Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Png SUMARNO PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Ponorogo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardian Fahmi Rosydi Karim, S.H, S.PdSUMARNO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menghukum Tergugat untuk berunding menghitung ulang kewajiban yang timbul atas perjanjian kredit tersebut yang dihitung sejak pembayaran terakhir penggugat, sehingga fasilitas kredit dapat berjalan lancar kembali;
4.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan proses lelang eksekusi atas Jaminan milik Penggugat. Yaitu  ;
•    Tanah dan Bangunan SHM No. 452 an. Sumarno, Luas 671 M2, yang berlokasi di Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
•    Tanah SHM No.29 an. Djumikan, Luas 7.040 M2 yang berlokasi di Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

5.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk kepada putusan ini;
6.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak