Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.B/2025/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.ERFAN NURCAHYO, S.H. 3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H. 4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
1.SANUSI Alias IWAN Bin TUHAR 2.SULISWANTO Bin MUJI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.B/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1616/M.5.26/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | -----------Bahwa Terdakwa I SANUSI Alias IWAN Bin TUHAR bersama-sama dengan Terdakwa II SULISWANTO Bin MUJI pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 dan pada bulan Juli sekira Pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni dan bulan Juli tahun 2025 di Gudang TB. RISKY KENCANA yang beralamat di Jalan Budi Utomo terusan Gresimai turut Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih dengan cara sebagai berikut:------------
Adapun barang-barang yang diambil oleh para Terdakwa yaitu:
Sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah dengan Noka : MH33C1004AK360837 Nosin : 3C1361834, Nopol : AD 5820 QF. Sedangkan motor yang dikendarai oleh Terdakwa II yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA VIXION Nomor rangka MH 33C1004AK487230 Nomor mesin 3C1-488325 Tahun 2010 Warna Hitam Nopol AE 3031 HC. Setelah para Terdakwa berhasil mengambil seluruh barang-barang tersebut lalu para Terdakwa memasukkannya ke dalam obrok yang terpasang pada sepeda motor milik masing-masing para Terdakwa, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung menuju ke Kos Terdakwa I yang beralamat di Jalan Tejomantri Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur untuk menyimpan seluruh barang yang telah diambil dari Gudang TB. RISKY KENCANA milik Saksi SULASTRI tersebut di dalam Kos Terdakwa I.
Setelah itu para Terdakwa langsung menuju ke kos Terdakwa I untuk menyimpan seluruh barang-barang tersebut. Tujuan dari para Terdakwa menyimpan seluruh barang-barang tersebut terlebih dahulu di Kos Terdakwa I yaitu menunggu situasi aman untuk dijual. Apabila barang-barang dari Gudang TB. RISKY KENCANA milik Saksi SULASTRI yang diambil oleh para Terdakwa tersebut sudah berhasil dijual, maka hasil penjualan barang tersebut akan dibagi dua oleh para Terdakwa dan akan digunakan untuk kepentingan pribadi sehari-hari seperti membeli makan, rokok, bensin dan lain-lain.
----------Perbuatan Terdakwa I SANUSI Alias IWAN Bin TUHAR dan Terdakwa II SULISWANTO Bin MUJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ----------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |