Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Gudel tersebut di atas menderita gangguan penglihatan sehingga tidak bisa melihat dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
3. Menyatakan bahwa Gudel tersebut dinyatakan ditaruh di bawah pengampunan PEMOHON;
4. Memberikan izin kepada PEMOHON selaku wali Pengampu Gudel untuk melakukan perbuatan hukum balik nama waris hingga pembagian hak bersama kepada kedua saudara kandung Gudel yaitu Mujilah dan Arno Sujarwadi sebagai Ahli Waris yang sah terhadap SHM Nomor : 670 / Kelurahan Pakunden, Gambar Situasi Nomor : 3584, tanggal 29-12-1995, Luas 448 m2, tanggal penerbitan sertifikat 29-3-1996, atas nama Atmo Redjo Bohiran yang terletak di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|