Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
EKO HERU SANTOSO BIN PONIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.783/M.5.26/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO HERU SANTOSO BIN PONIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa EKO HERU SANTOSO BIN PONIRAN pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di  rental mobil milik ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A di “Garasi AR7 Transport” Jln. K. Abunyamin Rt 003 Rw 001 Desa Demangan Kec. Siman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

Bermula  pada tanggal 18 Juni 2023 terdakwa  EKO HERU SANTOSO BIN PONIRAN menyewa sepeda motor kepada saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A. di tempat rental saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A di “Garasi AR7 Transport” Jln. K. Abunyamin Rt 003 Rw 001 Desa Demangan Kec. Siman Kab. Ponorogo,  untuk menyewa dengan alasan untuk digunakan sebagai sarana transportasi sehari-hari selama satu minggu. dengan melengkapi adminsitrasi sewa yaitu menyerahkan KTP asli milik terdakwa.  Kemudian 1(satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT, Nopol S-2905-OCI, warna Merah-Hitam, Tahun 2023, Noka : MH1JM8126PK318883, Nosin : JM81E2320137, Atas nama pemilik : ACHMAD ARIF, B.SH M.A Alamat Dsn. Banjarejo Rt 019 Rw 006 Desa Segodorejo Kec. Sumobito Kab. Jombang beserta kunci kontaknya saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A berikan kepada terdakwa. Selanjutnya setelah lewat 1 Minggu masa sewa, terdakwa datang kembali memperpanjang sewa dan atas permintaan tersebut saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A menyetujui apa yang diminta oleh terdakwa. Akan tetapi, setelah menguasai sepeda motor tersebut, muncul niat terdakwa untuk menggadaikan 1 (Satu) Honda BEAT, Nopol S-2905-OCI, warna Merah-Hitam, karena terdakwa sedang membutuhkan uang. Selanjutnya selang beberapa waktu sampai dengan bulan September 2023 saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A menanyakan kepada terdakwa karena  telah  menunggak biaya sewa. Atas pertanyaan tersebut terdakwa beralasan bahwa masih belum memilik uang dan ketika saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A akan mengambil sepeda motornya tersebut,  terdakwa selalu beralasan hingga sekitar bulan November 2023 terdakwa  menyampaikan bahwa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT, Nopol S-2905-OCI, warna Merah-Hitam, Tahun 2023, Noka : MH1JM8126PK318883, Nosin : JM81E2320137, Atas nama pemilik : ACHMAD ARIF, B.SH M.A Alamat Dsn. Banjarejo Rt 019 Rw 006 Desa Segodorejo Kec. Sumobito Kab. Jombang telah di gadaikan tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A kepada seseorang yang bernama sdr. LAIMIN yang beralamat di desa Sukowiyono Kab. Ngawi, Setelah mendapatkan informasi tersebut,  saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A tidak terima karena merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa kepada Polres Ponorogo. Akibat perbuatan terdakwa,  saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A  mengalami kerugian materi senilai Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah) .------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP ---------------------

 

Atau

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa EKO HERU SANTOSO BIN PONIRAN pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di  rental mobil milik ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A di “Garasi AR7 Transport” Jln. K. Abunyamin Rt 003 Rw 001 Desa Demangan Kec. Siman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah Dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

Bermula  pada tanggal 18 Juni 2023 terdakwa  EKO HERU SANTOSO BIN PONIRAN menyewa sepeda motor kepada saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A. di tempat rental saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A di “Garasi AR7 Transport” Jln. K. Abunyamin Rt 003 Rw 001 Desa Demangan Kec. Siman Kab. Ponorogo,  untuk menyewa dengan alasan untuk digunakan sebagai sarana transportasi sehari-hari selama satu minggu. dengan melengkapi adminsitrasi sewa yaitu menyerahkan KTP asli milik terdakwa.  Kemudian 1(satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT, Nopol S-2905-OCI, warna Merah-Hitam, Tahun 2023, Noka : MH1JM8126PK318883, Nosin : JM81E2320137, Atas nama pemilik : ACHMAD ARIF, B.SH M.A Alamat Dsn. Banjarejo Rt 019 Rw 006 Desa Segodorejo Kec. Sumobito Kab. Jombang beserta kunci kontaknya saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A berikan kepada terdakwa. Selanjutnya setelah lewat 1 Minggu masa sewa, terdakwa datang kembali memperpanjang sewa dan atas permintaan tersebut saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A menyetujui apa yang diminta oleh terdakwa. Akan tetapi, setelah menguasai sepeda motor tersebut, muncul niat terdakwa untuk menggadaikan 1 (Satu) Honda BEAT, Nopol S-2905-OCI, warna Merah-Hitam, karena terdakwa sedang membutuhkan uang. Selanjutnya selang beberapa waktu sampai dengan bulan September 2023 saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A menanyakan kepada terdakwa karena  telah  menunggak biaya sewa. Atas pertanyaan tersebut terdakwa beralasan bahwa masih belum memilik uang dan ketika saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A akan mengambil sepeda motornya tersebut,  terdakwa selalu beralasan hingga sekitar bulan November 2023 terdakwa  menyampaikan bahwa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT, Nopol S-2905-OCI, warna Merah-Hitam, Tahun 2023, Noka : MH1JM8126PK318883, Nosin : JM81E2320137, Atas nama pemilik : ACHMAD ARIF, B.SH M.A Alamat Dsn. Banjarejo Rt 019 Rw 006 Desa Segodorejo Kec. Sumobito Kab. Jombang telah di gadaikan tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A kepada seseorang yang bernama sdr. LAIMIN yang beralamat di desa Sukowiyono Kab. Ngawi, Setelah mendapatkan informasi tersebut,  saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A tidak terima  karena merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa kepada Polres Ponorogo.  Akibat perbuatan terdakwa,  saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A  mengalami kerugian materi senilai Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya