Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Png ANGGREINI DIANA PUTRI PT. SINARMAS MULTIFINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGGREINI DIANA PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SINARMAS MULTIFINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


VII.PETITUM
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya:

Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang UndangUndang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,

Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM:
Sehubungan dengan keputusan MK (Makamah Konstitusi) yang mengabulkan permohonan untuk sebagian ats materi UU No. 42/1999 tentang Jaminan Findusia yang mana segala bentuk penyitaan oleh pemberi kredit harus berdasarkan perjanjian.

Mengukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp. 71.036.000,00 (tujuh puluh satu juta tiga puluh enam ribu rupiah)


Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor :123000015024 yang telah dibuat oleh TERGUGAT pada tanggal Delapan Belas April Dua Ribu Dua Puluh Tiga ( 18 – 04 – 2023 ) Batal demi hukum:

Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menyita/mengambil paksa Kendaraan Merk/Type :

-Merk/Type         : New Avanza 1.30
-Tahun         : 2012
-No. Rangka         : MHKM1BA3JEK 021175
-No. Mesin         : DK19840
-Warna        : HITAM METALIK
-BPKB atas nama     : ANGGREINI DIANA PUTRI (Penggugat) Tanpa Fiat Ketua Pengadilan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini, Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak