Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Png PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk KANTOR CABANG PONOROGO 1.YULIATIN
2.GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk KANTOR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULIATIN
2GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.823.349,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGATyang beritikad baik.
3.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor :06/PK/Jetis/Agustus/2022 tanggal 12Agustus 2027 dan di buat dihadapan Devi Sovian, S.H., M.KnMenyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik.
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
5.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 169.823.349,08 (seratus enam puluh  Sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah koma nol delapan sen) secara langsung dan seketika.
6.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit sertifikat Nomor 01270/SIMAN tanggal 02-11-2017 , luas 645m2, surat ukur nomor 00443/Siman/2017  tanggal 17-10-2017apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
7.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai kredit sertifikat Nomor 01270/SIMAN tanggal 02-11-2017 , luas 645m2, surat ukur nomor 00443/Siman/2017  tanggal 17-10-2017, untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini 
berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak