Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G.S/2024/PN Png | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO | 1.GAMAR 2.SARMINI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G.S/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 7.554.800,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan angsuran kredit (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar - Tunggakan Pokok : Rp. 4.819.578,85 4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan bermotor beserta STNK dan terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli dari BPKB Nomor M-04778881 yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual secara sukarela atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |