Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
1.BIMA DANANG DWI SUTAWIJAYA Bin SUGENG (Alm)
2.ADHI BAKTI PERWIRA Bin MEGO
3.MUCH NUR FADLI Bin MINGAT
4.AGUNG SULAWAN Bin BOIMAN
5.AHMAD HAFIDZ ALI Bin PANTES
6.ARWIN DEWA SAPUTRA Bin KASEMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.662/M.5.26/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA DANANG DWI SUTAWIJAYA Bin SUGENG (Alm)[Penahanan]
2ADHI BAKTI PERWIRA Bin MEGO[Penahanan]
3MUCH NUR FADLI Bin MINGAT[Penahanan]
4AGUNG SULAWAN Bin BOIMAN[Penahanan]
5AHMAD HAFIDZ ALI Bin PANTES[Penahanan]
6ARWIN DEWA SAPUTRA Bin KASEMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BIMA DANANG DWI SUTAWIJAYA Bin SUGENG bersama-sama dengan Terdakwa ADHI BAKTI PERWIRA Bin PRAYITNO SURYOMEGO DWI GONGGO, Terdakwa MUCH NUR FADLI Bin MINGAT, Terdakwa AGUNG SULAWAN Bin BOIMAN, Terdakwa AHMAD HAFIDZ ALI Bin PANTES, terdakwa ARWIN DEWA SAPUTRA Bin KASEMIN, Anak ARVIN NOVANDA PRIMADIGTA W Bin EKO WAHONO, Anak CIKO REZA ARDA DIPUTRA Bin DIDIK SETIAWAN, Anak AFAL NUR ROHMAN Bin SINGGIH LAMBANG TIYOSO, Anak FAHMI AFDAL NURROHIM Bin SINGGIH LAMBANG TOYOSO, Anak OSHIE KURNIAWAN Bin BELLY KURNIAWAN, Anak WAHYU ILHAM RAMADHAN Bin SUYONO, Saksi DHERIT LUNA WIRASARI Binti BASUKI, dan saksi PALINA FEBRIANA Binti SUPRIYANTO pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 06.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Area Persawahan Dukuh Tengah Desa Muneng Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekira antara bulan Maret sampai dengan April tahun 2024, bertempat di acara arisan pemuda Dukuh Tengah Desa Muneng yang diadakan di rumah Anak WAHYU ILHAM RAMADAN Bin SUYONO yang beralamat di Jl. Sakura Dukuh Tengah Desa Muneng Rt. 01 Rw. 01 Desa Balong Kabupaten Ponorogo, dalam pertemuan tersebut tercetus ide untuk membuat balon udara untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 2024, selanjutnya untuk melaksanakan ide pembuatan balon udara tersebut kemudian diadakan iuran sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per pemuda yang dikumpulkan di bendahara yang ditunjuk yaitu saksi PALINA FEBRIANA Binti SUPRIYANTO antara lain  hingga terkumpul uang sebesar Rp. 1.723.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah),  selanjutnya setelah uang terkumpul kemudian Terdakwa ARWIN DEWA SAPUTRA Bin KASEMIN membelanjakan bahan-bahan pembuatan obat petasan melalui online yaitu pada tanggal 01 Maret 2024 berupa 10 (sepuluh) lembar kertas telo untuk sumbu petasan, tanggal 28 Maret 2024 berupa 4 (empat) kg belerang bubuk, 1,5 (satu koma lima) kg serbuk halus aluminium dan sebanyak 5,5 (lima koma lima) kilo KCL03 (Booster Kelengkeng), selanjutnya bertempat di rumah terdakwa BIMA DANANG DWI SUTAWIJAYA yang beralamat di Jalan Sakura Rt. 01 Rw. 02 Desa Muneng Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, para terdakwa mulai proses pembuatan balon udara yang diisi dengan obat petasan dengan cara pertama-tama para terdakwa memotong plastic dengan panjang masing-masing 20 (dua puluh) meter sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar kemudian potongan-potongan tersebut digabung dan dilakban hingga membentuk bulat seperti balon dan pada bagian bawah dipasang bambu bertentuk melingkar untuk tempat menggantungkan petasan, selanjutnya pada tanggal hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 terdakwa ARWIN DEWA SAPUTRA Bin KASEMIN yang telah selesai membeli bahan-bahan obat petasan antara lain belerang bubuk, serbuk aluminium dan KCL03 kemudian bersama dengan Anak WAHYU ILHAM RAMADHAN Bin SUYONO mengaduk semua bahan hingga tercampur menjadi adonan bubuk petasan dengan total keseluruhan seberat 10,5 (sepuluh koma lima) kg bubuk petasan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 10.00 wib bertempat di rumah rumah Anak WAHYU ILHAM RAMADAN Bin SUYONO yang beralamat di Jl. Sakura Dukuh Tengah Desa Muneng Rt. 01 Rw. 01 Desa Balong Kabupaten Ponorogo, Anak WAHYU ILHAM RAMADHAN Bin SUYONO bersama dengan terdakwa ARWIN DEWA SAPUTRA Bin KASEMIN, Terdakwa MUCH NUR FADLI Bin MINGAT, Terdakwa AHMAD HAFIDZ ALI Bin PANTES dan terdakwa terdakwa BIMA DANANG DWI SUTAWIJAYA Bin SUGENG memasukkan bubuk petasan yang telah disiapkan sebelumnya ke dalam selongsongan dan pemasangan sumbu petasan dengan menggunakan tali tembaga hingga tercapai sebanyak lebih kurang 200 (dua ratus) buah petasan yang kemudian petasan tersebut dirangkai menjadi satu dan diikatkan di bawah balon udara, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 05.00 wib, para terdakwa membawa balon udara yang telah dirangkai dengan petasan tersebut ke area Area Persawahan Dukuh Tengah Desa Muneng Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo dengan maksud untuk diterbangkan, setelah sampai di lokasi kemudian para terdakwa ramai-ramai memegangi balon udara sedangkan Terdakwa AHMAD HAFIDZ ALI Bin PANTES bertugas mencari jerami dan membakar jerami tersebut hingga menimbulkan asap serta mengarahkan asap pembakaran tersebut ke bawah balon udara hingga balon udara mengembang naik setelai itu rangkaian petasan dipasang di lingkaran bamboo balin udara dan menyalakan obor pada sumbu balon agar balon udara bisa terbang, selanjutnya terdakwa ARWIN DEWA SAPUTRA Bin KASEMIN dan Anak OSHIE KURNIAWAN Bin BELLY KURNIAWAN menyalakan sumbu petasan dengan menggunakan obor kecil namun di luar dugaan petasan tersebut meledak dan mengakibatkan korban luka-luka.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Petasan, Serbuk warna abu-abu dan sumbu Nomor Lab : 3825 / BHF / 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti contoh (Sample) berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi serbuk warna abu-abu dengan massa 2,18 gram U95 +_ 0,041 gram dengan nomor bukti 134/2024/BHF, dengan hasil mengandung senyawa campuran Kalium Klorat (KclO3), Sulfur (S), dan serbuk Aluminium (Al) yang merupakan bahan peledak jenis Low Explosive.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Jo. ayat (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya