Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
CAHYO DWI SUSANTO Als KENTOK Als CAHYO Bin SUSENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.36/M.5.26/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYO DWI SUSANTO Als KENTOK Als CAHYO Bin SUSENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa CAHYO DWI SUSANTO Als KENTOK Als CAHYO Bin SUSENO pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di angkringan selatan SMPN 2 PONOROGO Jl.Basuki Rahmat Kel.Surodikraman, Kel.Brotonegaran.Kec/Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

--- Bahwa awal mulanya pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BONCIS (nama panggilan) melalui chat WA dengan menggunakan HP milik Terdakwa yang intinya Terdakwa menawarkan pil dobel L, lalu dijawab Sdr. BONCIS (nama panggilan) “iya” (maksud iya adalah sdr. BONCIS mau ambil), kemudian Terdakwa balas “piro” (berapa), lalu dijawab ½ bok, kemudian Terdakwa balas “ok, aku rono opo kowe rene” (oke, aku kesana apa kamu kesini), lalu dijawab “reneo” (kamu kesini), lalu Terdakwa jawab “ok”. Kemudian sekitar jam 21.30 wib Terdakwa berangkat menuju angkringan yang berada diselatan SMPN 2 Ponorogo Jl. Basuki Rahmat turut Kel. Surodikraman, Kel. Brotonegaran, Kec/Kab. Ponorogo untuk menyerahkan pil dobel L kepada sdr. BONCIS (nama panggilan), setelah sampai angkringan Terdakwa mendatangi sdr. BONCIS (nama panggilan) yang pada waktu itu sedang melayani pembeli, lalu Terdakwa ajak kebelakang angkringan supaya tidak ada orang lain yang melihat, kemudian sekira jam 22.00 wib Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan menggunakan tangan kanan milik Terdakwa bersamaan dengan itu sdr. BONCIS (nama panggilan) juga menyerahkan uang pembelian pil dobel L sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan miliknya, kemudian pil dobel L diterima oleh sdr. BONCIS dengan menggunakan tangan kanan miliknya dan uangan pembelian pil dobel L juga Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan milik Terdakwa. Posisi Terdakwa dan sdr. BONCIS pada waktu itu sama berdiri, Terdakwa menghadap kearah selatan sedangkan sdr. BONCIS kearah utara, kemudian setelah transaksi berhasil Terdakwa minum kopi di angkringan tempat kerja sdr. BONCIS. Kemudian sekira jam 23.30 wib Terdakwa pulang kerumah Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira jam 19.30 wib pada saat Terdakwa sedang tiduran diatas kasur didalam kamar Terdakwa, datang Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo dan mengamankan Terdakwa, lalu petugas menggeledah rumah/tempat tertutup lainnya yaitu sebuah bangunan rumah yang Terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

 

  • 1 (satu) buah dompet kacamata warna coklat yang didalamnya terdapat :
  • 3 (tiga) buah plastic klip bening ukuran 5x8 yang pada salah satu ujung terdapat klip warna merah;
  • 5 (lima) plastic klip bening ukuran 5x8 yang pada salah satu ujung terdapat klip warna merah yang masing-masing plastic klip didalamnya berisi :
  • 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;  
  • 1 (satu) plastic klip berisi 29 (dua puluh sembilan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • 1 (satu) plastic klip berisi 28 (dua puluh delapan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • 1 (satu) plastic klip berisi 27 (dua puluh tujuh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
  • 1 (satu) unit handphon merk Vivo Y15 warna biru beserta simcard Telkomsel didalamnya dengan nomor 082245298838, dengan nomer imei 1 : 860727068590576, imei 2 : 860727068590568.

Terdakwa mengakui kalau pil dobel L tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. MONTI (nama panggilan). Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Polres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

---- Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00188/NOF/2024 tanggal 11 Januari 2024  yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa CAHYO DWI SUSANTO Als KENTOK Als CAHYO Bin SUSENO disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. -----------------------------------------------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa CAHYO DWI SUSANTO Als KENTOK Als CAHYO Bin SUSENO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. -------------------------------------------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa CAHYO DWI SUSANTO Als KENTOK Als CAHYO Bin SUSENO pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat yang beralamat di angkringan selatan SMPN 2 PONOROGO Jl.Basuki Rahmat Kel.Surodikraman, Kel.Brotonegaran.Kec/Kab.ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,  Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa awal mulanya pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. BONCIS (nama panggilan) melalui chat WA dengan menggunakan HP milik Terdakwa yang intinya Terdakwa menawarkan pil dobel L, lalu dijawab Sdr. BONCIS (nama panggilan) “iya” (maksud iya adalah sdr. BONCIS mau ambil), kemudian Terdakwa balas “piro” (berapa), lalu dijawab ½ bok, kemudian Terdakwa balas “ok, aku rono opo kowe rene” (oke, aku kesana apa kamu kesini), lalu dijawab “reneo” (kamu kesini), lalu Terdakwa jawab “ok”. Kemudian sekitar jam 21.30 wib Terdakwa berangkat menuju angkringan yang berada diselatan SMPN 2 Ponorogo Jl. Basuki Rahmat turut Kel. Surodikraman, Kel. Brotonegaran, Kec/Kab. Ponorogo untuk menyerahkan pil dobel L kepada sdr. BONCIS (nama panggilan), setelah sampai angkringan Terdakwa mendatangi sdr. BONCIS (nama panggilan) yang pada waktu itu sedang melayani pembeli, lalu Terdakwa ajak kebelakang angkringan supaya tidak ada orang lain yang melihat, kemudian sekira jam 22.00 wib Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan menggunakan tangan kanan milik Terdakwa bersamaan dengan itu sdr. BONCIS (nama panggilan) juga menyerahkan uang pembelian pil dobel L sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan miliknya, kemudian pil dobel L diterima oleh sdr. BONCIS dengan menggunakan tangan kanan miliknya dan uangan pembelian pil dobel L juga Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan milik Terdakwa. Posisi Terdakwa dan sdr. BONCIS pada waktu itu sama berdiri, Terdakwa menghadap kearah selatan sedangkan sdr. BONCIS kearah utara, kemudian setelah transaksi berhasil Terdakwa minum kopi di angkringan tempat kerja sdr. BONCIS. Kemudian sekira jam 23.30 wib Terdakwa pulang kerumah Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira jam 19.30 wib pada saat Terdakwa sedang tiduran diatas kasur didalam kamar Terdakwa, datang Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo dan mengamankan Terdakwa, lalu petugas menggeledah rumah/tempat tertutup lainnya yaitu sebuah bangunan rumah yang Terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

 

  • 1 (satu) buah dompet kacamata warna coklat yang didalamnya terdapat :
  • 3 (tiga) buah plastic klip bening ukuran 5x8 yang pada salah satu ujung terdapat klip warna merah;
  • 5 (lima) plastic klip bening ukuran 5x8 yang pada salah satu ujung terdapat klip warna merah yang masing-masing plastic klip didalamnya berisi :
  • 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;  
  • 1 (satu) plastic klip berisi 29 (dua puluh sembilan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • 1 (satu) plastic klip berisi 28 (dua puluh delapan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • 1 (satu) plastic klip berisi 27 (dua puluh tujuh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
  • 1 (satu) unit handphon merk Vivo Y15 warna biru beserta simcard Telkomsel didalamnya dengan nomor 082245298838, dengan nomer imei 1 : 860727068590576, imei 2 : 860727068590568.

Terdakwa mengakui kalau pil dobel L tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. MONTI (nama panggilan). Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Polres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi FRENKY YUDISTIRA DAN EDI PRASETYO NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di angkringan selatan SMPN 2 PONOROGO Jl.Basuki Rahmat Kel.Surodikraman, Kel.Brotonegaran.Kec/Kab.Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

 

  • 1 (satu) buah dompet kacamata warna coklat yang didalamnya terdapat :
  • 3 (tiga) buah plastic klip bening ukuran 5x8 yang pada salah satu ujung terdapat klip warna merah;
  • 5 (lima) plastic klip bening ukuran 5x8 yang pada salah satu ujung terdapat klip warna merah yang masing-masing plastic klip didalamnya berisi :
  • 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;  
  • 1 (satu) plastic klip berisi 29 (dua puluh sembilan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • 1 (satu) plastic klip berisi 28 (dua puluh delapan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
  • 1 (satu) plastic klip berisi 27 (dua puluh tujuh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
  • 1 (satu) unit handphon merk Vivo Y15 warna biru beserta simcard Telkomsel didalamnya dengan nomor 082245298838, dengan nomer imei 1 : 860727068590576, imei 2 : 860727068590568.

--- Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00188/NOF/2024 tanggal 11 Januari 2024  yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa CAHYO DWI SUSANTO Als KENTOK Als CAHYO Bin SUSENO disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa CAHYO DWI SUSANTO Als KENTOK Als CAHYO Bin SUSENO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. -----------------------------------------------------------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya