Petitum |
Primer
a. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
b. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang baik dan terbukti beritikat baik telah melunasi pembeliannya;
c. Menyatakan sah secara hukum jual beli dibawah tangan sebagaimana:
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 26 Agustus 2021 antara Tergugat II (penjual) dan Tergugat I (pembeli) dan
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 20 Januari 2022 antara Tergugat I (penjual) dan Penggugat (pembeli);
d. Menyatakan bahwa obyek tanah dengan sertifikat hak milik No. (SHM) No. 232, luas: 870 m2 atas nama Semi Lestari terletak di Jl. Raya Ponorogo, Desa Gelang Kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo adalah sah sepenuhnya milik Penggugat dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Jl Raya Provinsi Ponorogo – Wonogiri masuk Desa Gelang Kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo
- Sebelah timur : Bpk. Sigit Utomo
- Sebelah selatan : Saluran air irigasi dan Jalan Desa
- Sebelah barat : Ujung Barat ke Timur Jl Raya Provinsi Ponorogo – Wonogiri masuk Desa Gelang Kulon, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo dan Ujung Barat ke Timur Saluran irigasi
e. Menyatakan bahwa proses pengurusan peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 232 tetap dapat dilakukan Penggugat di PPAT maupun di Kantor ATR/ BPN Ponorogo dengan adanya putusan perkara ini;
f. Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum versert, banding maupun kasasi dari Tergugat;
g. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat;
Subsider
Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan. |