Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.Furkon Adi Hermawan, SH
4.DARWIS,SH.,MH
5.ERFAN NURCAHYO, S.H.
6.SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
RADICK FAJAR FERDINALAU bin JOKO GITOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1132/M.5.26/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3Furkon Adi Hermawan, SH
4DARWIS,SH.,MH
5ERFAN NURCAHYO, S.H.
6SABETANIA RAMBA PAEMBONAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADICK FAJAR FERDINALAU bin JOKO GITOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DIDIK HARYANTO, SHRADICK FAJAR FERDINALAU bin JOKO GITOYO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa RADICK FAJAR FERDINALAU bin JOKO GITOYO selaku Direktur CV. Briva Jaya Mandiri pada kurun waktu antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di CV. Briva Jaya Mandiri alamat Dukuh Pondok RT. 003 RW. 003 Desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Ponorogo, sehingga Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa terdakwa RADICK FAJAR FERDINALAU bin JOKO GITOYO sebagai Pesero Pengurus (Direktur) CV. Briva Jaya Mandiri berdasarkan Akte Perseroan Komanditer CV. Briva Jaya Mandiri tanggal 29 September 2020 nomor 33 yang dibuat dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. Mardiana Maruwi, SH., dengan susunan lengkap pengurusnya sebagai berikut :
    • Pesero Pengurus (Direktur)          : Radick Fajar Ferdinalau.
    • Persero Diam (Komanditer)          : Yahudi.

Kemudian pada tanggal 25 September 2023 terjadi perubahan pengurus CV. Briva Jaya Mandiri sebagaimana Akta Pernyataan Masuk Sebagai Pesero serta Perubahan Anggaran Dasar “Perseroan Komanditer CV. Briva Jaya Mandiri” tanggal 25 September 2023 nomor 45 yang dibuat dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Yuniantoro, S.H., M.Kn., dengan susunan lengkap pengurusnya sebagai berikut :

    • Direktur                                         : Radick Fajar Ferdinalau.
    • Wakil Direktur                               : Ferna Ari widodo.
    • Persero Komanditer                      : Yahudi.
  • Bahwa sebagaimana Akta nomor 33 tanggal 29 September 2020 dan Akta nomor 45 tanggal 25 September 2023 tersebut, kegiatan CV. Briva Jaya Mandiri bergerak dalam bidang antara lain:
    • Perdagangan besar;
    • Perdagangan besar padi dan palawija;
    • Perdagangan besar minyak dan lemak hewani;
    • Perdagangan besar minyak dan lemak nabati;
    • Industri minyak mentah dan lemak nabati;
    • Industri minyak mentah dan lemak hewani selain ikan;
    • Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya;
    • Industri minyak goreng kepala sawit;
    • Aktifitas pengepakan.
  • Bahwa dalam menjalankan usahanya dalam bidang industri minyak goreng kepala sawit maupun aktifitas pengepakan, CV. Briva Jaya Mandiri menggunakan merek ”MINYAK KITA” sebagaimana Persetujuan Penggunaan Merek Minyak Kita yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor: BP.00.01/354/PDN/SD/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang berlaku selama 4 (empat) tahun. Selain itu, CV. Briva Jaya Mandiri juga memiliki Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI PBUMKU Nomor: 021501001027300020007 tanggal 19 Desember 2022 yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan Lampiran Sertifikat yang diterbitkan oleh Penilai Standar Nasional (PSN) Nomor: PSN-SP/33-22-36 tanggal 8 Mei 2023 yang berlaku hingga tanggal 2 Juni 2026, dimana pada kedua sertifikat perizinan tersebut, CV. Briva Jaya Mandiri menggunakan merek ”MINYAK KITA” hanya untuk kemasan botol 1.000 ml, 2.000 ml, jerigen 2 L, 5 L, 10 L, untuk refill ukuran 1.000 ml dan 2.000 ml, sedangkan untuk kemasan botol ukuran berat bersih (netto) 800 ml, CV. Briva Jaya Mandiri tidak mempunyai perizinan untuk menjalankan usahanya;
  • Selanjutnya sejak sekira bulan Mei 2024, Terdakwa selaku Direktur CV. Briva Jaya Mandiri mulai memproduksi/mengemas minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml meskipun CV. Briva Jaya Mandiri tidak memiliki perizinannya, dimana proses produksinya dilakukan di Dukuh Pondok RT. 003 RW. 003 Desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, sedangkan bahan baku produksinya berasal dari minyak sawit komersial dan dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 14 (empat belas) sampai 19 (sembilan belas) orang yang salah satunya adalah saksi Bayu Yayan Purwanto;
  • Bahwa dalam proses produksi/pengemasan minyak sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml tersebut, Terdakwa selaku Direktur CV. Briva Jaya Mandiri memperoleh bahan-bahan dari:
  • Minyak goreng sawit industri dibeli secara langsung dari penyedia minyak sawit (produsen) PT. Mega Surya Mas alamat Sidoarjo, namun jika dari distributor/broker melalui distributor CV. Maju Terus, PT. Best, PT. Bintang Terang, PT. Tri Wisesa, CV. Sinar Gemilang;
  • Botol plastik dari PT. KIP alamat Sidoarjo;
  • Tutup botol warna hijau dari PT. KIP alamat Sidoarjo
  • Etiket/stiker dari Goodoffset alamat Ponorogo.

Untuk peralatan dan sarana yang digunakan untuk memproduksi/mengemas minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml yaitu :

  • 4 (empat) buah tangki minyak goreng sawit @ kapasitas 3 ton;
  • 5 (lima) buah tangki tandon minyak goreng @ 4,5 ton;
  • 5 (lima) buah timbangan digital;
  • 10 unit alat pengisi minyak kedalam kemasan pouch;
  • 2 (dua) buah alat pemanas kemasan (hot gun);
  • 1 (satu) buah selang minyak;
  • 1 (satu) buah alat perekat kardus;
  • 1 (satu) buah mesin shrink;
  • 2 (dua) buah pompa penyedot minyak goreng.
  • Bahwa proses memproduksi/mengemas minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml di CV. Briva Jaya Mandiri dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Minyak goreng sawit yang dibeli Terdakwa dari Penyedia dikirim menggunakan truk kapasitas 9 (sembilan) ton dan dalam satu minggu minyak goreng sawit yang dikirim untuk dilakukan produksi/pengemasan di CV. Briva Jaya Mandiri yaitu sebanyak 18 (delapan belas) ton yang selanjutnya ditampung dalam tangki penampungan/penyimpanan. Kemudian minyak goreng sawit dari tangki penampungan/penyimpanan dialirkan menggunakan pipa dan kran yang sudah tersambung di tangki penyimpanan lalu diisikan kedalam botol;
  • Bahwa botol yang digunakan Terdakwa untuk mengisi minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml adalah botol yang bervolume maksimal 770 ml. Kemudian Terdakwa memerintahkan karyawannya yang diantaranya saksi Bayu Yayan Purwanto untuk mengisi minyak goreng sawit ke dalam botol minyak goreng kemasan berat bersih (netto) 800 ml dengan isian antara 650 ml sampai 720 ml saja. Selain itu dalam setiap proses produksi/pengemasan minyak goreng sawit tersebut, Terdakwa tidak menambahkan vitamin A dalam komposisi minyak gorengnya, namun Terdakwa hanya menambahkan vitamin A pada saat akan dilakukan audit oleh BPOM dan terkait SNI. Hal tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar;
  • Selanjutnya botol yang telah terisi minyak goreng sawit ditimbang lalu ditutup menggunakan tutup botol berwarna hijau kemudian diberi label/etiket/stiker merek MINYAKITA dimana terdapat tulisan berat bersih (netto) 800 ml dan komposisi Vitamin A Palmitat, padahal kenyataannya volume minyak goreng hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml saja dan tidak ada komposisi Vitamin A dalam minyak goreng tersebut sebagaimana spesifikasi teknis yang diharapkan;
  • Label/etiket/stiker merek MINYAKITA yang tertempel dalam kemasal botol 800 ml yang diproduksi CV. Briva Jaya Mandiri tersebut tertulis Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Nomor: 7709-2019 pada Label/etiket/stiker merek MINYAKITA kemasan botol 800 ml yang diproduksi CV. Briva Jaya Mandiri, padahal nomor SPPT SNI tersebut bukan diperuntukkan bagi merek MINYAKITA kemasan botol 800 ml melainkan ditujukan kepada merek AMAKO, sehingga CV. Briva Jaya Mandiri tidak memiliki SPPT SNI dalam memproduksi atau mengemas minyak goreng merek MINYAKITA kemasan botol 800 ml;
  • Setelah minyak goreng sudah dalam kemasan botol lalu dikemas kembali kedalam kardus karton dalam setiap 1 (satu) karton berisi 12 (dua belas) botol minyak goreng dan dalam sehari CV. Briva Jaya Mandiri bisa memproduksi/pengemasan minyak goreng sawit kurang lebih sebanyak 500 sampai 800 karton @ 12 botol @ 800 ml.
  • Bahwa menurut pendapat ahli R. SUHARSONO WIJAYA, S.T. dari UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, menerangkan Produsen/pengemas minyak goreng sawit wajib memiliki SPPT-SNI minyak goreng sawit berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia minyak goreng sawit secara wajib yang menyatakan :
  1. Produsen  dan/atau Pengemas di dalam negeri wajib memiliki SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit;
  2. Dalam hal Minyak Goreng Sawit berasal dari impor, Produsen dan/atau Pengemas di luar negeri wajib memiliki SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menyatakan bahwa pada pokoknya setiap orang dilarang untuk memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.

  • Bahwa kemudian antara kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 Terdakwa mengedarkan minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml (yang sebenarnya hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml) yang tidak tidak memiliki SPPT SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan tersebut, melalui beberapa sales antara lain:
  • Saksi Lages yang kemudian dijual kepada PT. GSA (Ganda Segar Arum) alamat Jl. Raya Waru aloha KM 15 Dusun Sawo, Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dengan harga antara Rp.154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah) sampai Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) per karton yang rinciannya sebagai berikut:
  1. Tanggal 6 Juli 2024 sebanyak 6.400 karton @ 12 botol dengan harga keseluruhan Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluhl ima juta rupiah);
  2. Tanggal 24 Agustus 2024 sebanyak 8.000 karton @ 12 botol dengan harga keseluruhan Rp.1.240.000.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh juta rupiah);
  3. Tanggal 18 September 2024 sebanyak 12.000 karton yang kemudian direvisi sebanyak 10.400 karton @ 12 botol dengan harga keseluruhan Rp.1.643.200.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  • Saksi Edy Susanto yang kemudian dijual kepada sdr. Benny alamat Manisrejo Munggut Madiun, Toko Sifa alamat Wayut Jiwan Madiun, Toko Endang alamat Kauman Sumoroto Ponorogo, dengan total keseluruhan yang telah diedarkan saksi Edy Susanto sebanyak 17.600 karton/kardus.
  • Bahwa dari peredaran minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml (yang sebenarnya hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml) yang dilakukan oleh sales CV. Briva Jaya Mandiri tersebut, selanjutnya dibeli oleh beberapa pedagang salah satunya adalah saksi Suyati selaku pemilik Toko Manfaat  yang beralamat di jalan Putat Jaya Nomor 31 Surabaya untuk dijual kembali kepada masyarakat. Hingga akhirnya pada tanggal 14 sampai 15 Maret 2025 Tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang beranggotakan antara lain saksi  Sardiyono dan saksi Anton Saputro melakukan tindak lanjut atas temuan dari Pusvetma/Kementrian Pertanian di Pasar Kupang Gunung Surabaya yang mendapati adanya minyak goreng sawit kemasan 800 ml produksi CV. Briva Jaya Mandiri yang diduga tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri. Selanjutnya saksi Sardiyono dan saksi Anton Saputro mendatangi Toko Manfaat milik saksi Suyati dan benar ditemukan bahwa ada penjualan minyak goreng sawit sebagaimana temuan dari Pusvetma/Kementrian Pertanian, kemudian saksi Sardiyono membuat Laporan Polisi Model A untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. --------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa RADICK FAJAR FERDINALAU bin JOKO GITOYO selaku Direktur CV. Briva Jaya Mandiri pada kurun waktu antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di CV. Briva Jaya Mandiri alamat Dukuh Pondok RT. 003 RW. 003 Desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Ponorogo, sehingga Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa RADICK FAJAR FERDINALAU bin JOKO GITOYO sebagai Pesero Pengurus (Direktur) CV. Briva Jaya Mandiri berdasarkan Akte Perseroan Komanditer CV. Briva Jaya Mandiri tanggal 29 September 2020 nomor 33 yang dibuat dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. Mardiana Maruwi, SH., dengan susunan lengkap pengurusnya sebagai berikut :
    • Pesero Pengurus (Direktur)          : Radick Fajar Ferdinalau.
    • Persero Diam (Komanditer)          : Yahudi.

Kemudian pada tanggal 25 September 2023 terjadi perubahan pengurus CV. Briva Jaya Mandiri sebagaimana Akta Pernyataan Masuk Sebagai Pesero serta Perubahan Anggaran Dasar “Perseroan Komanditer CV. Briva Jaya Mandiri” tanggal 25 September 2023 nomor 45 yang dibuat dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Yuniantoro, S.H., M.Kn., dengan susunan lengkap pengurusnya sebagai berikut :

    • Direktur                                         : Radick Fajar Ferdinalau.
    • Wakil Direktur                               : Ferna Ari widodo.
    • Persero Komanditer                      : Yahudi.
  • Bahwa sebagaimana Akta nomor 33 tanggal 29 September 2020 dan Akta nomor 45 tanggal 25 September 2023 tersebut, kegiatan CV. Briva Jaya Mandiri bergerak dalam bidang antara lain:
    • Perdagangan besar;
    • Perdagangan besar padi dan palawija;
    • Perdagangan besar minyak dan lemak hewani;
    • Perdagangan besar minyak dan lemak nabati;
    • Industri minyak mentah dan lemak nabati;
    • Industri minyak mentah dan lemak hewani selain ikan;
    • Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya;
    • Industri minyak goreng kepala sawit;
    • Aktifitas pengepakan.
  • Bahwa dalam menjalankan usahanya dalam bidang industri minyak goreng kepala sawit maupun aktifitas pengepakan, CV. Briva Jaya Mandiri menggunakan merek ”MINYAK KITA” sebagaimana Persetujuan Penggunaan Merek Minyak Kita yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor: BP.00.01/354/PDN/SD/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang berlaku selama 4 (empat) tahun. Selain itu, CV. Briva Jaya Mandiri juga memiliki Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI PBUMKU Nomor: 021501001027300020007 tanggal 19 Desember 2022 yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan Lampiran Sertifikat yang diterbitkan oleh Penilai Standar Nasional (PSN) Nomor: PSN-SP/33-22-36 tanggal 8 Mei 2023 yang berlaku hingga tanggal 2 Juni 2026, dimana pada kedua sertifikat perizinan tersebut, CV. Briva Jaya Mandiri menggunakan merek ”MINYAK KITA” hanya untuk kemasan botol 1.000 ml, 2.000 ml, jerigen 2 L, 5 L, 10 L, untuk refill ukuran 1.000 ml dan 2.000 ml, sedangkan untuk kemasan botol ukuran berat bersih (netto) 800 ml, CV. Briva Jaya Mandiri tidak mempunyai perizinan untuk menjalankan usahanya;
  • Selanjutnya sejak sekira bulan Mei 2024, Terdakwa selaku Direktur CV. Briva Jaya Mandiri mulai memproduksi/mengemas minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml meskipun CV. Briva Jaya Mandiri tidak memiliki perizinannya, dimana proses produksinya dilakukan di Dukuh Pondok RT. 003 RW. 003 Desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, sedangkan bahan baku produksinya berasal dari minyak sawit komersial dan dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 14 (empat belas) sampai 19 (sembilan belas) orang yang salah satunya adalah saksi Bayu Yayan Purwanto;
  • Bahwa dalam proses produksi/pengemasan minyak sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml tersebut, Terdakwa selaku Direktur CV. Briva Jaya Mandiri memperoleh bahan-bahan dari:
  • Minyak goreng sawit industri dibeli secara langsung dari penyedia minyak sawit (produsen) PT. Mega Surya Mas alamat Sidoarjo, namun jika dari distributor/broker melalui distributor CV. Maju Terus, PT. Best, PT. Bintang Terang, PT. Tri Wisesa, CV. Sinar Gemilang;
  • Botol plastik dari PT. KIP alamat Sidoarjo;
  • Tutup botol warna hijau dari PT. KIP alamat Sidoarjo
  • Etiket/stiker dari Goodoffset alamat Ponorogo.

Untuk peralatan dan sarana yang digunakan untuk memproduksi/mengemas minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml yaitu :

  • 4 (empat) buah tangki minyak goreng sawit @ kapasitas 3 ton;
  • 5 (lima) buah tangki tandon minyak goreng @ 4,5 ton;
  • 5 (lima) buah timbangan digital;
  • 10 unit alat pengisi minyak kedalam kemasan pouch;
  • 2 (dua) buah alat pemanas kemasan (hot gun);
  • 1 (satu) buah selang minyak;
  • 1 (satu) buah alat perekat kardus;
  • 1 (satu) buah mesin shrink;
  • 2 (dua) buah pompa penyedot minyak goreng.
  • Bahwa proses memproduksi/mengemas minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml di CV. Briva Jaya Mandiri dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Minyak goreng sawit yang dibeli Terdakwa dari Penyedia dikirim menggunakan truk kapasitas 9 (sembilan) ton dan dalam satu minggu minyak goreng sawit yang dikirim untuk dilakukan produksi/pengemasan di CV. Briva Jaya Mandiri yaitu sebanyak 18 (delapan belas) ton yang selanjutnya ditampung dalam tangki penampungan/penyimpanan. Kemudian minyak goreng sawit dari tangki penampungan/penyimpanan dialirkan menggunakan pipa dan kran yang sudah tersambung di tangki penyimpanan lalu diisikan kedalam botol;
  • Bahwa botol yang digunakan Terdakwa untuk mengisi minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml adalah botol yang bervolume maksimal 770 ml. Kemudian Terdakwa memerintahkan karyawannya yang diantaranya saksi Bayu Yayan Purwanto untuk mengisi minyak goreng sawit ke dalam botol minyak goreng kemasan berat bersih (netto) 800 ml dengan isian antara 650 ml sampai 720 ml saja. Selain itu dalam setiap proses produksi/pengemasan minyak goreng sawit tersebut, Terdakwa tidak menambahkan vitamin A dalam komposisi minyak gorengnya, namun Terdakwa hanya menambahkan vitamin A pada saat akan dilakukan audit oleh BPOM dan terkait SNI. Hal tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar;
  • Selanjutnya botol yang telah terisi minyak goreng sawit ditimbang lalu ditutup menggunakan tutup botol berwarna hijau kemudian diberi label/etiket/stiker merek MINYAKITA dimana terdapat tulisan berat bersih (netto) 800 ml dan komposisi Vitamin A Palmitat, padahal kenyataannya volume minyak goreng hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml saja dan tidak ada komposisi Vitamin A dalam minyak goreng tersebut. Label/etiket/stiker merek MINYAKITA yang tertempel dalam kemasal botol 800 ml yang diproduksi CV. Briva Jaya Mandiri tersebut tertulis adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor: MD 123719000600148, padahal kenyataanya izin tersebut diberikan bukan untuk kemasan 800 ml, melainkan untuk kemasan 1.000 ml dan 2.000 ml, sehingga minyak goreng merek MINYAKITA kemasal botol 800 ml yang diproduksi CV. Briva Jaya Mandiri tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang;
  • Setelah minyak goreng sudah dalam kemasan botol lalu dikemas kembali kedalam kardus karton dalam setiap 1 (satu) karton berisi 12 (dua belas) botol minyak goreng dan dalam sehari CV. Briva Jaya Mandiri bisa memproduksi/pengemasan minyak goreng sawit kurang lebih sebanyak 500 sampai 800 karton @ 12 botol @ 800 ml.
  • Bahwa kemudian antara kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 Terdakwa mengedarkan minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml (yang sebenarnya hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml) melalui beberapa sales antara lain:
  • Saksi Lages yang kemudian dijual kepada PT. GSA (Ganda Segar Arum) alamat Jl. Raya Waru aloha KM 15 Dusun Sawo, Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dengan harga antara Rp.154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah) sampai Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) per karton yang rinciannya sebagai berikut:
  1. Tanggal 6 Juli 2024 sebanyak 6.400 karton @ 12 botol dengan harga keseluruhan Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluhl ima juta rupiah);
  2. Tanggal 24 Agustus 2024 sebanyak 8.000 karton @ 12 botol dengan harga keseluruhan Rp.1.240.000.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh juta rupiah);
  3. Tanggal 18 September 2024 sebanyak 12.000 karton yang kemudian direvisi sebanyak 10.400 karton @ 12 botol dengan harga keseluruhan Rp.1.643.200.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  • Saksi Edy Susanto yang kemudian dijual kepada sdr. Benny alamat Manisrejo Munggut Madiun, Toko Sifa alamat Wayut Jiwan Madiun, Toko Endang alamat Kauman Sumoroto Ponorogo, dengan total keseluruhan yang telah diedarkan saksi Edy Susanto sebanyak 17.600 karton/kardus.
  • Bahwa dari peredaran minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml (yang sebenarnya hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml) yang dilakukan oleh sales CV. Briva Jaya Mandiri tersebut, selanjutnya dibeli oleh beberapa pedagang salah satunya adalah saksi Suyati selaku pemilik Toko Manfaat  yang beralamat di jalan Putat Jaya Nomor 31 Surabaya untuk dijual kembali kepada masyarakat. Hingga akhirnya pada tanggal 14 sampai 15 Maret 2025 Tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang beranggotakan antara lain saksi  Sardiyono dan saksi Anton Saputro melakukan tindak lanjut atas temuan dari Pusvetma/Kementrian Pertanian di Pasar Kupang Gunung Surabaya yang mendapati adanya minyak goreng sawit kemasan 800 ml produksi CV. Briva Jaya Mandiri yang diduga tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang. Selanjutnya saksi Sardiyono dan saksi Anton Saputro mendatangi Toko Manfaat milik saksi Suyati dan benar ditemukan bahwa ada penjualan minyak goreng sawit sebagaimana temuan dari Pusvetma/Kementrian Pertanian, kemudian saksi Sardiyono membuat Laporan Polisi Model A untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan;
  • Bahwa terhadap minyak goreng MINYAK KITA kemasan 800 ml produksi CV. Briva Jaya Mandiri yang diperoleh saksi Anton Saputro dan saksi Sardiyono dari Toko Manfaat tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan pengukuran secara sample sehingga diperoleh hasil bahwa isi atau berat bersih (netto) minyak goreng MINYAK KITA yang terdapat dalam kemasan 800 ml produksi CV. Briva Jaya Mandiri hanya berisi antara 710 ml sampai 720 ml saja sebagaimana Laporan Hasil Pengukuran  Nomor: 500.2.3/7831/436.7.14.1/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterbitkan oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Pemerintah Kota Surabaya.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 62 ayat (1)  jo. pasal Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. ---------------------------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

 

KETIGA

----- Bahwa terdakwa RADICK FAJAR FERDINALAU bin JOKO GITOYO selaku Direktur CV. Briva Jaya Mandiri pada kurun waktu antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di CV. Briva Jaya Mandiri alamat Dukuh Pondok RT. 003 RW. 003 Desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Ponorogo, sehingga Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa terdakwa RADICK FAJAR FERDINALAU bin JOKO GITOYO sebagai Pesero Pengurus (Direktur) CV. Briva Jaya Mandiri berdasarkan Akte Perseroan Komanditer CV. Briva Jaya Mandiri tanggal 29 September 2020 nomor 33 yang dibuat dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. Mardiana Maruwi, SH., dengan susunan lengkap pengurusnya sebagai berikut :
    • Pesero Pengurus (Direktur)          : Radick Fajar Ferdinalau.
    • Persero Diam (Komanditer)          : Yahudi.

Kemudian pada tanggal 25 September 2023 terjadi perubahan pengurus CV. Briva Jaya Mandiri sebagaimana Akta Pernyataan Masuk Sebagai Pesero serta Perubahan Anggaran Dasar “Perseroan Komanditer CV. Briva Jaya Mandiri” tanggal 25 September 2023 nomor 45 yang dibuat dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Yuniantoro, S.H., M.Kn., dengan susunan lengkap pengurusnya sebagai berikut :

    • Direktur                                         : Radick Fajar Ferdinalau.
    • Wakil Direktur                               : Ferna Ari widodo.
    • Persero Komanditer                      : Yahudi.
  • Bahwa sebagaimana Akta nomor 33 tanggal 29 September 2020 dan Akta nomor 45 tanggal 25 September 2023 tersebut, kegiatan CV. Briva Jaya Mandiri bergerak dalam bidang antara lain:
    • Perdagangan besar;
    • Perdagangan besar padi dan palawija;
    • Perdagangan besar minyak dan lemak hewani;
    • Perdagangan besar minyak dan lemak nabati;
    • Industri minyak mentah dan lemak nabati;
    • Industri minyak mentah dan lemak hewani selain ikan;
    • Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya;
    • Industri minyak goreng kepala sawit;
    • Aktifitas pengepakan.
  • Bahwa dalam menjalankan usaha pangannya dalam bidang industri minyak goreng kepala sawit maupun aktifitas pengepakan, CV. Briva Jaya Mandiri menggunakan merek ”MINYAK KITA” sebagaimana Persetujuan Penggunaan Merek Minyak Kita yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor: BP.00.01/354/PDN/SD/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang berlaku selama 4 (empat) tahun. Selain itu, CV. Briva Jaya Mandiri juga memiliki Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI PBUMKU Nomor: 021501001027300020007 tanggal 19 Desember 2022 yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan Lampiran Sertifikat yang diterbitkan oleh Penilai Standar Nasional (PSN) Nomor: PSN-SP/33-22-36 tanggal 8 Mei 2023 yang berlaku hingga tanggal 2 Juni 2026, dimana pada kedua sertifikat perizinan tersebut, CV. Briva Jaya Mandiri menggunakan merek ”MINYAK KITA” hanya untuk kemasan botol 1.000 ml, 2.000 ml, jerigen 2 L, 5 L, 10 L, untuk refill ukuran 1.000 ml dan 2.000 ml, sedangkan untuk kemasan botol ukuran berat bersih (netto) 800 ml, CV. Briva Jaya Mandiri tidak mempunyai perizinan untuk menjalankan usaha pangannya;
  • Selanjutnya sejak sekira bulan Mei 2024, Terdakwa selaku Direktur CV. Briva Jaya Mandiri mulai memproduksi/mengemas minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml, dimana proses produksinya dilakukan di Dukuh Pondok RT. 003 RW. 003 Desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, sedangkan bahan baku produksinya berasal dari minyak sawit komersial dan dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 14 (empat belas) sampai 19 (sembilan belas) orang yang salah satunya adalah saksi Bayu Yayan Purwanto;
  • Bahwa dalam proses produksi/pengemasan minyak sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml tersebut, Terdakwa selaku Direktur CV. Briva Jaya Mandiri memperoleh bahan-bahan dari:
  • Minyak goreng sawit industri dibeli secara langsung dari penyedia minyak sawit (produsen) PT. Mega Surya Mas alamat Sidoarjo, namun jika dari distributor/broker melalui distributor CV. Maju Terus, PT. Best, PT. Bintang Terang, PT. Tri Wisesa, CV. Sinar Gemilang;
  • Botol plastik dari PT. KIP alamat Sidoarjo;
  • Tutup botol warna hijau dari PT. KIP alamat Sidoarjo
  • Etiket/stiker dari Goodoffset alamat Ponorogo.

Untuk peralatan dan sarana yang digunakan untuk memproduksi/mengemas minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml yaitu :

  • 4 (empat) buah tangki minyak goreng sawit @ kapasitas 3 ton;
  • 5 (lima) buah tangki tandon minyak goreng @ 4,5 ton;
  • 5 (lima) buah timbangan digital;
  • 10 unit alat pengisi minyak kedalam kemasan pouch;
  • 2 (dua) buah alat pemanas kemasan (hot gun);
  • 1 (satu) buah selang minyak;
  • 1 (satu) buah alat perekat kardus;
  • 1 (satu) buah mesin shrink;
  • 2 (dua) buah pompa penyedot minyak goreng.
  • Meskipun Terdakwa tidak mempunyai perizinan untuk menjalankan usaha pangannya dalam hal memproduksi/mengemas minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml, namun Terdakwa tetap melakukannya dengan tujuan untuk diperdagangkan kembali guna mendapatkan keuntungan, kemudian Terdakwa tetap melanjutkan proses produksi/pengemasan minyak goreng sawit merek MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml di CV. Briva Jaya Mandiri yang dilakukan dengan cara:
  • Minyak goreng sawit yang dibeli Terdakwa dari Penyedia dikirim menggunakan truk kapasitas 9 (sembilan) ton dan dalam satu minggu minyak goreng sawit yang dikirim untuk dilakukan produksi/pengemasan di CV. Briva Jaya Mandiri yaitu sebanyak 18 (delapan belas) ton yang selanjutnya ditampung dalam tangki penampungan/penyimpanan. Kemudian minyak goreng sawit dari tangki penampungan/penyimpanan dialirkan menggunakan pipa dan kran yang sudah tersambung di tangki penyimpanan lalu diisikan kedalam botol;
  • Bahwa botol yang digunakan Terdakwa untuk mengisi minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml adalah botol yang bervolume maksimal 770 ml. Kemudian Terdakwa memerintahkan karyawannya yang diantaranya saksi Bayu Yayan Purwanto untuk mengisi minyak goreng sawit ke dalam botol minyak goreng kemasan berat bersih (netto) 800 ml dengan isian antara 650 ml sampai 720 ml saja. Selain itu dalam setiap proses produksi/pengemasan minyak goreng sawit tersebut, Terdakwa tidak menambahkan vitamin A dalam komposisi minyak gorengnya, namun Terdakwa hanya menambahkan vitamin A pada saat akan dilakukan audit oleh BPOM dan terkait SNI.
  • Selanjutnya botol yang telah terisi minyak goreng sawit ditimbang lalu ditutup menggunakan tutup botol berwarna hijau kemudian diberi label/etiket/stiker merek MINYAKITA dimana terdapat tulisan berat bersih (netto) 800 ml dan komposisi Vitamin A Palmitat, padahal kenyataannya volume minyak goreng hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml saja dan tidak ada komposisi Vitamin A dalam minyak goreng tersebut;
  • Label/etiket/stiker merek MINYAKITA yang tertempel dalam kemasal botol 800 ml yang diproduksi CV. Briva Jaya Mandiri tersebut tertulis adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor: MD 123719000600148, padahal kenyataanya izin tersebut diberikan bukan untuk kemasan 800 ml, melainkan untuk kemasan 1.000 ml dan 2.000 ml. Selain itu, juga terdapat tulisan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Nomor: 7709-2019 pada Label/etiket/stiker merek MINYAKITA kemasan botol 800 ml yang diproduksi CV. Briva Jaya Mandiri, padahal nomor SPPT SNI tersebut bukan diperuntukkan bagi merek MINYAKITA kemasan botol 800 ml melainkan ditujukan kepada merek AMAKO, sehingga CV. Briva Jaya Mandiri tidak memiliki SPPT SNI dalam memproduksi atau mengemas minyak goreng merek MINYAKITA kemasan botol 800 ml;
  • Setelah minyak goreng sudah dalam kemasan botol lalu dikemas kembali kedalam kardus karton dalam setiap 1 (satu) karton berisi 12 (dua belas) botol minyak goreng dan dalam sehari CV. Briva Jaya Mandiri bisa memproduksi/pengemasan minyak goreng sawit kurang lebih sebanyak 500 sampai 800 karton @ 12 botol @ 800 ml.
  • Bahwa kemudian antara kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 Terdakwa memperdagangkan minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml (yang sebenarnya hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml) melalui beberapa sales antara lain:
  • Saksi Lages yang kemudian dijual kepada PT. GSA (Ganda Segar Arum) alamat Jl. Raya Waru aloha KM 15 Dusun Sawo, Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dengan harga antara Rp.154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah) sampai Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) per karton yang rinciannya sebagai berikut:
  1. Tanggal 6 Juli 2024 sebanyak 6.400 karton @ 12 botol dengan harga keseluruhan Rp.985.000.000,- (sembilan ratus delapan puluhl ima juta rupiah);
  2. Tanggal 24 Agustus 2024 sebanyak 8.000 karton @ 12 botol dengan harga keseluruhan Rp.1.240.000.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh juta rupiah);
  3. Tanggal 18 September 2024 sebanyak 12.000 karton yang kemudian direvisi sebanyak 10.400 karton @ 12 botol dengan harga keseluruhan Rp.1.643.200.000,- (satu miliar enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  • Saksi Edy Susanto yang kemudian dijual kepada sdr. Benny alamat Manisrejo Munggut Madiun, Toko Sifa alamat Wayut Jiwan Madiun, Toko Endang alamat Kauman Sumoroto Ponorogo, dengan total keseluruhan yang telah diedarkan saksi Edy Susanto sebanyak 17.600 karton/kardus.
  • Bahwa dari perdagangan minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml (yang sebenarnya hanya berisi antara 650 ml sampai 720 ml) yang dilakukan oleh sales CV. Briva Jaya Mandiri tersebut, selanjutnya dibeli oleh beberapa pedagang salah satunya adalah saksi Suyati selaku pemilik Toko Manfaat untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat.
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui kalau minyak goreng MINYAK KITA kemasan berat bersih (netto) 800 ml produksi CV. Briva Jaya Mandiri yang diperdagangkan baik kepada pedangan maupun eceran tersebut tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pangan olahan sebagaimana dipersyaratkan, karena selama ini CV. Briva Jaya Mandiri hanya memiliki ijin untuk minyak goreng merek ”MINYAK KITA” kemasan botol 1.000 ml, 2.000 ml, jerigen 2 L, 5 L, 10 L, untuk refill ukuran 1.000 ml dan 2.000 ml, sedangkan untuk kemasan botol ukuran berat bersih (netto) 800 ml, CV. Briva Jaya Mandiri tidak mempunyai izin yang dipersyaratkan;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 sampai 15 Maret 2025 Tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang beranggotakan antara lain saksi  Sardiyono dan saksi Anton Saputro melakukan tindak lanjut atas temuan dari Pusvetma/Kementrian Pertanian di Pasar Kupang Gunung Surabaya yang mendapati adanya minyak goreng sawit kemasan 800 ml produksi CV. Briva Jaya Mandiri yang diduga tidak mempunyai izin yang dipersyaratkan. Selanjutnya saksi Sardiyono dan saksi Anton Saputro mendatangi Toko Manfaat milik saksi Suyati dan benar ditemukan bahwa ada penjualan minyak goreng sawit sebagaimana temuan dari Pusvetma/Kementrian Pertanian, kemudian saksi Sardiyono membuat Laporan Polisi Model A untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 Point 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya