Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Png 1.YAN ARDIYANANTA, SH
2.Erfan Nurcahyo,S.H
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
5.YAN ARDIYANANTA
1.ROMELAN Bin BONAWAN (Alm)
2.DUL RACHMAN Alias SIDOL Bin SARIPAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-97/M.5.26/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YAN ARDIYANANTA, SH
2Erfan Nurcahyo,S.H
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
5YAN ARDIYANANTA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMELAN Bin BONAWAN (Alm)[Penahanan]
2DUL RACHMAN Alias SIDOL Bin SARIPAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa I ROMELAN Als MELAN Bin BONAWAN (Alm) dan Terdakwa II DUL RACHMAN Als SIDOL Bin SARIPAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Pos Kamling Jalan Marikangen Rt. 01 Rt.01 Dkh. Butung Ds. Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara, yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada saat saksi MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm) yang berperan sebagai pengecer sekaligus pengepul, sudah berada di Pos Kamling di Jalan Marikangen Rt. 01 Rt.01 Dkh. Butung Ds. Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke Pos Kamling tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan kepada Saksi MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm) bahwa ingin menitipkan nomor tombokan judi togel kepada saksi MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menyebutkan angka dan nominal uang tombokan dimana Terdakwa I menitipkan tombokan Togel Hongkong sebanyak 2 (dua) nomor tombokan yaitu 27 dan 72 masing-masing seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan total tombokan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tetapi uang tombokan milik Terdakwa I belum diserahkan kepada saksi MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm), sedangkan Terdakwa II menitipkan tombokan Togel Hongkong sebanyak 2 (dua) nomor tombokan yaitu 09 dengan uang tombokan Rp17.000,00 (tujuh belas ribu rupiah) dan nomor 90 dengan uang tombokan Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) dengan total tombokan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan uang tombokannya sudah Terdakwa II serahkan kepada saksi MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm), kemudian saksi MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm) menulis nomor tombokan milik Terdakwa I dan Terdakwa II dalam catatan rekapan nomor tombokan.
  • Bahwa perjudian togel yang Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dapat ditentukan jumlah kemenangannya berdasarkan pada nomor dan uang tombokan yaitu:
  • Tombokan 2 (dua) angka mendapatkan 60 (enam puluh) kali nominal tombokan
  • Tombokan 3 (tiga) angka mendapatkan 350 (tiga ratus lima puluh) kali nominal tombokan
  • Tombokan 4 (empat) angka mendapatkan 2500 (dua ribu lima ratus) kali nominal tombokan

 

    • Bahwa perjudian yang Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan tersebut bersifat untung-untungan saja dan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perjudian tersebut untuk menambah penghasilan dan Terdawka I serta Terdakwa II turut serta dalam permainan perjudian tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                           ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa I ROMELAN Als MELAN Bin BONAWAN (Alm) dan Terdakwa II DUL RACHMAN Als SIDOL Bin SARIPAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Pos Kamling Jalan Marikangen Rt. 01 Rt.01 Dkh. Butung Ds. Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada saat saksi MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm) yang berperan sebagai pengecer sekaligus pengepul, sudah berada di Pos Kamling di Jalan Marikangen Rt. 01 Rt.01 Dkh. Butung Ds. Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke Pos Kamling tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan kepada Saksi MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm) bahwa ingin menitipkan nomor tombokan judi togel kepada saksi MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menyebutkan angka dan nominal uang tombokan dimana Terdakwa I menitipkan tombokan Togel Hongkong sebanyak 2 (dua) nomor tombokan yaitu 27 dan 72 masing-masing seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan total tombokan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tetapi uang tombokan milik Terdakwa I belum diserahkan kepada saksi MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm), sedangkan Terdakwa II menitipkan tombokan Togel Hongkong sebanyak 2 (dua) nomor tombokan yaitu 09 dengan uang tombokan Rp17.000,00 (tujuh belas ribu rupiah) dan nomor 90 dengan uang tombokan Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) dengan total tombokan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan uang tombokannya sudah Terdakwa II serahkan kepada saksi MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm), kemudian saksi MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm) menulis nomor tombokan milik Terdakwa I dan Terdakwa II dalam catatan rekapan nomor tombokan.
  • Bahwa perjudian togel yang Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dapat ditentukan jumlah kemenangannya berdasarkan pada nomor dan uang tombokan yaitu:
  • Tombokan 2 (dua) angka mendapatkan 60 (enam puluh) kali nominal tombokan
  • Tombokan 3 (tiga) angka mendapatkan 350 (tiga ratus lima puluh) kali nominal tombokan
  • Tombokan 4 (empat) angka mendapatkan 2500 (dua ribu lima ratus) kali nominal tombokan

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan kesempatan main judi jenis togel yang sifatnya hanya  untung-untungan saja dan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perjudian tersebut untuk menambah penghasilan serta perjudian tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke- 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya