| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk merubah nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LU-27072018-0004, yang semula bernama Omar Habiburrohman Oceano diubah menjadi Omar Habiburrohman Oceano Digdo;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perubahan nama;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|