| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGATyang beritikad baik.
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 29 tanggal 09 November 2023 dan di buat dihadapan Notaris /PPAT Krisna Adi Wijaya, SH., M.Kn. bertempat di Jl. MT Hariono No. 66 Kabupaten PonorogoMenyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalah debitur yang tidak beritikad baik.
4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang
dialamiPENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT IItidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 134.122.734.28 ( Seratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah Koma Dua Puluh Delapan ) secara langsung dan seketika.
6. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No. 01035 atas nama TRI SUNARSIH / TERGUGAT I dengan luas tanah 578 M?2; berdasarkan Surat Ukur No.00009/JURUG/2016 tanggal 14 Paril 2016Terletak di Desa Jurug Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur) apabila TERGUGATI dan TERGUGAT IIsebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGATI dan TERGUGAT IIkepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada TERGUGATI dan TERGUGAT IIatau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunanSHM No.01035 atas nama TRI SUNARSIH / TERGUGAT I dengan luas tanah 578 M?2; berdasarkan Surat Ukur No.00009/JURUG/2016 tanggal 14 Paril 2016Terletak di Desa Jurug Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGATI dan TERGUGAT IItidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini
berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGATI dan TERGUGAT IIkepada PENGGUGAT
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|