Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.Sebastian P. Handoko, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
MADE SETO RIWAPA Alias KADAL Bin IDA BAGUS NYOMAN RIWAPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1931/M.5.26/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3Sebastian P. Handoko, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE SETO RIWAPA Alias KADAL Bin IDA BAGUS NYOMAN RIWAPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa MADE SETO RIWAPA Als. KADAL Bin IDA BAGUS NYOMAN RIWAPA pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sekar Taman gg I Rt. 002 Rw. 001 Kel. Tonatan Kec./ Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

      Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai di atas, Pada hari jumat tanggal 11 juli 2025 terdakwa menghubungi sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dengan cara menelfon melalui sarana Whatssapp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket supra karena sebelumnya terdakwa telah sekitar 3 (tiga) kali membeli narkotika dari Sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah). Selanjutnya sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) menyanggupi permintaan terdakwa dan menawarkan harga jual seperti biasa transaksi mereka berdua yaitu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa berjanji kepada sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) akan membayar paket narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 secara langsung kepada sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) lalu memintanya untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut. Sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) menyetujui permintaan terdakwa, kemudian pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 01.30 Wib sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) tiba di depan rumah terdakwa. Kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu, sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) meninggalkan rumah terdakwa dan terdakwa Kembali masuk ke dalam kamarnya. Setibanya di kamar terdakwa membuka paket sabu berupa 1 (satu) tutup botol air mineral warna biru yang dibagian dalamnya tertempel lilitan dobel tip warna hitam yang berisi lilitan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat gulungan kertas tissue warna putih yang berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa mengambil Sebagian narkotika jenis sabu untuk ia konsumsi sendiri dengan menggunakan bong (alat hisab sabu) selanjutnya sisa Sebagian narkotika jenis sabu terdakwa memasukkan ke dalam saku kantong celana jeans sebelah kanan yang berada di lantai rumah tempat tinggal terdakwa, karena rencananya akan terdakwa konsumsi lagi dilain waktu. Kemudian pada pukul 09.00 Wib ketika terdakwa sedang bermain handphone miliknya di dalam kamar. Saksi Triyo Mahardika Putra bersama dengan saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim dari satresnarkoba memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa marak peredaran narkotika di kecamatan tonatan, berdasarkan infromasi tersebut para saksi menemukan Gerak – Gerik terdakwa yang mencurigakan sehingga saksi Saksi Triyo Mahardika Putra bersama dengan saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim menghampiri rumah tempat tinggal terdakwa, lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal terdakwa. Atas penggeledahan tersebut Saksi Triyo Mahardika Putra dan saksi Edi Prasetyo Nugroho menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tutup botol air mineral warna biru yang bagian dalamnya tertempel lilitan dobel tip warna hitam yang berisi lilitan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat gulungan kertas tissue warna putih yang berisi 1 (satu) plastic klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya. Setelah itu terdakwa diamankan untuk di proses lebih lanjut.

            Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa oleh tim dari kepolisian bersama dengan terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 17 Juli 2025, terhadap 1 (satu) paket barang yaitu :

  • 1 (satu) kantong Plastik diduga Narkotika Jenis Sabu memiliki berat bersih seberat 0,12 gram,

            Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06419/NNF/2025 tanggal 25 Juli 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 20920/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan  terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  berdasarkan  ketentuan  Pasal 114 ayat  (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa MADE SETO RIWAPA Als. KADAL Bin IDA BAGUS NYOMAN RIWAPA pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sekar Taman gg I Rt. 002 Rw. 001 Kel. Tonatan Kec./ Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanayang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

      Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai di atas, Pada hari jumat tanggal 11 juli 2025 terdakwa menghubungi sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dengan cara menelfon melalui sarana Whatssapp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket supra karena sebelumnya terdakwa telah sekitar 3 (tiga) kali membeli narkotika dari Sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah). Selanjutnya sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) menyanggupi permintaan terdakwa dan menawarkan harga jual seperti biasa transaksi mereka berdua yaitu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa berjanji kepada sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) akan membayar paket narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 secara langsung kepada sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) lalu memintanya untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut. Sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) menyetujui permintaan terdakwa, kemudian pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 01.30 Wib sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) tiba di depan rumah terdakwa. Kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu, sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) meninggalkan rumah terdakwa dan terdakwa Kembali masuk ke dalam kamarnya. Setibanya di kamar terdakwa membuka paket sabu berupa 1 (satu) tutup botol air mineral warna biru yang dibagian dalamnya tertempel lilitan dobel tip warna hitam yang berisi lilitan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat gulungan kertas tissue warna putih yang berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa mengambil Sebagian narkotika jenis sabu untuk ia konsumsi sendiri dengan menggunakan bong (alat hisab sabu) selanjutnya sisa Sebagian narkotika jenis sabu terdakwa menyimpannya kembali dengan cara memasukkan ke dalam saku kantong celana jeans sebelah kanan yang berada di lantai rumah tempat tinggal terdakwa, karena rencananya akan terdakwa konsumsi lagi dilain waktu. Kemudian pada pukul 09.00 Wib ketika terdakwa sedang bermain handphone miliknya di dalam kamar. Saksi Triyo Mahardika Putra bersama dengan saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim dari satresnarkoba memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa marak peredaran narkotika di kecamatan tonatan, berdasarkan infromasi tersebut para saksi menemukan Gerak – Gerik terdakwa yang mencurigakan sehingga saksi Saksi Triyo Mahardika Putra bersama dengan saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim menghampiri rumah tempat tinggal terdakwa, lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal terdakwa. Atas penggeledahan tersebut Saksi Triyo Mahardika Putra dan saksi Edi Prasetyo Nugroho menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah celana jeans warna biru muda yang didalammnya terdapat 1 (satu) tutup botol air mineral warna biru yang bagian dalamnya tertempel lilitan dobel tip warna hitam yang berisi lilitan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat gulungan kertas tissue warna putih yang berisi 1 (satu) plastic klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya ditemukan di lantai kamar tidur rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa diamankan untuk di proses lebih lanjut.

            Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa oleh tim dari kepolisian bersama dengan terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 17 Juli 2025, terhadap 1 (satu) paket barang yaitu :

  • 1 (satu) kantong Plastik diduga Narkotika Jenis Sabu memiliki berat bersih seberat 0,12 gram,

            Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06419/NNF/2025 tanggal 25 Juli 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 20920/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan  terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  berdasarkan  ketentuan  Pasal 112 ayat  (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa ia terdakwa MADE SETO RIWAPA Als. KADAL Bin IDA BAGUS NYOMAN RIWAPA pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sekar Taman gg I Rt. 002 Rw. 001 Kel. Tonatan Kec./ Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai di atas, Pada hari jumat tanggal 11 juli 2025 terdakwa menghubungi sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dengan cara menelfon melalui sarana Whatssapp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket supra karena sebelumnya terdakwa telah sekitar 3 (tiga) kali membeli narkotika dari Sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah). Selanjutnya sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) menyanggupi permintaan terdakwa dan menawarkan harga jual seperti biasa transaksi mereka berdua yaitu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa berjanji kepada sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) akan membayar paket narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 secara langsung kepada sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) lalu memintanya untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut. Sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) menyetujui permintaan terdakwa, kemudian pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 01.30 Wib sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) tiba di depan rumah terdakwa. Kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu, sdr. Yogi (yang dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) meninggalkan rumah terdakwa dan terdakwa Kembali masuk ke dalam kamarnya. Setibanya di kamar terdakwa membuka paket sabu berupa 1 (satu) tutup botol air mineral warna biru yang dibagian dalamnya tertempel lilitan dobel tip warna hitam yang berisi lilitan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat gulungan kertas tissue warna putih yang berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa mengambil Sebagian narkotika jenis sabu untuk ia konsumsi sendiri dengan cara menghisap asapnya menggunakan bong (alat hisab sabu), selanjutnya sisa Sebagian narkotika jenis sabu terdakwa memasukkan ke dalam saku kantong celana jeans sebelah kanan yang berada di lantai rumah tempat tinggal terdakwa, karena rencananya akan terdakwa konsumsi lagi dilain waktu. Kemudian pada pukul 09.00 Wib ketika terdakwa sedang bermain handphone miliknya di dalam kamar. Saksi Triyo Mahardika Putra bersama dengan saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim dari satresnarkoba memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa marak peredaran narkotika di kecamatan tonatan, berdasarkan infromasi tersebut para saksi menemukan Gerak – Gerik terdakwa yang mencurigakan sehingga saksi Saksi Triyo Mahardika Putra bersama dengan saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan tim menghampiri rumah tempat tinggal terdakwa, lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal terdakwa. Atas penggeledahan tersebut Saksi Triyo Mahardika Putra dan saksi Edi Prasetyo Nugroho menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tutup botol air mineral warna biru yang bagian dalamnya tertempel lilitan dobel tip warna hitam yang berisi lilitan lakban warna coklat yang didalamnya terdapat gulungan kertas tissue warna putih yang berisi 1 (satu) plastic klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya. Setelah itu terdakwa diamankan untuk di proses lebih lanjut.

            Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa oleh tim dari kepolisian bersama dengan terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 17 Juli 2025, terhadap 1 (satu) paket barang yaitu :

  • 1 (satu) kantong Plastik diduga Narkotika Jenis Sabu memiliki berat bersih seberat 0,12 gram,

            Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06419/NNF/2025 tanggal 25 Juli 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 20920/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan  terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  berdasarkan  ketentuan  Pasal 127 ayat  (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya