| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah/menyesuaikan nama Pemohon pada KTP dan Kartu Keluarga, yang semula tertulis SUMARJI, diubah menjadi MARDJI agar selaras dengan dokumen Akta Kelahiran anak Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu, paling lambat 30 hari setelah penetapan berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|