Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
1.SANUSI Alias IWAN Bin TUHAR
2.SULISWANTO Bin MUJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1616/M.5.26/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANUSI Alias IWAN Bin TUHAR[Penahanan]
2SULISWANTO Bin MUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum. DkkSANUSI Alias IWAN Bin TUHAR
2Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum. DkkSULISWANTO Bin MUJI
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I SANUSI Alias IWAN Bin TUHAR bersama-sama dengan Terdakwa II SULISWANTO Bin MUJI pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 dan pada bulan Juli sekira Pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni dan bulan Juli tahun 2025 di Gudang TB. RISKY KENCANA yang beralamat di Jalan Budi Utomo terusan Gresimai turut Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di Gudang TB. RISKY KENCANA milik Saksi SULASTRI sebanyak 2 (dua) kali, untuk perbuatan yang pertama dilakukan oleh para Terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB yaitu dengan cara bermula dari para Terdakwa bersama-sama sedang mencari barang rongsokan di sekitar Gudang TB. RISKY KENCANA milik Saksi SULASTRI, kemudian Terdakwa I mengetahui bahwa terdapat lubang pada Gudang TB. RISKY KENCANA milik Saksi SULASTRI yang mana Terdakwa I langsung memiliki inisiatif untuk mendekat dan mengecek lubang tersebut bersama dengan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung masuk ke Gudang TB. RISKY KENCANA milik Saksi SULASTRI melalui lubang tersebut untuk melihat barang yang ada di dalam gudang. Ketika sudah masuk ke dalam gudang, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung mengambil barang-barang yang ada di Gudang TB. RISKY KENCANA milik Saksi SULASTRI dan langsung memasukkan seluruh barang-barang tersebut ke dalam obrok yang sudah terpasang pada sepeda motor milik masing-masing para Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi SULASTRI.

Adapun barang-barang yang diambil oleh para Terdakwa yaitu:

  1. Baut RR 12 x 50 = 282 pack @Rp. 200.000,- = Rp. 56.400.000,-
  2. Baut H 10 x 16 = 30 pack @Rp. 200.000,- = Rp. 6.000.000,-
  3. Baut Onefast 8 x 13 = 6 pack @Rp.59.500,- = Rp. 357.000,-
  4. Baut Lumba 12x50 = 1 pack @Rp. 100.000,- = Rp. 100.000,-

Sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah dengan Noka : MH33C1004AK360837 Nosin : 3C1361834, Nopol : AD 5820 QF. Sedangkan motor yang dikendarai oleh Terdakwa II yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA VIXION Nomor rangka MH 33C1004AK487230 Nomor mesin 3C1-488325 Tahun 2010 Warna Hitam Nopol AE 3031 HC.

Setelah para Terdakwa berhasil mengambil seluruh barang-barang tersebut lalu para Terdakwa memasukkannya ke dalam obrok yang terpasang pada sepeda motor milik masing-masing para Terdakwa, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung menuju ke Kos Terdakwa I yang beralamat di Jalan Tejomantri Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur untuk menyimpan seluruh barang yang telah diambil dari Gudang TB. RISKY KENCANA milik Saksi SULASTRI tersebut di dalam Kos Terdakwa I.

  • Bahwa untuk perbuatan para Terdakwa yang kedua kalinya yaitu pada sekira bulan Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Cara para Terdakwa mengambil sama seperti dengan cara yang pertama yaitu pada saat para Terdakwa bersama-sama sedang mencari barang rongsokan di sekitar Gudang TB. RISKY KENCANA milik Saksi SULASTRI, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II masuk ke dalam Gudang TB. RISKY KENCANA milik Saksi SULASTRI melalui lubang pada Gudang TB. RISKY KENCANA milik Saksi SULASTRI dikarenakan lubang masih ada dan tidak ditutupi atau diperbaiki kemungkinan tidak diketahui oleh pemiliknya. Kemudian Terdakwa I masuk terlebih dahulu setelah itu disusul oleh Terdakwa II, selanjutnya para Terdakwa bersama-sama langsung mengambil barang yang sekiranya bisa dibawa yaitu sejenis mur, baut, campuran besi lalu dimasukkan ke dalam obrok yang sudah terpasang pada sepeda motor milik masing-masing para Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi SULASTRI.

Setelah itu para Terdakwa langsung menuju ke kos Terdakwa I untuk menyimpan seluruh barang-barang tersebut. Tujuan dari para Terdakwa menyimpan seluruh barang-barang tersebut terlebih dahulu di Kos Terdakwa I yaitu menunggu situasi aman untuk dijual. Apabila barang-barang dari Gudang TB. RISKY KENCANA milik Saksi SULASTRI yang diambil oleh para Terdakwa tersebut sudah berhasil dijual, maka hasil penjualan barang tersebut akan dibagi dua oleh para Terdakwa dan akan digunakan untuk kepentingan pribadi sehari-hari seperti membeli makan, rokok, bensin dan lain-lain.

  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa I SANUSI Alias IWAN Bin TUHAR dan Terdakwa II SULISWANTO Bin MUJI mengakibatkan Saksi SULASTRI mengalami kerugian sekitar Rp 62.857.000,- (Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa I SANUSI Alias IWAN Bin TUHAR dan Terdakwa II SULISWANTO Bin MUJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya