Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/LH/2024/PN Png | 1.Erfan Nurcahyo,S.H 2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H. |
SIKANTONO BIN SAIMUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/LH/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.49/M.5.26/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. RURI (Daftar Pencarian Orang), Sdr TUKIMIN (DPO), Sdr. FAIS (DPO), dan sdr. JUMADI (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 14.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Hutan Petak 46E Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) RPH Klaten BKPH Sampung KPH Madiun masuk wilayah Dukuh Jatisari Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 14.30 wib terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa plat nomor, nomor rangka MH35TP0065K487822 Nomor mesin STP-731280 bersama-sama dengan Sdr. RURI (Daftar Pencarian Orang), Sdr TUKIMIN (DPO), Sdr. FAIS (DPO), dan sdr. JUMADI (DPO) masuk ke dalam kawasan hutan tepatnya di Hutan Petak 46E Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) RPH Klaten BKPH Sampung KPH Madiun masuk wilayah Dukuh Jatisari Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo dengan maksud untuk menebang pohon mulik Perhutani tanpa ijin, setelah sampai dan memilih Pohon mana yang akan ditebang kemudian terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN secara bergantian dengan Sdr. RURI (Daftar Pencarian Orang), Sdr TUKIMIN (DPO), Sdr. FAIS (DPO), dan sdr. JUMADI (DPO) menebang 1 (satu) buah Pohon Sono Keling dengan menggunakan 1 (satu) buah Gergaji tangan, selanjutnya setelah pohon tersebut roboh kemudian terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN memotong pohon sono keling tersebut menjadi 5 bagian antara lain : 1 (satu) batang dengan panjang 150 cm diameter 43 cm, 1 (satu) batang dengan panjang 110 cm diameter 42 cm, 1 (satu) batang dengan panjang 110 cm diameter 40 cm, 1 (satu) batang dengan panjang 190 cm diameter 30 cm dan 1 (satu) batang dengan panjang 160 cm diameter 29 cm, selanjutnya terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN dengan dibantu Sdr. RURI (DPO) mengikat 1 (satu) batang potongan kayu sono keeling tersebut ke atas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa plat nomor, nomor rangka MH35TP0065K487822 Nomor mesin STP-731280 dan kemudian mengikatnya dengan tali karet agar tidak jatuh untuk selanjutnya rencananya kayu tersebut dibawa pulang untuk selanjutnya dijual, namun di tengah perjalanan terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN diamankan oleh saksi MARIONO dan saksi PUJI SETIAWAN serta anggota Polisi Hutan yang sedang berpatroli dan pada saat ditanyai terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN dalam menebang kayu di wilayah Perhutani tidak mendapatkan izin dari pihak Perhutani dan dalam mengangkut kayu tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan Para terdakwa, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 21.763.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Laporan Kejadian Kesatuan Pemangku Hutan Madiun bagian pemangku Hutan Sampung Resort Pemangku Hutan Klaten Nomor : 001/BT/KLA/2024 tanggal 13 Februari 2024.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. RURI (Daftar Pencarian Orang), Sdr TUKIMIN (DPO), Sdr. FAIS (DPO), dan sdr. JUMADI (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 14.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Hutan Petak 46E Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) RPH Klaten BKPH Sampung KPH Madiun masuk wilayah Dukuh Jatisari Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 14.30 wib terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa plat nomor, nomor rangka MH35TP0065K487822 Nomor mesin STP-731280 bersama-sama dengan Sdr. RURI (Daftar Pencarian Orang), Sdr TUKIMIN (DPO), Sdr. FAIS (DPO), dan sdr. JUMADI (DPO) masuk ke dalam kawasan hutan tepatnya di Hutan Petak 46E Kelas Hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) RPH Klaten BKPH Sampung KPH Madiun masuk wilayah Dukuh Jatisari Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo dengan maksud untuk menebang pohon mulik Perhutani tanpa ijin, setelah sampai dan memilih Pohon mana yang akan ditebang kemudian terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN secara bergantian dengan Sdr. RURI (Daftar Pencarian Orang), Sdr TUKIMIN (DPO), Sdr. FAIS (DPO), dan sdr. JUMADI (DPO) menebang 1 (satu) buah Pohon Sono Keling dengan menggunakan 1 (satu) buah Gergaji tangan, selanjutnya setelah pohon tersebut roboh kemudian terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN memotong pohon sono keling tersebut menjadi 5 bagian antara lain : 1 (satu) batang dengan panjang 150 cm diameter 43 cm, 1 (satu) batang dengan panjang 110 cm diameter 42 cm, 1 (satu) batang dengan panjang 110 cm diameter 40 cm, 1 (satu) batang dengan panjang 190 cm diameter 30 cm dan 1 (satu) batang dengan panjang 160 cm diameter 29 cm, selanjutnya terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN dengan dibantu Sdr. RURI (DPO) mengikat 1 (satu) batang potongan kayu sono keeling tersebut ke atas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa plat nomor, nomor rangka MH35TP0065K487822 Nomor mesin STP-731280 dan kemudian mengikatnya dengan tali karet agar tidak jatuh untuk selanjutnya rencananya kayu tersebut dibawa pulang untuk selanjutnya dijual, namun di tengah perjalanan terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN diamankan oleh saksi MARIONO dan saksi PUJI SETIAWAN serta anggota Polisi Hutan yang sedang berpatroli dan pada saat ditanyai terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN dalam menebang kayu di wilayah Perhutani tidak mendapatkan izin dari pihak Perhutani dan dalam mengangkut kayu tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya terdakwa SIKANTONO Bin SAIMUN beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan Para terdakwa, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 21.763.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Laporan Kejadian Kesatuan Pemangku Hutan Madiun bagian pemangku Hutan Sampung Resort Pemangku Hutan Klaten Nomor : 001/BT/KLA/2024 tanggal 13 Februari 2024.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |