Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2025/PN Png 1.Fauzi Ahmadi
2.Ardina Mutiara N
3.Prabasta Berlian Putra
4.Valentina Putri Fauzi
Tn. Muhammad Didik Achyani S.Ag. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fauzi Ahmadi
2Ardina Mutiara N
3Prabasta Berlian Putra
4Valentina Putri Fauzi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizal Effendi, SHFauzi Ahmadi
2Rizal Effendi, SHArdina Mutiara N
3Rizal Effendi, SHPrabasta Berlian Putra
4Rizal Effendi, SHValentina Putri Fauzi
Tergugat
NoNama
1Tn. Muhammad Didik Achyani S.Ag.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


P R I M A I R :
1.    Menyatakan perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan benar.
2.    Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pihak Pelawan yang baik dan jujur.
3.    Menyatakan bahwa ParaPelawan adalah pemilik Obyek Sita Eksekusi berupa:

Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 867 seluas : 339M2 (tiga ratus tigapuluh sembilan meter persegi) lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur tanggal dua puluh satu Desember 1996 Nomor 220. Sertifikat tanda bukti haknya diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo pada tanggal 21 Desember 1996 tertulis atas nama Pemegang Hak EMI ASIH HARIANI  yang berada di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, dengan batas batas :
    
Utara        : tanah milik bu Siti Aminah
Timur        : jalan raya somoroto - ngumpul
Selatan    : tanah milik pak Sinto Hadi
Barat        : tanah milik Mbah Jo Setro

4.    Menyatakan Jual Beli beserta Akta Jual Belinya yang dilaksanakan di hadapan PPAT Hartati Hadiwijaya S.H. Notaris di Ponorogo Nomor 1481/KAUMAN/2009 pada tanggal 31 Desember 2009 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
5.    Menyatakan Sita Eksekusi  (Eksekutorial Beslag ) beserta Berita Acara nya No 1/Pdt.Sita.Eks/2024/PN.Png Hari selasa, 03 Desember 2024 adalah batal demi hukum.
6.    Menyatakan mengangkat kembali Sita Eksekusi( Eksekutorial Beslag ) beserta Berita Acara nya No1/Pdt.Sita.Eks/2024/PN.Png tertanggal 03 Desember 2024 yang telah dilaksanakan.
7.    Menyatakan permohonan TERLAWAN mengajukan permohonan Sita Eksekusi( Eksekutorial Beslag ) atas barang milik PARA PELAWAN sangat merugikan PARA PELAWAN.
8.    Menghukum Terlawan supaya membayar ganti kerugian kepada PARA PELAWAN sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ), serta membayar seluruh biaya yang timbul dalam perlawanan ini.
9.    Menyatakan putusan perkara perlawanan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.


SUBSIDAIR ;

Atau apabila Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak