Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
ISWANTO Bin KARSO WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-479/M.5.26/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANTO Bin KARSO WIBOWO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arif Maftuchin, S.H.ISWANTO Bin KARSO WIBOWO
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa ISWANTO Bin KARSO WIBOWO bersama – sama dengan saksi PRAMUJI als. JI KEPET Bin TUKUL HADI (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di rumah kosong sekitar Lokasi pecah batu di Dukuh banyugong Rt. 002 Rw.001 Desa Maguwan Kec. Sambit Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

     

Berawal pada sekira bulan Agustus 2025 ketika saksi PRAMUJI als. JI KEPET Bin TUKUL HADI (alm) menghubungi terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo untuk bekerja sama dengannya yaitu melakukan usaha pecah batu, karena batu – batu yang ada pada dukuh banyugong Rt.002 Rw.001 keras maka untuk mempermudah usahanya saksi PRAMUJI als. JI KEPET Bin TUKUL HADI (alm) meminta kepada terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo untuk menggunakan bahan peledak dengan cara membeli bahan – bahan peledak berikut peralatannya, agar dapat digunakan untuk membantu memecahkan batu – batu tersebut. Selanjutnya saksi PRAMUJI als. JI KEPET Bin TUKUL HADI (alm) meminta terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo dan sdr. Benyamin (Alm.) dimana masing – masing bertugas yaitu terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo menyiapkan dan membuat bahan peledak yang digunakan untuk membuat retakan pada batu supaya lebih mudah diambil, sedangkan sdr. Benyamin (Alm.) bertugas membuat lubang dengan cara mengebor untuk tempat memasukkan bahan peledak tersebut ke kedalaman batu yang sesuai untuk membuat retakan. Selanjutnya terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo dan sdr. Benyamin (Alm) juga wajib memukul kecil – kecil secara manual agar batuan tersebut bisa berbentuk lebih kecil lalu dikumpulkan, dari kesepakatan tersebut saksi PRAMUJI als. JI KEPET Bin TUKUL HADI (alm) berjanji akan memberikan imbalan kepada terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo dan sdr. Benyamin (Alm.) uang senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga masing – masing akan memperoleh Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila batunya terjual telah terjual. Terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo sepakat. kemudian sekira tanggal 17 Agustus 2025 Terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo memulai membeli beberapa peralatan serta bahan – bahan yang dibutuhkan untuk membuat bahan peledak dari sdr. Suryo (DPO). Terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo biasa melakukan jual beli perlengkapan bahan peledak dengan kurir dari  sdr. Suryo (DPO) yang biasanya mereka bertransaksi di pertigaan tamansari turut kecamatan sambit kabupaten ponorogo, setelah melakukan pembelian perlengkapan untuk membuat bahan peledak tersebut terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo meminta penggantian jumlah uang yang digunakan untuk pembelian untuk membuat bahan peledak. Adapun peralatan dan bahan peledak yang dibeli oleh Terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo tersebut yaitu:

  1. Sodium chlorate sebanyak 1 (satu) sak seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Kabel sebagai sumbu sebanyak 2 (dua) buah
  3. Kawat neklin / kawat baja
  4. Gula sebagai perekat
  5. Plastik sebagai pembungkus
  6. Serbuk kayu (Jw. Tai grajen)

Kemudian bahan – bahan tersebut saksi PRAMUJI als. JI KEPET Bin TUKUL HADI (alm) jadikan sebaga bahan peledak dengan cara, sodium chlorate dimasukkan ke ember dicampur dengan gula dan serbuk kayu (Jw. Tai grajen). Kemudian dibiarkan selama kurang lebih 3 jam hingga bahan – bahan tersebut bercampur menjadi berwarna kecoklatan. Lalu 2 (dua) buah kabel yang panjangnya 3 meter pada ujungnya dikupas hingga terlihat serabutnya yang masing – masing diikat dengan kawat neklin/ kawat baja lalu dimasukkan kedalam plastik bening berbentuk lonjong panjangnya kurang lebih 30 cm lalu diisi bahan peledak warna kecoklatan hingga penuh. Setelah itu diikat dengan plastik tersebut sedangkan selebihnya kabel tersebut digulungkan ke ujung plastiknya dan bahan peledak sudah siap untuk diledakkan. Selanjutnya cara mengoprasikan bahan peledak tersebut yaitu dibuat lubang dengan cara di bor sedalam kurang lebih 3 meter di lokasi pecah batu yang akan diledakkan supaya batunya retak. Setelah lubang jadi, diisi bahan peledak sebanyak 1 (satu) plastik dan 2 (dua) buah kabelnya ditarik ke atas. Lalu ditimbun dengan bekas bor – boran sampai rata, kemudian 2 (dua) kabel tersebut disambung dengan kabel lagi masing – masing hingga kurang lebih sejauh 20 meter. Setelah 2 (dua) buah ujung kabel tersebut dikonsletkan ke aki 12 volt sehingga meledak.

Pada hari kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo bersama dengan sdr. Binyamin (Alm) berangkat kerja di lokasi pecah batu yang telah disepakati oleh saksi PRAMUJI als. JI KEPET Bin TUKUL HADI (alm). Terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo bertugas mengisi 3 (tiga) lubang dengan bahan peledak yang ia buat, dimana lubang tersebut telah dibor oleh sdr. Benyamin (Alm). Selanjutnya terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo meledakkan bahan peledak tersebut untuk meretakkan batu kemudian batu – batu yang masih besar ia pecahkan dengan cara memukulinya menjadi kecil - kecil. Beberapa hari kemudian terdapat warga yang mendengar ledakan dan mendengar sdr. Benyamin (alm) meninggal ketika sedang mengebor untuk membuat lubang tempat bahan peledak. Warga yang panik seketika melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Setelah mendengar laporan warga, selanjutnya pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2025 saksi Pandito Aji Dewandaru, S.H. yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan tim pergi ke lokasi pecah batu untuk melakukan pemeriksaan setempat, dari hasil pemeriksaan dan informasi warga di sekitar lokasi Saksi Pandito Aji Dewandaru, S.H. menemukan ternyata sdr. Benyamin (alm.) terjatuh karena terpleset ketika melakukan pengeboran, selanjutnya saksi Pandito Aji Dewandaru, S.H. mencari penyebab bunyi ledakan. Hingga akhirnya saksi Pandito Aji Dewandaru, S.H. menemukan informasi penggunaan bahan peledak oleh terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo dan sdr. Benyamin (Alm.), mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi Pandito Aji Dewandaru S.H. menghampiri rumah terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo. Sesampainya saksi Aji Dewandaru  S.H. di rumah terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo ia menemukan terdapat bahan peledak siap ledak di rumah kosong milik terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo tersimpan sejumlah 15 (lima belas) buah bahan peledak yang siap ledak yang sudah dikemas dan beberapa peralatan yang digunakan untuk mengisikan atau menggunakan bahan peledak tersebut. Mengetahui hal tersebut saksi Pandito Aji Dewandaru S.H. mewawancarai terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo, dan memperoleh informasi bahwa saksi PRAMUJI als. JI KEPET Bin TUKUL HADI (alm) adalah orang yang mendanai dan membuat kesepakatan dengan terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo dalam kepemilikan, penguasaan dan penggunaan bahan peledak tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab. : 9504/ BHF/ 2025 tanggal 10 Oktober 2025, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 276/2025/BHF dan 277/2025/BHF yang diterima, diperoleh Kesimpulan Bahwa terhadap Barang Bukti nomor 276/2025/BHF dan 277/2025/BHF didapatkan adanya kandungan Sodium Klorat (NaCIO3) sebagai Oksidator, dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low Explosive. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 13 Februari tahun 2026 penyidik telah memusnahkan barang bukti berupa 14 (empat belas) buah deles (yang diduga bahan peledak) yang sudah dikemas dan 1 (satu) buah karung berisikan deles (yang diduga bahan peledak) yang belum dikemas pada tahap penyidikan dikarenakan bersifat berbahaya, terlarang dan dilarang untuk diedarkan.

Bahwa terdakwa Iswanto Bin Karso Wibowo menerangkan memiliki latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta (pekerja serabutan) yang memiliki usaha pecah batu, dan ia tidak memiliki perizinan terkait kepemilikan, penguasaan, atau kegiatan terhadap penggunaan bahan peledak komersil maupun non komersil.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20  huruf a,c, atau d Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya