INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2023/PN Png | SOMINGATIN | 1.PUJI LESTARI RETNOWATI 2.SRI WAHYUNI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2023/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 46.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah )
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 29.000.000,- ( dua puluh Sembilan juta rupiah )
5. Meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II ,untuk di jual dimuka umum untuk membayar Kerugian kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Kepada Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |