Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
3.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
EKA KURNIAWAN MAHENDRA Als GUNDUL Bin PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.28/M.5.26/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
3W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA KURNIAWAN MAHENDRA Als GUNDUL Bin PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa EKA KURNIAWAN MAHENDRA ALS GUNDUL BIN PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dkh Kudo RT.002 RW.001, Ds Bungkal , Kec.Bungkal  Kab.Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, Setiap Orang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada awal mulanya adalah pada hari Sabu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB Sdr SAINDY ALS SENDY (nama panggilan) menghubungi Terdakwa melalui Telepon Whatsapp ( WA ) yang intinya menanyakan apakah ada bahan (maksud bahan adalah pil dobel L ) dan terdakwa menjawab ada dan akan terdakwa bawakan 6 ( enam ) boks. Selanjutnya pada tanggal 25 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Sdr SAINDY ALS SENDY (nama panggilan) dan ditemui di dean rumahnya (tepi jalan) .Terdakwa memberikan barang berupa 1 (satu) plastik klip ukuran besar (bekas kemasan cotton bud) yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip yang tiap plastik berisi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L . Bersamaan dengan itu Sdr SAINDY ALS SENDY (nama panggilan) juga menyerahan uang pembelian sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kekurangannya Rp400.000- (empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan lain waktu. Pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB  Sdr SAINDY ALS SENDY transfer sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke nomor Akun DANA milik terdakwa yaitu 083845201937 dan kekurangannya sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) rencana akan diserahkan kepada terdawka pada hari Selasa tanggal 28 November 2023.    

----  Bahwa Terdakwa memperoleh Pil dobel L berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa membeli Pil dobel L dari Sdr NUR HIDAYAT ALS MELEK  DPO ( nama panggilan )  dengan cara diranjau di wilayah Tek’an Kota Madiun sejumlah 2 (dua) botol plastik warna putih yang tiap botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pembayaran  Pil dobel L tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui BRILINK ke nomor rekening yang diberikan Sdr. NUR HIDAYAT ALS MELEK ( nama panggilan )

--- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika berhasil menjual habis Pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) Pil dobel L , maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) .  

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi MARIONO dan WILDAN SIFAI PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah milik terdakwa terdakwa Dkh Kudo RT.002 RW.001, Ds Bungkal , Kec.Bungkal , Kab Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) botol plasik warna putih yang didalamnay terdapat :

1 (satu) plastik bening yang berisi 435 (empat ratus tiga puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”

  • 12 (dua belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”
  • 1 (satu) kotak tisu warna cream yang didalamnya terdapat : 2 (dua) pak plastik klip ukuran 4 x 6 cm
  • 1 (satu) botol plastik warna putih dalam keadaan kosong
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9A, warna merah, tanpa simcard dengan nomor WA 082152154660

 

---- Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09760/NOF/2023 tanggal 19 Desember 2023  yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa EKA KURNIAWAN MAHENDRA ALS GUNDUL BIN PURNOMO disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. -----------------------------------------------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa EKA KURNIAWAN MAHENDRA ALS GUNDUL BIN PURNOMO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. -------------------------------------------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa EKA KURNIAWAN MAHENDRA ALS GUNDUL BIN PURNOMO pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dkh Kudo RT.002 RW.001, Ds Bungkal , Kec.Bungkal  Kab.Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,  Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada awal mulanya adalah pada hari Sabu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB Sdr SAINDY ALS SENDY (nama panggilan) menghubungi Terdakwa melalui Telepon Whatsapp ( WA ) yang intinya menanyakan apakah ada bahan (maksud bahan adalah pil dobel L ) dan terdakwa menjawab ada dan akan terdakwa bawakan 6 ( enam ) boks. Selanjutnya pada tanggal 25 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Sdr SAINDY ALS SENDY (nama panggilan) dan ditemui di dean rumahnya (tepi jalan) .Terdakwa memberikan barang berupa 1 (satu) plastik klip ukuran besar (bekas kemasan cotton bud) yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip yang tiap plastik berisi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L . Bersamaan dengan itu Sdr SAINDY ALS SENDY (nama panggilan) juga menyerahan uang pembelian sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kekurangannya Rp400.000- (empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan lain waktu. Pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB  Sdr SAINDY ALS SENDY transfer sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke nomor Akun DANA milik terdakwa yaitu 083845201937 dan kekurangannya sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) rencana akan diserahkan kepada terdawka pada hari Selasa tanggal 28 November 2023.    

----  Bahwa Terdakwa memperoleh Pil dobel L berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa membeli Pil dobel L dari Sdr NUR HIDAYAT ALS MELEK  DPO ( nama panggilan )  dengan cara diranjau di wilayah Tek’an Kota Madiun sejumlah 2 (dua) botol plastik warna putih yang tiap botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pembayaran  Pil dobel L tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui BRILINK ke nomor rekening yang diberikan Sdr. NUR HIDAYAT ALS MELEK ( nama panggilan )

--- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika berhasil menjual habis Pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol isi 1000 (seribu) Pil dobel L , maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) .  

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi MARIONO dan WILDAN SIFAI PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah milik terdakwa terdakwa Dkh Kudo RT.002 RW.001, Ds Bungkal , Kec.Bungkal , Kab Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) botol plasik warna putih yang didalamnay terdapat :

1 (satu) plastik bening yang berisi 435 (empat ratus tiga puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”

  • 12 (dua belas) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”
  • 1 (satu) kotak tisu warna cream yang didalamnya terdapat : 2 (dua) pak plastik klip ukuran 4 x 6 cm
  • 1 (satu) botol plastik warna putih dalam keadaan kosong
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9A, warna merah, tanpa simcard dengan nomor WA 082152154660

 

---- Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09760/NOF/2023 tanggal 19 Desember 2023  yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa EKA KURNIAWAN MAHENDRA ALS GUNDUL BIN PURNOMO disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. -----------------------------------------------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa EKA KURNIAWAN MAHENDRA ALS GUNDUL BIN PURNOMO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. -------------------------------------------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya