Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk penambahaan nama anak Pemohon yang semula bernama M. AL FAIZAN AQMAR WAHID di Akta Kelahiran No. 3502-LU-09102021-0001, ditambah menjadi MUHAMMAD AL FAIZAN AQMAR WAHID
3. Memerintahkan, kepada Pemohon untuk melaporkan penambahaan nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|