Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr.ADANG OKTORI, D.P., SH., MH. | KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO | 2 | TOTOK SUPARYANTO, SH., M.Hum | KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO | 3 | NINIK HANDAYANI, SH., MM | KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO | 4 | AMIN SUDJANDONO, SH., MH | KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO | 5 | ENI INDARTI, SH | KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO | 6 | MARYOKO, SH., MH | KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO | 7 | SUYATMAN, SH., MH | KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO | 8 | AGUS SETIAWAN, SH., MH | KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO | 9 | DWI FARISANTI, SH | KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO | 10 | UGEK ROMILIANO, SH | KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT PONOROGO |
|
Petitum Permohonan |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari Pemohon untuk seluruhnya.
- Memerintahkan Termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan dalam perkara sebagaimana dimaksud pada:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/100/V/2013/Satreskrim, tanggal 10 Mei 2013;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12a/II/ 2016/Satreskrim, tanggal 15 Februari 2016;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12b/IV/ 2016/Satreskrim, tanggal 20 April 2016;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/66/III/ 2017/Satreskrim, tanggal 06 Maret 2017.
Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penyelidikan yang dilakukan Termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo Lama jalan dr. Cipto Mangunkusumo Ponorogo atau RSUD dr. Harjono Ponorogo baru Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/100/V/2013/Satreskrim, tanggal 10 Mei 2013;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12a/II/ 2016/Satreskrim, tanggal 15 Februari 2016;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12b/IV/ 2016/Satreskrim, tanggal 20 April 2016;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/66/III/ 2017/Satreskrim, tanggal 06 Maret 2017.
adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/100/V/2013/Satreskrim, tanggal 10 Mei 2013;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12a/II/ 2016/Satreskrim, tanggal 15 Februari 2016;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12b/IV/ 2016/Satreskrim, tanggal 20 April 2016;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/66/III/ 2017/Satreskrim, tanggal 06 Maret 2017.
adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/100/V/2013/Satreskrim, tanggal 10 Mei 2013;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12a/II/ 2016/Satreskrim, tanggal 15 Februari 2016;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12b/IV/ 2016/Satreskrim, tanggal 20 April 2016;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/66/III/ 2017/Satreskrim, tanggal 06 Maret 2017.
6. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo Lama jalan dr. Cipto Mangunkusumo Ponorogo atau RSUD dr. Harjono Ponorogo baru jalan raya Ponorogo – Pacitan Kelurahan Pakunden Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2009 dan 2010, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 e, Pasal 56 KUHP, sebagaimana tertuang dalam :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/100/V/2013/Satreskrim, tanggal 10 Mei 2013;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12a/II/ 2016/Satreskrim, tanggal 15 Februari 2016;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/12b/IV/ 2016/Satreskrim, tanggal 20 April 2016;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/66/III/ 2017/Satreskrim, tanggal 06 Maret 2017.
adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Atau : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |