Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa Terdakwa SUMANI Bin SAMIDIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 2015 bertempat Jalan Mayjen Sutoyo, Kec. Babadan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai sopir CV. Aloha yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim kelurahan Keniten Ponorogo dan sudah bekerja kurang lebih selama 5 (lima) tahun, dimana tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sopir adalah mengantar barang pesanan toko-toko dari CV. Aloha dan dari pekerjaan yang terdakwa lakukan, terdakwa mendapat upah/ gaji setiap minggunya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari CV. Aloha.
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 sekira pukul 15.00 WIB berangkat bersama dengan saksi Rudianto dan saksi Awif Eko Susanto dari CV. Aloha dengan tujuan mengantar barang pesanan ke toko-toko sekitaran Ponorogo dengan menggunakan truk. Setelah selesai mengantar barang-barang pesanan, terdakwa bersama dengan saksi Rudianto dan saksi Awif Eko Susanto kembali lagi ke CV. Aloha namun dalam perjalanan terdakwa melihat ada barang sisa berupa 13 (tiga belas) sak tepung merk Lencana Merah tanpa nota pesanan. Melihat ada ada barang sisa tersebut muncul niat terdakwa untuk menjualnya kemudian terdakwa menelepon saksi Anif Wahyudi untuk menawarkan tepung tersebut, dan saksi Anif Wahyudi mau membelinya, kemudian terdakwa dan saksi Anif Wahyudi berjanjian untuk ketemu di perempatan timur pabrik es Jalan Mayjen Sutoyo, Kec. Babadan, Kabupaten Ponorogo kemudian tanpa ijin dari pemilikya yakni saksi Tito Adi Purnama Suarsana selaku pemilik CV. Aloha terdakwa menurunkan dan menjual 13 (tiga belas) sak tepung merk Lencana Merah milik saksi Tito Adi Purnama Suarsana, dan saksi Anif Wahyudi menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tito Adi Purnama Suarsana selaku pemilik CV. Aloha mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 1.521.000 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------------
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa SUMANI Bin SAMIDIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 2015 bertempat Jalan Mayjen Sutoyo, Kec. Babadan, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai sopir CV. Aloha yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim kelurahan Keniten Ponorogo dan sudah bekerja kurang lebih selama 5 (lima) tahun, dimana tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai sopir adalah mengantar barang pesanan toko-toko dari CV. Aloha dan dari pekerjaan yang terdakwa lakukan, terdakwa mendapat upah/ gaji setiap minggunya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari CV. Aloha.
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 sekira pukul 15.00 WIB berangkat bersama dengan saksi Rudianto dan saksi Awif Eko Susanto dari CV. Aloha dengan tujuan mengantar barang pesanan ke toko-toko sekitaran Ponorogo dengan menggunakan truk. Setelah selesai mengantar barang-barang pesanan, terdakwa bersama dengan saksi Rudianto dan saksi Awif Eko Susanto kembali lagi ke CV. Aloha namun dalam perjalanan terdakwa melihat ada barang sisa berupa 13 (tiga belas) sak tepung merk Lencana Merah tanpa nota pesanan. Melihat ada ada barang sisa tersebut muncul niat terdakwa untuk menjualnya kemudian terdakwa menelepon saksi Anif Wahyudi untuk menawarkan tepung tersebut, dan saksi Anif Wahyudi mau membelinya, kemudian terdakwa dan saksi Anif Wahyudi berjanjian untuk ketemu di perempatan timur pabrik es Jalan Mayjen Sutoyo, Kec. Babadan, Kabupaten Ponorogo kemudian tanpa ijin dari pemilikya yakni saksi Tito Adi Purnama Suarsana selaku pemilik CV. Aloha terdakwa menurunkan dan menjual 13 (tiga belas) sak tepung merk Lencana Merah milik saksi Tito Adi Purnama Suarsana, dan saksi Anif Wahyudi menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tito Adi Purnama Suarsana selaku pemilik CV. Aloha mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 1.521.000 (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut..
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------
|