INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Png | HALIMAH | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Kantor Cabang Ponorogo | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Png | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang beritikad baik.
3. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugatuntuk membatalkan lelang atas OBYEK SENGKETA
4. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
6. Menyatakan objek jaminan yaitu :
sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1139 dengan luas tanah 359 m2, yang terletak di Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, atas nama Djarot.
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan
Selatan : Tanah milik Anik
Timur : Tanah milik Fatimah
Barat : Tanah milik Jumiati
AdalahsebagaiOBJEK SENGKETA
7. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang restrukturisasi kredit dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
8. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Yaitu dengan melakukan Restrukturisasi Kredit Penggugat dengan pembagian resiko kerugian karena lelang dengan mencicil pokok pinjamannya saja sesuai kemampuan Penggugat saat ini sebesar Rp. 1.500.000,-/bulan (satu juta lima ratus rupiah) dan pelunsan sebagian dan atau pelunasan bertahap jika suatu saat PENGGUGAT mempunyai kemampuan untuk pelunasan sebagian dan atau bertahap.
9. Menghukum TergugatdanTurut Tergugat, secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesarRp. Rp. Rp. 587.000.000.-,- (lima ratusdelapanpuluhtujuhjutarupiah), dankerugianImmaterialsebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
11. Menghukum Tergugat danTurutTergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hokum tetap.
12. Menghukum Tergugat dab TurutTergugatuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |