Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Png 1.BOYANI
2.RIESKY FITRIANA
3.ACHMAD ISNAINI NUR ROHMAN
4.JOKO SUNTORO
5.WAHYU NOVIKASARI
6.RATNA SETIAWATI
7.JOKO PRASTYO
1.SUNARSIH
2.NINDARMI PURNAMASARI
3.SANDITA NUR INDAH SARI
4.TRISNA DAYUWATI
5.BRAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOYANI
2RIESKY FITRIANA
3ACHMAD ISNAINI NUR ROHMAN
4JOKO SUNTORO
5WAHYU NOVIKASARI
6RATNA SETIAWATI
7JOKO PRASTYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAFA ' ZAENASSA'DY, S.H.BOYANI
2WAFA ' ZAENASSA'DY, S.H.RIESKY FITRIANA
3WAFA ' ZAENASSA'DY, S.H.ACHMAD ISNAINI NUR ROHMAN
4WAFA ' ZAENASSA'DY, S.H.JOKO SUNTORO
5WAFA ' ZAENASSA'DY, S.H.WAHYU NOVIKASARI
6WAFA ' ZAENASSA'DY, S.H.RATNA SETIAWATI
7WAFA ' ZAENASSA'DY, S.H.JOKO PRASTYO
Tergugat
NoNama
1SUNARSIH
2NINDARMI PURNAMASARI
3SANDITA NUR INDAH SARI
4TRISNA DAYUWATI
5BRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIANA WAHYU SRI ASTUTI, SHSUNARSIH
2DIANA WAHYU SRI ASTUTI, SHNINDARMI PURNAMASARI
3DIANA WAHYU SRI ASTUTI, SHSANDITA NUR INDAH SARI
4DIANA WAHYU SRI ASTUTI, SHTRISNA DAYUWATI
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PONOROGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum

P R I M E R :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Pernyataan Hibah dari Ibu Sijem kepada Ibu Bibit tertanggal 19 Agustus 2004  berdasarkan Leter C Desa Gandukepuh Nomor : 1705 Luas 169 M2 didalam sertipikat Hak Milik Nomor 526 atasnama Nindarmi Purnamasari Cs yang terletak di Dukuh Sawahan RT 01 RW 01 Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo Kab Ponorogo dengan batas-batas sebagai berikut :
    Sebelah Utara berbatasan dengan Ibu Parmi
    Sebelah Selatan berbatasan dengan Nindarmi Purnamasari Cs
    Sebelah Barat berbatasan dengan Handoko
    Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa
adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum ;

3.    Menyatakan para Penggugat berhak atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah rumah berdasarkan Leter C Desa Gandukepuh Nomor : 1705 Luas 169 M2 didalam sertipikat Hak Milik Nomor 526 atasnama Nindarmi Purnamasari Cs yang terletak di Dukuh Sawahan RT 01 RW 01 Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo Kab Ponorogo dengan batas-batas sebagai berikut :
    Sebelah Utara berbatasan dengan Ibu Parmi
   Sebelah Selatan berbatasan dengan Nindarmi Purnamasari Cs
   Sebelah Barat berbatasan dengan Handoko
   Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa
4.    Menyatakan perbuatan para Tergugat tidak bersedia melaksanakan proses pemecahan sertipikat atas dasar hibah dari ibu Sijem kepada Ibu Bibit sertipikat Hak Milik Nomor 526 atasnama Nindarmi Purnamasari Cs yang terletak di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo maka perbuatan para Tergugat tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk melanjutkan proses pemecahan sertipikat melalui Kantor ATR/ BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Ponorogo atas dasar hibah dari ibu Sijem kepada Ibu Bibit dan atau ahli warisnya terhadap sertipikat Hak Milik Nomor 526 atasnama Nindarmi Purnamasari Cs;

6.    Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dipergunakan sebagai landasan proses pemecahan dan balik nama sertipikat melalui Kantor ATR/ BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Ponorogo Hak Milik Nomor 526 atasnama Nindarmi Purnamasari Cs yang terletak di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo menjadi atasnama para Penggugat tanpa hadirnya para Tergugat;

7.    Menyatakan sah dan berharga peletakan sita marital (Marital beslagh) terhadap tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah  atas nama Nindarmi Purnamasari Cs Luas 169 M2 didalam sertipikat Hak Milik Nomor 526 atasnama Nindarmi Purnamasari Cs yang terletak di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, dengan batas-batas sebagai berikut :


    Sebelah Utara berbatasan dengan Ibu Parmi
    Sebelah Selatan berbatasan dengan Nindarmi Purnamasari Cs
    Sebelah Barat berbatasan dengan Handoko
    Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa

8.    Menghukum para Tergugat atas kerugian yang diderita oleh para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan yakni:
   Kerugian Immateriil : Biaya kerugian penggugat atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dan kegunaan dari tanah yang berdiri bangunan tersebut mulai dari tahun 2004 hingga tahun 2024 sekitar 20 tahun jadi kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
   Kerugian Materiil : Biaya kerugian Penggugat, selama kurun waktu sekitar 3 tahun, pikiran, waktu dan tenaga menjadi terkuras karena hal ini, yang mana apabila dinilai dalam bentuk uang, adalah sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)

9.    Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap keterlambatan per hari dalam memenuhi putusan perkara ini;

10.    Memerintahkan kepada Kantor ATR/ BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Ponorogo atau pejabat siapapun juga untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
11.    Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat;
12.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D E R :
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak