Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Png MUHAMAD EDI PRAYOGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD EDI PRAYOGO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    MengabulkanpermohonanPemohon.
2.    Menetapkan perubahan nama orang tua (ayah dan ibu) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 474.1/23613/Um/1998 yang semula tertulis SARONIdanMUNAHmenjadiSARONIEDIPRANATAdanSITIASMONAH,
sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Nikah dari orang tua Pemohon Nomor 386/39/IV/2008, KartuTanda Penduduk milik ayah Pemohon dengan NIK 2171110505819013, Kartu Tanda Penduduk (KTP) miilik ibu Pemohon dengan NIK 2171124812839003, Kartu Keluarga (KK) dari orang tua Pemohon Nomor : 3502112409210003, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3502112406080001 dari kakek Pemohon bernama Jemari.
3.    MemerintahkankepadaPemohonuntukmelaporkan perubahannama orangTua pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo.
4.    MembebankanbiayaperkarakepadaPemohon.
SUBSIDAIR:
AtauapabilaYangMuliaKetuaPengadilanberpendapatlain,makamohonputusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak