Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Png PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk KANTOR CABANG PONOROGO 1.ALI MUSTOFA
2.ESTI HANDAYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk KANTOR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALI MUSTOFA
2ESTI HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.322.324,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGATyang beritikad baik.
3.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 13/PK/SUMOROTO/III/2024 tanggal 21-03-2024
4.    Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalah debitur yang tidak beritikad baik.
5.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang 
dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT IItidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesarRp. 107.322.324,75 (Seratus Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Koma Tujuh Puluh Lima Rupiah ) secara langsung dan seketika.
7.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (Sertifikat Hak Milik dengan No. 1439 atas nama ALI MUSTOFA/ TERGUGAT I dengan luas tanah 72 m?2; yang terletak di Kelurahan Patihan Wetan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, berdasarkan Surat Ukur No 16/PATIHAN WETAN/2014 tanggal 21-05-2014) apabila TERGUGATI dan TERGUGAT IIsebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGATI dan TERGUGAT IIkepada PENGGUGAT;
8.    Memerintahkan kepada TERGUGATI dan TERGUGAT IIatau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunanSertifikat Hak Milik dengan No. 1439 atas nama ALI MUSTOFA/ TERGUGAT I dengan luas tanah 72 m?2; yang terletak di Kelurahan Patihan Wetan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, berdasarkan Surat Ukur No 16/PATIHAN WETAN/2014 tanggal 21-05-2014, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT IItidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini 
berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGATI dan TERGUGAT IIkepada PENGGUGAT
10.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak