Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Alias MIKO Bin SUSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-207/M.5.26/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Alias MIKO Bin SUSILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Grisimai Blok CD 3 Rt. 018 Rw. 006 Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO dihubungi oleh Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN melalui pesan Whatsapp yang pada intinya menyampaikan akan membeli pil logo “Y” sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO mengiyakan. Selanjutnya Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO dan Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN bersepakat bertemu di rumah Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Pada waktu yang sudah ditentukan ditentukan, Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN datang dan Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO sudah menunggu di halaman rumah lalu Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO, selanjutnya Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO menyerahkan pil logo “Y” sebanyak 15 (lima belas) butir yang telah dibungkus dengan menggunakan bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih kepada Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN. Setelah itu Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN pergi meninggalkan rumah Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO.
  • Bahwa kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo marak terjadi peredaran obat-obatan terlarang. Kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 13,00 WIB bertempat di Perum Grisimai Blok CD 3 Rt. 018 Rw. 006 Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO berhasil melakukan penangkapan Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO dan Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya berupa :
  • 1 (satu) plastic klip ukuran 4 cm X 6 cm yang berisi 51 (lima puluh satu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “Y”, selanjunya dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah dan dibungkus kedalam kardus warna coklat dan selanjutnya dibungkus plastik buble warp warna hitam;

(Ditemukan di sebelah kasur yang berada di dalam kamar Terdakwa.)

  • 1 (satu) bungkus bekas rokok GROW warna biru yang didalamanya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “Y”;

(Ditemukan di bawah kasur yang berada di dalam kamar Terdakwa.)

  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 089666605804 dengan nomor IMEI 1 866097046759170 dan IMEI 2 866097046759162;

(Ditemukan di sebelah kasur yang berada di dalam kamar Terdakwa.)

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO mengaku bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB di depan rumah Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO, telah menjual pil logo “Y” kepada Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO mendapat keuntungan sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan pil pil logo “Y”.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 08432/NOF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S. Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 24933/2024/NOF yang disita dari Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek antiparkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO berupa 1 (satu) plastic klip ukuran 4 cm X 6 cm yang berisi 51 (lima puluh satu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “Y” dan  1 (satu) bungkus bekas rokok GROW warna biru yang didalamanya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “Y” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 176 (seratus tujuh puluh enam) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

  • Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Grisimai Blok CD 3 Rt. 018 Rw. 006 Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO dihubungi oleh Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN melalui pesan Whatsapp yang pada intinya menyampaikan akan membeli pil logo “Y” sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO mengiyakan. Selanjutnya Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO dan Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN bersepakat bertemu di rumah Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Pada waktu yang sudah ditentukan ditentukan, Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN datang dan Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO sudah menunggu di halaman rumah lalu Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO, selanjutnya Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO menyerahkan pil logo “Y” sebanyak 15 (lima belas) butir yang telah dibungkus dengan menggunakan bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih kepada Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN. Setelah itu Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN pergi meninggalkan rumah Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO.
  • Bahwa kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo marak terjadi peredaran obat-obatan terlarang. Kemudian Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 13,00 WIB bertempat di Perum Grisimai Blok CD 3 Rt. 018 Rw. 006 Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, Saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO berhasil melakukan penangkapan Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO dan Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya berupa :
  • 1 (satu) plastic klip ukuran 4 cm X 6 cm yang berisi 51 (lima puluh satu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “Y”, selanjunya dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah dan dibungkus kedalam kardus warna coklat dan selanjutnya dibungkus plastik buble warp warna hitam;

(Ditemukan di sebelah kasur yang berada di dalam kamar Terdakwa.)

  • 1 (satu) bungkus bekas rokok GROW warna biru yang didalamanya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “Y”;

(Ditemukan di bawah kasur yang berada di dalam kamar Terdakwa.)

  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 089666605804 dengan nomor IMEI 1 866097046759170 dan IMEI 2 866097046759162;

(Ditemukan di sebelah kasur yang berada di dalam kamar Terdakwa.)

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO mengaku bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB di depan rumah Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO, telah menjual pil logo “Y” kepada Saksi FIRMAN PANJI TARUNA Als FIRMAN sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO mendapat keuntungan sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan pil pil logo “Y”.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 08432/NOF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., FILANTARI CAHYANI, A. Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S. Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 24933/2024/NOF yang disita dari Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek antiparkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO berupa 1 (satu) plastic klip ukuran 4 cm X 6 cm yang berisi 51 (lima puluh satu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “Y” dan  1 (satu) bungkus bekas rokok GROW warna biru yang didalamanya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “Y” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Terdakwa HELMIKO ANANDA PRAMUDIANSYAH Als MIKO Bin SUSILO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian agar dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa 176 (seratus tujuh puluh enam) tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya