Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Png YOESE MARIA, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOESE MARIA, ST
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.

2.    Menetapkan pembetulan penulisan nama almarhum suami Pemohon pada Akta Kematian Nomor 3502-KM-20082021-0032 yang semula tertulis GUNARJI SUPRAYITNO menjadi G. SUPRAYITNO. ST sesuai yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15480/2001 atas nama subyek akta ALVIN BAGAS PRASETYASA sebagai anak pertama Pemohon.

3.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan Penulisan Nama pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 3502-KM-20082021-0032 ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo.

4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak