Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Png 1.YAN ARDIYANANTA, S.H.
2.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
3.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
ARIS TRI WIDODO Alias GENDON Bin JEMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-214/M.5.26/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YAN ARDIYANANTA, S.H.
2BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
3MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS TRI WIDODO Alias GENDON Bin JEMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa ARIS TRI WIDODO Als GENDON Bin JEMARI pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidaknya di suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di warung angkringan “BERKAH” milik Saksi AGUS ANDIK yang beralamat di Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa sedang berada di warung angkringan ”BERKAH” milik Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI bersama dengan Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI, Saksi MEGA BAGUS PRASETYO Bin SUPRAPTO dan Saksi MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI, dimana terdakwa bersama para saksi pada saat itu berkumpul untuk bermain judi online dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A55 warna biru, IMEI 1 : 355326628704843, IMEI 2: 355823348704848, Nomor HP: 089514308301; milik terdakwa, sementara permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan permainan judi online jenis togel. Pada saat itu Terdakwa menerima uang titipan dari Saksi MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Saksi MEGA BAGUS PRASETYA Bin SUPRAPTO sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dimana setelah menerima uang tersebut Terdakwa menggunakan handphone miliknya untuk masuk ke dalam situs judi online bernama ”CAWAN4D” melalui aplikasi google chrome, setelah itu terdakwa melakukan log-in kedalam akun milik terdakwa dengan menginput user name ”Putraraghil01 dan password ”arisrtri01”, setelah masuk terdakwa memilih menu ”DEPOSIT” kemudian memasukkan jumlah nominal uang yang pada saat itu terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) merupakan uang Terdakwa;
  • Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) merupakan uang Saksi MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI;
  • Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) merupakan uang Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI;
  • Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) merupakan uang Saksi MEGA BAGUS PRASETYA Bin SUPRAPTO;

Setelah memasukkan jumlah deposit, Terdakwa melakukan tranfer sesuai dengan jumlah deposit yang telah di masukkan pada situs ”CAWAN4D” melalui akun Dana Milik Terdakwa dengan nomor 089514308301 An. ARIS TRI WIDODO ke akun bandar dengan nomor : 085923405644 An. ESNIATI HASIBUAN. Setelah itu jumlah saldo pada aku Terdakwa bertambah.

Setelah itu Terdakwa kembali memilih pilihan menu dalam situs ”CAWAN4D”, kemudian memilih pilihan ”TOGEL”, kemudian Terdakwa memilih pilihan pasaran negara acuan judi togel ”HONGKONG”, lalu Terdakwa memilih pilihan 4D,3D,2D lalu memasukkan nomor tombokan serta uang tombokan dari Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI, Saksi MEGA BAGUS PRASETYO Bin SUPRAPTO dan Saksi MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI dalam menu yang ada, adapun rincian nomor tombokan beserta uang tombokan sebagai berikut :

Nama Penombok

Nomor Tombokan

Uang Tombokan

Jumlah

AGUS ANDIK Bin MISNI

  • 46
  • 60
  • 460
  • 041
  • 41

Masing-masing nomor sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)

Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI

  • 64
  • 65
  • 66
  • 67
  • 367
  • 364
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.1000,-
  • Rp.1000,-

Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)

MEGA BAGUS PRASETYO Bin SUPRAPTO

  • 13
  • 31
  • 91
  • 19
  • 53
  • 61
  • 62
  • Rp.3000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-

Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)

Setelah memasukkan nomor tombokan tersebut Terdakwa memilih pilihan ”SUBMIT” yang kemudian nomor tombokan tersebut terdaftar dan uang saldo Terdakwa terpotong/berkurang yang kemudian terdakwa tinggal menunggu nomor togel yang keluar menjadi pemenangnya.

  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI, Saksi MEGA BAGUS PRASETYO Bin SUPRAPTO dan Saksi MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI diamankan oleh petugas tim resmob Satreskrim Polres Ponorogo yang datang ke tempat terdakwa dan para saksi tersebut bermain judi online berdasarkan informasi masyarakat yaitu di warung angkringan “BERKAH” milik Saksi AGUS ANDIK yang beralamat di Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, pada saat diamankan oleh petugas Terdakwa menerangkan telah melakukan pemainan judi online jenis togel menggunakan handphone milik terdakwa, dimana peran terdakwa adalah pengepul nomor titipan sekaligus penombok nomor togel dan sedangkan Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI, Saksi MEGA BAGUS PRASETYO Bin SUPRAPTO dan Saksi MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI merupakan penombok nomor togel yang menitipkan nomor togelnya ke Terdakwa yang mana nomor titipan tersebut tercatat di riwayat percakapan/chat via aplikasi whatsapp di handphone terdakwa, lebih lanjut terdakwa menerangkan permainan togel pada situs ”CAWAN4D” tidak memerlukan keahlian khusus untuk memenangkan permainan tersebut dan permainan tersebut merupakan untung-untungan saja. Setelah itu Terdakwa bersama para saksi dibawa ke Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------

 

---------------------------------------- ATAU  -----------------------------------------

 

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa ARIS TRI WIDODO Als GENDON Bin JEMARI pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidaknya di suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di warung angkringan “BERKAH” milik Saksi AGUS ANDIK yang beralamat di Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa sedang berada di warung angkringan ”BERKAH” milik Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI bersama dengan Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI, Saksi MEGA BAGUS PRASETYO Bin SUPRAPTO dan Saksi MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI, dimana terdakwa bersama para saksi pada saat itu berkumpul untuk bermain judi online dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A55 warna biru, IMEI 1 : 355326628704843, IMEI 2: 355823348704848, Nomor HP: 089514308301; milik terdakwa, sementara permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan permainan judi online jenis togel. Pada saat itu Terdakwa menerima uang titipan dari Saksi MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Saksi MEGA BAGUS PRASETYA Bin SUPRAPTO sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dimana setelah menerima uang tersebut Terdakwa menggunakan handphone miliknya untuk masuk ke dalam situs judi online bernama ”CAWAN4D” melalui aplikasi google chrome, setelah itu terdakwa melakukan log-in kedalam akun milik terdakwa dengan menginput user name ”Putraraghil01 dan password ”arisrtri01”, setelah masuk terdakwa memilih menu ”DEPOSIT” kemudian memasukkan jumlah nominal uang yang pada saat itu terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) merupakan uang Terdakwa;
  • Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) merupakan uang Saksi MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI;
  • Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) merupakan uang Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI;
  • Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) merupakan uang Saksi MEGA BAGUS PRASETYA Bin SUPRAPTO;

Setelah memasukkan jumlah deposit, Terdakwa melakukan tranfer sesuai dengan jumlah deposit yang telah di masukkan pada situs ”CAWAN4D” melalui akun Dana Milik Terdakwa dengan nomor 089514308301 An. ARIS TRI WIDODO ke akun bandar dengan nomor : 085923405644 An. ESNIATI HASIBUAN. Setelah itu jumlah saldo pada aku Terdakwa bertambah.

Setelah itu Terdakwa kembali memilih pilihan menu dalam situs ”CAWAN4D”, kemudian memilih pilihan ”TOGEL”, kemudian Terdakwa memilih pilihan pasaran negara acuan judi togel ”HONGKONG”, lalu Terdakwa memilih pilihan 4D,3D,2D lalu memasukkan nomor tombokan serta uang tombokan dari Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI, Saksi MEGA BAGUS PRASETYO Bin SUPRAPTO dan Saksi MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI dalam menu yang ada, adapun rincian nomor tombokan beserta uang tombokan sebagai berikut :

Nama Penombok

Nomor Tombokan

Uang Tombokan

Jumlah

AGUS ANDIK Bin MISNI

  • 46
  • 60
  • 460
  • 041
  • 41

Masing-masing nomor sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)

Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI

  • 64
  • 65
  • 66
  • 67
  • 367
  • 364
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.1000,-
  • Rp.1000,-

Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)

MEGA BAGUS PRASETYO Bin SUPRAPTO

  • 13
  • 31
  • 91
  • 19
  • 53
  • 61
  • 62
  • Rp.3000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-
  • Rp.2000,-

Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)

Setelah memasukkan nomor tombokan tersebut Terdakwa memilih pilihan ”SUBMIT” yang kemudian nomor tombokan tersebut terdaftar dan uang saldo Terdakwa terpotong/berkurang yang kemudian terdakwa tinggal menunggu nomor togel yang keluar menjadi pemenangnya.

  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI, Saksi MEGA BAGUS PRASETYO Bin SUPRAPTO dan Saksi MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI diamankan oleh petugas tim resmob Satreskrim Polres Ponorogo yang datang ke tempat terdakwa dan para saksi tersebut bermain judi online berdasarkan informasi masyarakat yaitu di warung angkringan “BERKAH” milik Saksi AGUS ANDIK yang beralamat di Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, pada saat diamankan oleh petugas Terdakwa menerangkan telah melakukan pemainan judi online jenis togel menggunakan handphone milik terdakwa, dimana peran terdakwa adalah pengepul nomor titipan sekaligus penombok nomor togel dan sedangkan Saksi AGUS ANDIK Bin MISNI, Saksi MEGA BAGUS PRASETYO Bin SUPRAPTO dan Saksi MUHAMMAD KAMDANI Bin SARDI merupakan penombok nomor togel yang menitipkan nomor togelnya ke Terdakwa yang mana nomor titipan tersebut tercatat di riwayat percakapan/chat via aplikasi whatsapp di handphone terdakwa, lebih lanjut terdakwa menerangkan permainan togel pada situs ”CAWAN4D” tidak memerlukan keahlian khusus untuk memenangkan permainan tersebut dan permainan tersebut merupakan untung-untungan saja dan dalam melakukan permainan togel tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang. Setelah itu Terdakwa bersama para saksi dibawa ke Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------

Pihak Dipublikasikan Ya