Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Png Koperasi KUD Bantarangin Provinsi Jawa Timur Unit Simpan Pinjam 1.Mujiono
2.Sugiyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi KUD Bantarangin Provinsi Jawa Timur Unit Simpan Pinjam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAIKA MUHLISIN,S.HI.Koperasi KUD Bantarangin Provinsi Jawa Timur Unit Simpan Pinjam
Tergugat
NoNama
1Mujiono
2Sugiyono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M.NAZIRI, S.H.I,M.HMujiono
Nilai Sengketa(Rp) 87.265.000,00
Petitum


1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah demi hukum atas adanya Surat Perjanjian Kredit No. 123047/USP.BC/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2018 antara Penggugat dan Tergugat I;
3.Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Tergugat melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji;    
4.Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar/ melunasi tanggungan pinjaman kreditnya kepada Penggugat (atas nama Koperasi KUD Bantarangin Prov. Jawa Timur, Unit Simpan Pinjam berkedudukan di Somoroto, Kauman, Ponorogo) sebesar Rp. 87.265.000,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah)  secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dengan rincian sebagai berikut:
-Pokok        : Rp. 31.000.000,-
-Bunga        : 2,5% dari Pokok Pinjaman X 66 bulan
            : Rp. 775.000,- X 66 bulan
            : Rp. 51.150.000,-  
-Denda        : 10% dari bunga pinjaman
            : 10% X Rp. 51.150.000,-
                : Rp. 5.115.000,-
5.Menyatakan sita jamin berupa 1 (satu) unit mobil barang, model: Dump Truk, merk: Mitsubishi/ FE349 H, tahun pembuatan 2004, warna: kuning, Nopol: AE 8229 US, atas nama Mujiono yang beralamat di Jalan Raya Sampung No.83, RT/RW. 01/01, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak