Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Png 1.BAGAS PRASETYO UTOMO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
EGI SETYO SIGIT PUTRA WARDANA Als EGI Bin DIDIK KUSUMA WARDANA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.53/M.5.26/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS PRASETYO UTOMO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI SETYO SIGIT PUTRA WARDANA Als EGI Bin DIDIK KUSUMA WARDANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

---- Bahwa Terdakwa EGI SETYO SIGIT PUTRA WARDANA Alias EGI Bin DIDIK KUSUMA WARDANA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yaitu antara sekitar pertengahan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sekitar pukul 0.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi ROY SADEWA Alias KLONTONG Alias PAK ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) yang beralamat di Dusun Krandegan, Rt/Rw: 002/006, Kel/Desa Kepatihan , Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

----  Bahwa berawal pada pertengahan bulan Januari 2024, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ROY SADEWA Alias KLONTONG Alias PAK ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui chat WhatsApp dengan maksud untuk membeli pil dobel L kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. JGR (nama panggilan) melalui chat WhatsApp untuk memesan pil dobel L kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening DANA milik Sdr. JGR (nama panggilan) kepada Saksi ROY SADEWA Alias KLONTONG Alias PAK ROY lalu Saksi ROY SADEWA Alias KLONTONG Alias PAK ROY melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening DANA milik Sdr. JGR (nama panggilan) sejumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------

----  Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa menerima chat WhatsApp dari Sdr. JGR (nama panggilan) yang chat tersebut berisi foto lokasi beserta peta lokasi tempat ranjau pil dobel L kemudian Terdakwa berangkat menuju ke tempat ranjau tersebut kemudian Terdakwa menemukan pil dobel L yang diranjau di sebelah pohon mangga yang berada di tepi jalan sebelah utara sekitar perempatan Mlilir. Selanjutnya Terdakwa mengambil pil dobel L yang berjumlah 500 (lima ratus) butir yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam tersebut lalu menuju ke rumah Saksi ROY SADEWA Alias KLONTONG Alias PAK ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) yang beralamat di Dusun Krandegan, Rt/Rw: 002/006, Kel/Desa Kepatihan , Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi ROY SADEWA Alias KLONTONG Alias PAK ROY kemudian Terdakwa menyerahkan 500 (lima ratus) butir pil dobel L kepada Saksi ROY SADEWA Alias KLONTONG Alias PAK ROY lalu Terdakwa pulang ke rumah. --------------

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  saat berada di tepi sungai Kelurahan Kepatihan serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro warna merah hitam yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna putih berbentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Poco X3 warna biru, No. IMEI 1 : 867809052231087 dan No. IMEI 2 : 867809052231095 beserta simcard Indosat nomor 085606070271.

(disita dari Terdakwa)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 40/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. -------------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01429/NOF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa EGI SETYO SIGIT PUTRA WARDANA Alias EGI Bin DIDIK KUSUMA WARDANA disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan bahwa suatu bentuk sediaan farmasi agar memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu maka sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta dalam kemasannya harus ada label dalam bahasa Indonesia (label tersebut berisi aturan pakai, isi/kandungan bahan, efek samping maupun masa kadaluarsa), ada nomor registrasi ijin edar dari BPOM RI, untuk jamu atau obat tradisional terdapat No. Reg BPOM TR .…., untuk obat import/luar negeri terdapat kode khusus huruf “L” misalnya No. Reg BPOM TR L …..sedangkan untuk obat dalam negeri terdapat kode huruf  “D” misalnya No. Reg BPOM TR D ………. --------------------------------

----  Bahwa sebelum terjadinya perbuatan tindak pidana tersebut, pada tahun 2016 Terdakwa pernah dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesehatan kemudian pada tahun 2017 Terdakwa kembali dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesehatan. --------------------------------------------------------------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

----------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------

K E D U A

---- Bahwa Terdakwa EGI SETYO SIGIT PUTRA WARDANA Alias EGI Bin DIDIK KUSUMA WARDANA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yaitu antara sekitar pertengahan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sekitar pukul 0.30 WIB, bertempat di rumah milik Saksi ROY SADEWA Alias KLONTONG Alias PAK ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) yang beralamat di Dusun Krandegan, Rt/Rw: 002/006, Kel/Desa Kepatihan , Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa Terdakwa EGI SETYO SIGIT PUTRA WARDANA Alias EGI Bin DIDIK KUSUMA WARDANA yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan pembelian pil dobel L dari Sdr. JGR (nama panggilan) serta melakukan peredaran/penjualan pil dobel L kepada Saksi ROY SADEWA Alias KLONTONG Alias PAK ROY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) sejumlah 500 (lima ratus) butir pil dobel L. -------------------------------------------

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  saat berada di tepi sungai Kelurahan Kepatihan serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro warna merah hitam yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna putih berbentuk bulat pipih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Poco X3 warna biru, No. IMEI 1 : 867809052231087 dan No. IMEI 2 : 867809052231095 beserta simcard Indosat nomor 085606070271.

(disita dari Terdakwa)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 40/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. -------------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01429/NOF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa EGI SETYO SIGIT PUTRA WARDANA Alias EGI Bin DIDIK KUSUMA WARDANA disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa EGI SETYO SIGIT PUTRA WARDANA Alias EGI Bin DIDIK KUSUMA WARDANA yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. -------------------------------------------------

----  Bahwa sebelum terjadinya perbuatan tindak pidana tersebut, pada tahun 2016 Terdakwa pernah dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesehatan kemudian pada tahun 2017 Terdakwa kembali dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesehatan. --------------------------------------------------------------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 Ayat (2) UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya