Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-383/M.5.26/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa ia terdakwa VERRY KURDIANTORO ALS TEGES BIN TUMARI pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Dkh Banaran, RT. 004 RW. 001 Desa Tegalombo Kec. Kauman Kab. Ponorogo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira pukul 05.00 WIB telah diamankannya Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE Bin TUKUL yang pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 57 (lima puluh tujuh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” dan keterangan dari Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE Bin TUKUL bahwa Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE Bin TUKUL mendapakan sediaan farmasi (obat keras) tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI.
  • Bahwa kemudian atas keterangan tersebut pada hari yang sama sekira pukul 06.30 WIB Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendatangi rumah yang dihuni Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI yang terletak di Dkh Banaran, RT. 004 RW. 001 Desa Tegalombo Kec. Kauman Kab. Ponorogo serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI, Selanjutnya Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan dirumah Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) butir, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu sisi nya terdapat tulisan LL.
  • 1 (satu) unit hanphone Merk Redmi 9 Warna Biru, dengan nomor Imel 1: 867405055297561 nomor Imei 2 : 867405055297579, dengan nomor HP terpasang : 0859-6232-7283.
  • Uang Tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Tablet dobel L dari Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE.
  • Bahwa ketika Saksi FRENKY YUDISTIRA menemukan barang bukti berupa 2 (dua) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “Y” tersebut, Saksi FRENKY YUDISTIRA tidak menemukan adanya kemasan yang membungkus dari obat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual atau menyerahkan pila tau tablet warna putih yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE Bin TUKUL pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 22.00 WIB di rumah Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE alamat Dkh. Gilang RT. 002 RW. 002 Desa Nongkodono, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI menjual Tablet Dobel L kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE sebanyak 1 (satu) plastic klip yang berisi 60 (enam puluh) butir Tablet Dobel L  dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE menghubungi Terdakwa dengan cara menelpon melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor : 08124989-5830 dan menanyakan terkait ketersediaan tablet dobel L kepada Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI, dan Terdakwa menjawab “ada”, kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI berangkat kerumah Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE alamat Dkh. Gilang RT. 002 RW. 002 Desa Nongkodono, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo, dengan mengendarai Motor, dan setelah sampai di rumah Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI masuk ke dalam rumah, dan pada saat itu Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE sedang duduk di kursi, selanjutnya dengan posisi Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI berdiri didepan Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE Saksi menyerahkan uang yang telah di siapkan di atas Kursi kepada Terdakwa menggunakan tangan kanannya berjumlah Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000 (seratus Lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian tablet dobel L, dan uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membayar hutang Saksi kepada Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI. Setelah uang diserahkan Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi isi 60 (enam puluh) butir Tablet dobel L tersebut kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE.
  • Bahwa uang pembelian tablet Dobel L sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah dibayarkan kepada Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI, yaitu dibayarkan secara langsung bersamaan dengan Terdakwa menyerahkan tablet dobel L pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 22.00 WIB, dan pada saat itu Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE menyerahkan uang lagi kepada Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) lagi kepada Terdakwa untuk membayar hutang, yakni uang Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI yang dipinjam oleh Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE sebelumnya.
  • Bahwa pada waktu Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI menyerahkan Tablet dobel L kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE waktu itu tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
  • Bahwa Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI menjual Tablet Dobel L kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE sebanyak 2 (dua) kali, pada:
  • Sekira pertengahan bulan Desember 2024 pada malam hari sekira pukul 19.30 Wib, di rumah Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE sebanyak 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
  • Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB sebanyak 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 60 (enam puluh) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu  rupiah).
  • Bahwa Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI tidak pernah menjual Tablet Tablet Dobel L kepada orang lain selain kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE.
  • Bahwa Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI mendapatkan Tablet Dobel L adalah dari orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan tempat tinggalnya pada hari selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 90 (sembilan puluh) butir tablet dobel L adapun cara transaksinya adalah dengan cara di Ranjau bawah tugu perempatan Barat Jembatan Pasar ndanyang Desa Kedung Banteng Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo.
  • Bahwa ciriciri Tablet dobel L yang Terdakwa beli dari orang yang tidak Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI ketahui nama dan tempat tinggalnya tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Dan Untuk kemasan dari Tablet dobel L tersebut dikemas kedalam 3 (tiga) plastik klip bening, dan tiap plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet dobel L dan kemudian di masukkan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya 16 sedangkan untuk uang pembelian Tablet dobel L sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI bayar lunas. Dengan cara Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI meletakkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI bungkus dengan plastic hitam, di tempat ranjauan Tablet dobel L tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada menyimpan nomor Hanphone penjual Tablet dobel L kepada Terdakwa tersebut dan riwayat panggilan pun sudah Terdakwa hapus.
  • Bahwa Terdakwa membeli Tablet dobel L kepada orang yang tidak Terdakwa ketahui nama  dan tempat tinggalnya tersebut sudah 2 (dua) kali, pada:
  • Yang pertama sekira Pertengahan Bulan Desember 2024 Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI membeli dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 45 (empat puluh lima) butir tablet dobel L, dan di ranjau di bawah tugu perempatan Barat Jembatan Pasar ndanyang Desa Kedung Banteng Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo.
  • Yang kedua pada Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 tersebut.
  • Bahwa Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI juga mengonsumsi Tablet Dobel L. Terdakwa mengkonsumsi Tablet dobel L sebanyak 3 (tiga) butir sampai 4 (empat) butir, dan biasanya Terdakwa sehari lima kali mengonsumsi Tablet dobel L, dan yang Terdakwa rasakan adalah badan terasa ringan, pikiran  tenang dan tidak mengantuk.
  • Bahwa Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI tidak mendapatkan keuntungan dalam penjualan kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE.
  • Bahwa satu unit Hanphone Merk Redmi 9 Warna Biru, dengan nomor Imel 1: 867405055297561, Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI gunakan untuk menerima panggilan telepon dan untuk menelpon Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE  dalam menjual tablet dobel L, serta digunakan untuk bertelpon dengan nomor yang tidak Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI kenal atau tidak Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI ketahui nama dan pemiliknya, tempat Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI membeli tablet dobel L.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 00067/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 00075/2025/NOF dan 00076/2025/NOF dengan kesimpulan positif  triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”------------------

 

                                                                            ATAU

 

 

 

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa VERRY KURDIANTORO ALS TEGES BIN TUMARI pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Dkh Banaran, RT. 004 RW. 001 Desa Tegalombo Kec. Kauman Kab. Ponorogo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira pukul 05.00 WIB telah diamankannya Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE Bin TUKUL yang pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 57 (lima puluh tujuh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” dan keterangan dari Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE Bin TUKUL bahwa Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE Bin TUKUL mendapakan sediaan farmasi (obat keras) tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI.
  • Bahwa kemudian atas keterangan tersebut pada hari yang sama sekira pukul 06.30 WIB Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo mendatangi rumah yang dihuni Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI yang terletak di Dkh Banaran, RT. 004 RW. 001 Desa Tegalombo Kec. Kauman Kab. Ponorogo serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI, Selanjutnya Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan dirumah Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) butir, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu sisi nya terdapat tulisan LL.
  • 1 (satu) unit hanphone Merk Redmi 9 Warna Biru, dengan nomor Imel 1: 867405055297561 nomor Imei 2 : 867405055297579, dengan nomor HP terpasang : 0859-6232-7283.
  • Uang Tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Tablet dobel L dari Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE.
  • Bahwa ketika Saksi FRENKY YUDISTIRA menemukan barang bukti berupa 2 (dua) tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “Y” tersebut, Saksi FRENKY YUDISTIRA tidak menemukan adanya kemasan yang membungkus dari obat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual atau menyerahkan pila tau tablet warna putih yang pada salah satu permukaanya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE Bin TUKUL pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 22.00 WIB di rumah Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE alamat Dkh. Gilang RT. 002 RW. 002 Desa Nongkodono, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo.
  • Bahwa Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI menjual Tablet Dobel L kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE sebanyak 1 (satu) plastic klip yang berisi 60 (enam puluh) butir Tablet Dobel L  dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 19.30 Wib, Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE menghubungi Terdakwa dengan cara menelpon melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor : 08124989-5830 dan menanyakan terkait ketersediaan tablet dobel L kepada Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI, dan Terdakwa menjawab “ada”, kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI berangkat kerumah Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE alamat Dkh. Gilang RT. 002 RW. 002 Desa Nongkodono, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo, dengan mengendarai Motor, dan setelah sampai di rumah Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI masuk ke dalam rumah, dan pada saat itu Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE sedang duduk di kursi, selanjutnya dengan posisi Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI berdiri didepan Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE Saksi menyerahkan uang yang telah di siapkan di atas Kursi kepada Terdakwa menggunakan tangan kanannya berjumlah Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 150.000 (seratus Lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian tablet dobel L, dan uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membayar hutang Saksi kepada Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI. Setelah uang diserahkan Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi isi 60 (enam puluh) butir Tablet dobel L tersebut kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE.
  • Bahwa uang pembelian tablet Dobel L sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah dibayarkan kepada Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI, yaitu dibayarkan secara langsung bersamaan dengan Terdakwa menyerahkan tablet dobel L pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 22.00 WIB, dan pada saat itu Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE menyerahkan uang lagi kepada Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) lagi kepada Terdakwa untuk membayar hutang, yakni uang Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI yang dipinjam oleh Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE sebelumnya.
  • Bahwa pada waktu Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI menyerahkan Tablet dobel L kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE waktu itu tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
  • Bahwa Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI menjual Tablet Dobel L kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE sebanyak 2 (dua) kali, pada:
  • Sekira pertengahan bulan Desember 2024 pada malam hari sekira pukul 19.30 Wib, di rumah Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE sebanyak 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
  • Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB sebanyak 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 60 (enam puluh) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu  rupiah).
  • Bahwa Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI tidak pernah menjual Tablet Tablet Dobel L kepada orang lain selain kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE.
  • Bahwa Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI mendapatkan Tablet Dobel L adalah dari orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan tempat tinggalnya pada hari selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 90 (sembilan puluh) butir tablet dobel L adapun cara transaksinya adalah dengan cara di Ranjau bawah tugu perempatan Barat Jembatan Pasar ndanyang Desa Kedung Banteng Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo.
  • Bahwa ciriciri Tablet dobel L yang Terdakwa beli dari orang yang tidak Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI ketahui nama dan tempat tinggalnya tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Dan Untuk kemasan dari Tablet dobel L tersebut dikemas kedalam 3 (tiga) plastik klip bening, dan tiap plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet dobel L dan kemudian di masukkan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam Surya 16 sedangkan untuk uang pembelian Tablet dobel L sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI bayar lunas. Dengan cara Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI meletakkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI bungkus dengan plastic hitam, di tempat ranjauan Tablet dobel L tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada menyimpan nomor Hanphone penjual Tablet dobel L kepada Terdakwa tersebut dan riwayat panggilan pun sudah Terdakwa hapus.
  • Bahwa Terdakwa membeli Tablet dobel L kepada orang yang tidak Terdakwa ketahui nama  dan tempat tinggalnya tersebut sudah 2 (dua) kali, pada:
  • Yang pertama sekira Pertengahan Bulan Desember 2024 Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI membeli dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 45 (empat puluh lima) butir tablet dobel L, dan di ranjau di bawah tugu perempatan Barat Jembatan Pasar ndanyang Desa Kedung Banteng Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo.
  • Yang kedua pada Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 tersebut.
  • Bahwa Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI juga mengonsumsi Tablet Dobel L. Terdakwa mengkonsumsi Tablet dobel L sebanyak 3 (tiga) butir sampai 4 (empat) butir, dan biasanya Terdakwa sehari lima kali mengonsumsi Tablet dobel L, dan yang Terdakwa rasakan adalah badan terasa ringan, pikiran  tenang dan tidak mengantuk.
  • Bahwa Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI tidak mendapatkan keuntungan dalam penjualan kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE.
  • Bahwa satu unit Hanphone Merk Redmi 9 Warna Biru, dengan nomor Imel 1: 867405055297561, Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI gunakan untuk menerima panggilan telepon dan untuk menelpon Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als LESTE  dalam menjual tablet dobel L, serta digunakan untuk bertelpon dengan nomor yang tidak Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI kenal atau tidak Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI ketahui nama dan pemiliknya, tempat Terdakwa VERRY KURDIANTORO Als TEGES Bin TUMARI membeli tablet dobel L.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 00067/NOF/2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 00075/2025/NOF dan 00076/2025/NOF dengan kesimpulan positif  triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan sediaan farmasi berupa pil atau tablet LL dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”-------

Pihak Dipublikasikan Ya