melakukan pembayaran. Kemudian berangkat dari kecurigaan tersebut Saksi SUJIANTO bersama Saksi DESTRIA CINDY melakukan pengecekan ke Swalayan Daya Surya dan mengetahui bahwa Terdakwa telah menerima uang pembayaran barang PT Tumbakmas Niaga Sakti namun uang tersebut tidak disetorkan kepada PT Tumbakmas Niaga Sakti
- Bahwa kemudian Saksi SUJIANTO melaporkan kepada Saksi YOGA WAHYU RIYADI berkaitan dengan perbuatan Terdakwa menggunakan barang berupa uang milik PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun. Selanjutnya PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun melalui Saksi YULIATMO EKO PRABOWO sebagai Internal Control PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun Saksi YULIATMO EKO PRABOWO melakukan audit internal yang kemudian dituangkan dalam Laporan Fraud Salesman an. Terdakwa ACHAMAD SYAIFUDIN yang ditandatangani oleh Saksi SUJIANTO selaku Area Manager PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun pada tanggal 17 Maret 2025 dengan rincian :
|
No.
|
Kode
Customer
|
Nama
Cust.
|
Sales
|
No.
Delivery
|
Tgl.
Faktur
|
Nominal
Fraud
|
Keterangan
|
|
1.
|
1000227847
|
DAYA SURYA SEJAHTERA
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850688647
|
3/2/25
|
20.742.864
|
Penggelapan Uang
|
|
2.
|
1000232229
|
PURNOMO
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850690239
|
5/2/25
|
5.404.800
|
Penggelapan Barang
|
|
3.
|
1000213033
|
NINIK
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850691057
|
6/2/25
|
3.702.996
|
Penggelapan Barang
|
|
4.
|
1000280090
|
SITI ROHMAH
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850692741
|
10/2/25
|
3.687.552
|
Penggelapan Barang
|
|
5.
|
1000269497
|
RATNA
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850689444
|
4/2/25
|
3.731.352
|
Penggelapan Barang
|
|
6.
|
1000212985
|
NINING
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850696785
|
15/2/25
|
25.164.400
|
Penggelapan Barang
|
|
7.
|
1000212995
|
IRUL
|
Ahmad
Syaifudin
|
8850702189
|
21/2/25
|
10.357.728
|
Penggelapan Barang
|
- Bahwa berdasarkan hasil audit berupa Laporan Fraud yang dilakukan PT Tumbakmas Niaga Sakti diketahui Terdakwa telah melakukan penggelapan uang yang dilakukan dengan cara awalnya Saksi DWI RINA sebagai bagian order PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Ponorogo memesan / mengorder barang dari PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsaap kepada Terdakwa yang berisi foto Purcahase Order PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo. Selanjutnya barang yang Saksi DWI RINA pesan diterima oleh PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo sesuai dengan surat jalan / nota penyerahan barang dari PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN nomor : 8850688647 tanggal 23-01-2025. Barang tersebut berupa :
- SANTAN BUBUK NEW R 20G sejumlah 20 karton (seharga Rp.4.089.600,-)
- TBW 225G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
- TBW ORIGINAL 210G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
- TBS HOT 210G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
- TBAK 200G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
- TBAK 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-)
- TBW 90G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-)
- TPG VANILLA 210G sejumlah 10 karton (seharga Rp.1.255.680,-)
- TBS ORI 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.230.4000,-)
- TBS HOT 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-)
- R 1000 S 14G sejumlah 2 karton (seharga Rp.423.360,-)
- R 5000 S 85G sejumlah 3 karton (seharga Rp.1.018.464,-)
- SASA BLAS 26G sejumlah 1 karton (seharga Rp.1.869.840,-)
- SASA MSG 100G sejumlah 3 karton (seharga Rp.1.869.480,-)
- SASA MSG 250G sejumlah 5 karton (seharga Rp.2.869.440,-)
- SASA MSG 500G sejumlah 2 karton (seharga Rp.1.105.440,-)
- SASA NG JAWA 20G sejumlah 1 karton (seharga Rp.184.319,-)
- TPG 70G sejumlah 1 karton (seharga Rp.253.440,-).
- Bahwa selanjutnya mekanisme pembayaran pemesanan sesuai dengan surat jalan / nota penyerahan barang dari PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN nomor : 8850688647 tanggal 23-01-2025 yakni Terdakwa memberikan nota warna putih sebagai bukti penagihan kemudian Saksi DWI RINA selaku bagian Order PT Daya Surya melakukan pengecekan dan nota tersebut diberikan kepada Sakti TIKA AFRILIANA sebagai Admin Accounting PT Daya Surya Sejahtera Cabang Juanda Ponorogo untuk di data kedalam System PT DAYA SURYA SEJAHTERA. Selanjutnya Saksi ERI WARDANI sebagai Bendahara PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo melakukan pembayaran dengan cara menitipkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 20.736.528,- (dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) sehingga pembayaran tagihan PT DAYA SURYA SEJAHTERA terhadap nota penyerahan barang dari PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN nomor : 8850688647 tanggal 23-01-2025 sudah lunas dengan dibuktikan oleh surat bukti pembayaran hutang Nomor : 022025/NAP/000245 tanggal 19 Februari 2025
- Bahwa Terdakwa selain melakukan penggelapan uang dari PT DAYA SURYA SEJAHTERA Cabang Juanda Ponorogo pada tanggal 03 Februari 2025, Terdakwa juga melakukan penggelapan barang terhadap 6 (enam) konsumen/toko PT TUMBAKMAS NIAGA SAKTI DEPO MADIUN dengan cara pada saat Terdakwa melakukan kunjungan ke Toko, Terdakwa menyampaikan kepada konsumen toko untuk meminjam nama konsumen untuk order barang ke PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun dengan alasan barang tersebut akan Terdakwa bayar sendiri. Setelah barang tersebut datang ke konsumen toko. Terdakwa langsung mengambil barang tersebut dan menjualnya secara pribadi ke toko lain. Sehingga dari penggelapan uang dan barang tersebut, hasil uang yang Terdakwa terima digunakan untuk kepentingan Pribadi Terdakwa. Adapun konsumen yang menjadi tempat Terdakwa melakukan penggelapan uang antara lain :
|
No.
|
Toko
|
Sales
|
Tanggal Order
|
Harga
Barang
|
Alamat
|
|
|
1.
|
PURNOMO
|
Ahmad
Syaifudin
|
5/2/25
|
5.404.800
|
Dkh. Jabung II, Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo
|
|
2.
|
NINIK
|
Ahmad
Syaifudin
|
6/2/25
|
3.702.996
|
Pasar Sumoroto Utara, Kab. Ponorogo
|
|
3.
|
SITI ROHMAH
|
Ahmad
Syaifudin
|
10/2/25
|
3.687.552
|
Dkh. Buyanan, Sukorejo, Kab. Ponorogo
|
|
4.
|
RATNA
|
Ahmad
Syaifudin
|
4/2/25
|
3.731.352
|
Dkh. Cuwet, Kauman, Kab. Ponorogo
|
|
5.
|
NINING
|
Ahmad
Syaifudin
|
15/2/25
|
25.164.400
|
Pasar Legi, Kab. Ponorogo
|
|
6.
|
IRUL
|
Ahmad
Syaifudin
|
21/2/25
|
10.357.728
|
Dkh. Krajan Stasiun, Kab. Ponorogo
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN Bin NURHADI SUSANTO (Alm.) tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan dari PT Tumbakmas Niaga Sakti Depo Madiun
- Bahwa hasil uang penagihan dari PT DAYA SURYA yang seharusnya Terdakwa setorkan kepada PT Tumbakmas Niaga Sakti dan uang hasil keuntungan penjualan barang dari 6 (enam) toko yakni Toko PURNOMO, NINIK, SITI ROHMAH, RATNA, NINING, IRUL dengan cara meminjam identitas konsumen toko tersebut, Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa
- Bahwa akibat kejadian tersebut, PT Tumbakmas Niaga Sakti mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 67.189.252,- (enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana------ |