Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Png KHODIJAH ULA BANATI 1.EDI SUSANTO, S. Pd. I BIN SUKADJI
2.DEWI SUSARI
3.ESTIKA APRIANI SRI R BINTI RUSMINTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHODIJAH ULA BANATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fatmah, S.Sy,M.H.KHODIJAH ULA BANATI
Tergugat
NoNama
1EDI SUSANTO, S. Pd. I BIN SUKADJI
2DEWI SUSARI
3ESTIKA APRIANI SRI R BINTI RUSMINTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 223.242.000,00
Petitum

PRIMER
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
3.    Menyatakan sahdan mengikat secara hukum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan: 
4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memberikan bagi hasil kepada Penggugat;
5.    Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara bersama-sama untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.223.242.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
6.    Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah)
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan atas sebidang tanah milik Tergugat berupa:
a.    Sebidang tanah Hak Milik (SHM) Nomor  01011
Luas ± 512 m?2;;
Terletak di Desa Jebeng Kecamatan Slahung Ponorogo Jawa Timur
Atas nama Dewi Susari (Tergugat 2);
guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo;
b.    Sebidang tanah Hak Milik (SHM) Nomor 00455
Luas ± 662 m2
Terletak di Desa Paringan Kecamatan Jenangan  Ponorogo Jawa Timur
Atas nama Edi Susanto (Tergugat I dan merupakan harta Bersama tergugat I dan Tergugat 3)

8.    Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap sita jaminan tersebut, serta melarang Tergugat mengalihkan, menjaminkan, menyewakan, atau melakukan perbuatan hukum apa punterhadap objek sita selama perkara ini berlangsung sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- ( serratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan sejak putusan diucapkan;
10.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi
11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak