| Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa ia terdakwa EDI KURNIAWAN ROMDONI Als MAMIN Bin SUPARMIN pada hari rabu tanggal 22 bulan oktober 2025 dan pada hari minggu tanggal 02 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan belakang Unmer Ponorogo dan bertempat dirumah Saksi DIAN Als KEBO alamat Ds. Maron, Kec. Kauman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yakni, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa berawal dari petugas Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan saksi DHARMA NUGRAHA WIDYA mendapat informasi dari hasil pengembangan atas penangkapan saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO yang ditangkap pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB di Jl. DI Panjaitan Gg II/136D, RT. 003 RW. 001 Ds. Siman, Kec. Siman, Kab. Ponorogo. Dari hasil introgasi terhadap saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO diperoleh informasi bahwa tablet warna putih berlogo “LL” yang ditemukan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Ponorogo saat dilakukan penggeledahan diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa EDI KURNIAWAN ROMDONI Als MAMIN Bin SUPARMIN.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berhasil ditangkap di kamar kos yang ditempati terdakwa yaitu di kos Griyamato Jl. MT. Haryono Gg. IV Kel. Beduri, Kec/Kab. Ponorogo. Dan dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan saksi DHARMA NUGRAHA WIDYA beserta team dari Kepolisian Resor Ponorogo, diperoleh barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y02 warna abu-abu dalam keadaan hancur menjadi beberapa bagian.
Barang tersebut diatas ditemukan di lantai kamar kos, karena Hp tersebut sempat di hancurkan (dibanting) oleh Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan saksi DHARMA NUGRAHA WIDYA beserta team dari Kepolisian Resor Ponorogo tidak ditemukan tablet pil dobel L dikarenakan tablet dobel L tersebut sudah terdakwa jual semua kepada saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO dan Saksi DIAN ARI EKO NURCAHYO Als KEBO Bin JEMARI.
- Bahwa terdakwa EDI KURNIAWAN ROMDONI Als MAMIN Bin SUPARMIN telah mengedarkan tablet dobel L dengan cara menjual kepada saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO sebanyak 1 botol yang berisi kurang lebih 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 22 bulan oktober 2025 pukul 21.00 WIB di daerah sekitar di tepi jalan belakang Unmer Ponorogo.
- Bahwa terdakwa juga menjual tablet Dobel L kepada saksi DIAN ARI EKO NURCAHYO Als KEBO Bin JEMARI pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 17.30 wib dirumah saksi DIAN ARI EKO NURCAHYO Als KEBO Bin JEMARI yang beralamat Ds. Maron, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo, sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang didalam plastik tersebut berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa ciriciri Tablet dobel L yang terdakwa jual kepada saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO dan Saksi DIAN ARI EKO NURCAHYO Als KEBO Bin JEMARI adalah sama yaitu berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan masing-masing dikemas kedalam kemasan asli dari obat tersebut yaitu botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang didalam plastik tersebut berisi kurang lebih 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) butir tablet dobel L.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Tablet dobel L seperti yang terdakwa jual kepada saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO dan Saksi DIAN ARI EKO NURCAHYO Als KEBO Bin JEMARI dengan cara mengambil dari Sdr. ARIF ALS GENDIR (DPO) dan Terdakwa terakhir kali mengambil Tablet dobel L dari Sdr. ARIF ALS GENDIR (DPO) adalah pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Obat tersebut diranjau dan terdakwa ambil ditepi jalan dekat jembatan sebelum Tek`an Madiun sebanyak 3 (tiga) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya terdapat 1 (satu) plastik ukuran besar berisi kurang lebih 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) butir tablet dobel L.
- Bahwa terdakwa juga seringkali bertugas mengambil dan memasang ranjauan tablet dobel L sesuai perintah dari Sdr. ARIF ALS GENDIR (DPO) sejak tahun 2023 dan Biasanya terdakwa mengambil tablet dobel L dari Sdr. ARIF ALS GENDIR (DPO) sekali ambil ranjauan antara 3 (tiga) botol sampai 10 (sepuluh) botol.
- Bahwa uang dari hasil penjualan tablet dobel L tersebut biasanya diserahkan terlebih dahulu kepada terdakwa, baru setelah itu terdakwa transferkan kepada Sdr. ARIF ALS GENDIR (DPO).
- Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dengan menjual obat / Tablet Dobel L tersebut antara Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 10738/NOF/2025, tanggal 25 November 2025 tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 33623/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,615 Gram yang disita dari saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO dengan Terdakwa EDI KURNIAWAN ROMDONI Als MAMIN Bin SUPARMIN. Bahwa barang bukti nomor : 33623/2025/NOF adalah benar Tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian untuk dapat mengedarkan sediaan farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan tablet dobel L yaitu pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.
--------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana—--------------------
Atau
Kedua
-----Bahwa ia terdakwa EDI KURNIAWAN ROMDONI Als MAMIN Bin SUPARMIN pada hari rabu tanggal 22 bulan oktober 2025 dan pada hari minggu tanggal 02 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan belakang Unmer Ponorogo dan bertempat dirumah Saksi DIAN Als KEBO alamat Ds. Maron, Kec. Kauman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yakni, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa berawal dari petugas Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan saksi DHARMA NUGRAHA WIDYA mendapat informasi dari hasil pengembangan atas penangkapan saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO yang ditangkap pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB di Jl. DI Panjaitan Gg II/136D, RT. 003 RW. 001 Ds. Siman, Kec. Siman, Kab. Ponorogo. Dari hasil introgasi terhadap saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO diperoleh informasi bahwa tablet warna putih berlogo “LL” yang ditemukan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Ponorogo saat dilakukan penggeledahan diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa EDI KURNIAWAN ROMDONI Als MAMIN Bin SUPARMIN.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa berhasil ditangkap di kamar kos yang ditempati terdakwa yaitu di kos Griyamato Jl. MT. Haryono Gg. IV Kel. Beduri, Kec/Kab. Ponorogo. Dan dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan saksi DHARMA NUGRAHA WIDYA beserta team dari Kepolisian Resor Ponorogo, diperoleh barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y02 warna abu-abu dalam keadaan hancur menjadi beberapa bagian.
Barang tersebut diatas ditemukan di lantai kamar kos, karena Hp tersebut sempat di hancurkan (dibanting) oleh Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi DHODO OKTAMA PUTRA dan saksi DHARMA NUGRAHA WIDYA beserta team dari Kepolisian Resor Ponorogo tidak ditemukan tablet pil dobel L dikarenakan tablet dobel L tersebut sudah terdakwa jual semua kepada saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO dan Saksi DIAN ARI EKO NURCAHYO Als KEBO Bin JEMARI.
- Bahwa terdakwa EDI KURNIAWAN ROMDONI Als MAMIN Bin SUPARMIN telah mengedarkan tablet dobel L dengan cara menjual kepada saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO sebanyak 1 botol yang berisi kurang lebih 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 22 bulan oktober 2025 pukul 21.00 WIB di daerah sekitar di tepi jalan belakang Unmer Ponorogo.
- Bahwa terdakwa juga menjual tablet Dobel L kepada saksi DIAN ARI EKO NURCAHYO Als KEBO Bin JEMARI pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 17.30 wib dirumah saksi DIAN ARI EKO NURCAHYO Als KEBO Bin JEMARI yang beralamat Ds. Maron, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo, sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang didalam plastik tersebut berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa ciriciri Tablet dobel L yang terdakwa jual kepada saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO dan Saksi DIAN ARI EKO NURCAHYO Als KEBO Bin JEMARI adalah sama yaitu berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan masing-masing dikemas kedalam kemasan asli dari obat tersebut yaitu botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar yang didalam plastik tersebut berisi kurang lebih 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) butir tablet dobel L.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Tablet dobel L seperti yang terdakwa jual kepada saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO dan Saksi DIAN ARI EKO NURCAHYO Als KEBO Bin JEMARI dengan cara mengambil dari Sdr. ARIF ALS GENDIR (DPO) dan Terdakwa terakhir kali mengambil Tablet dobel L dari Sdr. ARIF ALS GENDIR (DPO) adalah pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Obat tersebut diranjau dan terdakwa ambil ditepi jalan dekat jembatan sebelum Tek`an Madiun sebanyak 3 (tiga) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya terdapat 1 (satu) plastik ukuran besar berisi kurang lebih 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) butir tablet dobel L.
- Bahwa terdakwa juga seringkali bertugas mengambil dan memasang ranjauan tablet dobel L sesuai perintah dari Sdr. ARIF ALS GENDIR (DPO) sejak tahun 2023 dan Biasanya terdakwa mengambil tablet dobel L dari Sdr. ARIF ALS GENDIR (DPO) sekali ambil ranjauan antara 3 (tiga) botol sampai 10 (sepuluh) botol.
- Bahwa uang dari hasil penjualan tablet dobel L tersebut biasanya diserahkan terlebih dahulu kepada terdakwa, baru setelah itu terdakwa transferkan kepada Sdr. ARIF ALS GENDIR (DPO).
- Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dengan menjual obat / Tablet Dobel L tersebut antara Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 10738/NOF/2025, tanggal 25 November 2025 tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 33623/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,615 Gram yang disita dari saksi AJAR DWI IRWANTO Als AGUS Als MENIR Bin HERIYONO dengan Terdakwa EDI KURNIAWAN ROMDONI Als MAMIN Bin SUPARMIN. Bahwa barang bukti nomor : 33623/2025/NOF adalah benar Tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian untuk dapat mengedarkan sediaan farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dengan mengedarkan tablet dobel L yaitu pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana----------------- |