Dakwaan |
PERTAMA:
---------Bahwa Terdakwa AFIDA SEFIA AMALIASARI Binti Moh. Rofi’i (Alm) dalam waktu Bulan Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di Jalan Sekar Pudak No. 53B RT. 001, RW. 001 Kelurahan Purbosuman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa bermula dari Terdakwa yang mengenal Saksi TULUS pada tahun 2017, yang mana Terdakwa mengenal Saksi TULUS melalui kakak keponakan Terdakwa. Kemudian pada sekira Bulan Oktober tahun 2024 Terdakwa mendatangi rumah Saksi TULUS berniat ingin menyewa Sepeda Motor milik Saksi TULUS. Pada waktu itu Terdakwa baru pertama kali datang ke rumah Saksi TULUS dan pertama kali juga berbicara secara langsung dengan Saksi TULUS, karena sebelumnya Terdakwa hanya bertemu di jalan dan hanya menyapa saja ketika bertemu dengan Saksi TULUS. Pada saat Terdakwa datang ke rumah Saksi TULUS Bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB (untuk hari dan tanggal tidak ingat) Terdakwa menyampaikan bahwa ingin menyewa Sepeda Motor milik Saksi TULUS untuk dipergunakan keperluan seharihari, Terdakwa mengatakan kepada Saksi TULUS “Pak kulo badhe nyewo sepeda motor e jenengan damel keperluan seharihari, amargi motor kulo rusak”. Kemudian Saksi TULUS bersedia apabila sepeda motornya disewa oleh Terdakwa dan saat itu kesepakatan sewa adalah selama 1 (satu) minggu dengan Biaya sewa Rp.200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk 1 (satu) minggu. Selanjutnya Terdakwa membayar biaya sewa motor tersebut secara tunai kepada Saksi TULUS, kemudian Saksi TULUS langsung menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna violet silver Nopol: AE2671-UB, No. Rangka: MH1JF711XAK012224, Nomor Mesin: JF71E1012242 beserta kunci kontak dan STNK Asli atas nama MOH. KHOIRUL HUDA alamat Dkh. Gontor I RT. 04 RW. 02 Desa Gontor Kec. Mlarak Kab. Ponorogo.
- Setelah itu Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna violet silver tersebut menuju ke rumahnya, seiring berjalannya waktu Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut sebagai keperluan seharihari lalu pada bulan November tahun 2024 atau sebulan setelah Terdakwa menyewa kendaraan tersebut, Terdakwa mengalami kesulitan ekonomi sehingga muncul niat Terdakwa ingin menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna violet silver milik Saksi TULUS tersebut kepada Saksi MURTINI Binti JAIDI (Alm) yang sebelumnya sudah Terdakwa kenal karena pernah datang kepada Terdakwa untuk membuat Nail Art Kuku. Sebelum datang ke rumah Saksi MURTINI Binti JAIDI (Alm), Terdakwa mengirim pesan WA/Whatsapp terlebih dahulu dengan katakata “Bu, saya mau menggadaikan sepeda motor punya saudara saya sendiri”, kemudian sdri. MURTINI membalas “ya, mbak sampean antarkan ke rumah motornya”, setelah itu Terdakwa mengantarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna violet silver milik Saksi TULUS tersebut ke rumah Saksi MURTINI Binti JAIDI (Alm) yang berada di Perum Puri Setono Indah RT. 006, RW. 001, Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo (untuk hari dan tanggal tidak ingat) pada bulan November 2024, saat di rumah Saksi MURTINI Binti JAIDI (Alm) tersebut Terdakwa menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna violet silver milik Saksi TULUS tersebut dengan harga Rp.3.000.000, (Tiga Juta Rupiah) untuk waktu penebusan saat itu tidak ada perjanjian, setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna violet silver Nopol: AE2671-UB, No. Rangka: MH1JF711XAK012224, Nomor Mesin: JF71E1012242 beserta kunci kontak dan STNK Asli atas nama MOH. KHOIRUL HUDA alamat Dkh. Gontor I Rt 04 Rw 02 Desa Gontor Kec. Mlarak Kab. Ponorogo kepada Saksi MURTINI Binti JAIDI (Alm) dan Terdakwa langsung pulang dengan naik ojek online.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi TULUS mengalami kerugian sekitar Rp.9.200.000, (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa AFIDA SEFIA AMALIASARI Binti Moh. Rofi’i (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP. --------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa AFIDA SEFIA AMALIASARI Binti Moh. Rofi’i (Alm) dalam waktu Bulan Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di Jalan Sekar Pudak No. 53B RT. 001, RW. 001 Kelurahan Purbosuman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa bermula dari Terdakwa yang mengenal Saksi TULUS pada tahun 2017, yang mana Terdakwa mengenal Saksi TULUS melalui kakak keponakan Terdakwa. Kemudian pada sekira Bulan Oktober tahun 2024 Terdakwa mendatangi rumah Saksi TULUS berniat ingin menyewa Sepeda Motor milik Saksi TULUS. Pada waktu itu Terdakwa baru pertama kali datang ke rumah Saksi TULUS dan pertama kali juga berbicara secara langsung dengan Saksi TULUS, karena sebelumnya Terdakwa hanya bertemu di jalan dan hanya menyapa saja ketika bertemu dengan Saksi TULUS. Pada saat Terdakwa datang ke rumah Saksi TULUS Bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB (untuk hari dan tanggal tidak ingat) Terdakwa menyampaikan bahwa ingin menyewa Sepeda Motor milik Saksi TULUS untuk dipergunakan keperluan seharihari, Terdakwa mengatakan kepada Saksi TULUS “Pak kulo badhe nyewo sepeda motor e jenengan damel keperluan seharihari, amargi motor kulo rusak”. Kemudian Saksi TULUS bersedia sepeda motornya disewa oleh Terdakwa dan saat itu kesepakatan sewa adalah selama 1 (satu) minggu dengan Biaya sewa Rp.200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk 1 (satu) minggu. Selanjutnya Terdakwa membayar biaya sewa motor tersebut secara tunai kepada Saksi TULUS, kemudian Saksi TULUS langsung menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna violet silver Nopol: AE2671-UB, No. Rangka: MH1JF711XAK012224, Nomor Mesin: JF71E1012242 beserta kunci kontak dan STNK Asli atas nama MOH. KHOIRUL HUDA alamat Dkh. Gontor I Rt 04 Rw 02 Desa Gontor Kec. Mlarak Kab. Ponorogo.
- Setelah itu Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna violet silver tersebut menuju ke rumahnya, seiring berjalannya waktu Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut sebagai keperluan seharihari lalu pada bulan November tahun 2024 atau sebulan setelah Terdakwa menyewa kendaraan tersebut, Terdakwa mengalami kesulitan ekonomi sehingga muncul niat Terdakwa ingin menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna violet silver milik Saksi TULUS tersebut kepada Saksi MURTINI Binti JAIDI (Alm) yang sebelumnya sudah Terdakwa kenal karena pernah datang kepada Terdakwa untuk membuat Nail Art Kuku. Sebelum datang ke rumah Saksi MURTINI Binti JAIDI (Alm), Terdakwa mengirim pesan WA/Whatsapp terlebih dahulu dengan katakata “Bu, saya mau menggadaikan sepeda motor punya saudara saya sendiri”, kemudian sdri. MURTINI membalas “ya, mbak sampean antarkan kerumah motornya”, setelah itu Terdakwa mengantarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna violet silver milik Saksi TULUS tersebut ke rumah Saksi MURTINI Binti JAIDI (Alm) yang berada di Perum Puri Setono Indah RT. 006, RW. 001, Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo (untuk hari dan tanggal tidak ingat) bulan November 2024, saat di rumah Saksi MURTINI Binti JAIDI (Alm) tersebut Terdakwa menggadaikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna violet silver milik Saksi TULUS tersebut dengan harga Rp.3.000.000, (Tiga Juta Rupiah) untuk waktu penebusan saat itu tidak ada perjanjian, setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna violet silver Nopol: AE2671-UB, No. Rangka: MH1JF711XAK012224, Nomor Mesin: JF71E1012242 beserta kunci kontak dan STNK Asli atas nama MOH. KHOIRUL HUDA alamat Dkh. Gontor I RT. 04 RW. 02 Desa Gontor Kec. Mlarak Kab. Ponorogo kepada Saksi MURTINI Binti JAIDI (Alm) dan Terdakwa langsung pulang dengan naik ojek online.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi TULUS mengalami kerugian sekitar Rp.9.200.000, (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa AFIDA SEFIA AMALIASARI Binti Moh. Rofi’i (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP.--------------- |