Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
79/Pdt.P/2025/PN Png | YOESE MARIA, ST | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.P/2025/PN Png | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Menetapkan pembetulan penulisan nama almarhum suami Pemohon pada Akta Kematian Nomor 3502-KM-20082021-0032 yang semula tertulis GUNARJI SUPRAYITNO menjadi G. SUPRAYITNO. ST sesuai yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15480/2001 atas nama subyek akta ALVIN BAGAS PRASETYASA sebagai anak pertama Pemohon. 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan Penulisan Nama pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 3502-KM-20082021-0032 ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo. 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
SUBSIDAIR : Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |