Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyasebesar Rp140.960.801,- (Seratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Satu Rupiah) dengan perincian Tunggakan Pokok sebesar Rp127.845.641,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Satu Rupiah); dan Tunggakan Bunga sebesar Rp13.115.160,- (Tiga Belas Juta Seratus Lima Belas Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah);
4. MenghukumPara TergugatApabilatidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 02135 atas namaReyhanAswamedha, dengan luas 98 m2 terletak di Desa/kelurahan Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 02135 atas namaReyhanAswamedha, dengan luas 98 m2 terletak di Desa/kelurahan Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiununtuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini. |