Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.Furkon Adi Hermawan, SH
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
RENGGA ARDHO WIJAYA Bin SUMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1345/M.5.26/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3Furkon Adi Hermawan, SH
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENGGA ARDHO WIJAYA Bin SUMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gde Eka Widyantara S.H.,M.HRENGGA ARDHO WIJAYA Bin SUMONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa Rengga Ardho Wijaya bin Sumono bersama saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun bin Suryanto (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di sekitar Ponpes Lirboyo Kota Kediri, namun oleh karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun dengan maksud untuk mengajak membeli narkotika jenis sabu secara patungan (iuran) kepada sdr. Ari {Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/19/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 25 Juni 2025} yang berada di kota Kediri. Atas ajakan Terdakwa tersebut, saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun menyetujuinya dan mereka sepakat untuk membeli sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) secara patungan. Setelah bermufakat, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB. saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun menyerahkan iuran sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu mereka berangkat menuju kota Kediri dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di sekitar Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menghubungi sdr. Ari untuk mentransfer uang pembelian sabu sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ke aplikasi DANA milik sdr. Ari lalu mereka melanjutkan kembali perjalanannya menuju ke tempat sesuai arahan sdr. Ari yaitu di sekitar Ponpes Lirboyo Kota Kediri.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Terdakwa bersama saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun tiba di tempat yang diarahkan oleh sdr. Ari, namun ditempat tersebut mereka bertemu dengan orang utusan sdr. Ari yang mengaku adiknya sdr. Ari. Selanjutnya orang tersebut menyerahkan 1 (satu) paket berisi sabu kepada Terdakwa dan setelah menerima sabu, Terdakwa bersama saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun kembali ke Ponorogo, tetapi sesampainya di sekitar Kabupaten Trenggalek, mereka membagi sabu menjadi 2 (dua) dengan berat sama banyak masing-masing sekitar 2,5 (dua koma lima) gram lalu mereka membawa masing-masing sabu yang telah dibagi tersebut kemudian setibanya di Ponorogo mereka pulang menuju ke rumahnya masing-masing.

Bahwa Terdakwa membagi sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram tersebut menjadi 8 (delapan) paket dengan tujuan apabila Terdakwa akan mengkonsumsinya tinggal mengambil per paket yang telah dibagi. Dalam kurun waktu antara tanggal 24 Mei 2025 sampai tanggal 7 Juni 2025, Terdakwa telah menggunakan sabu sebanyak 4 (empat) paket, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) paket diserahkan Terdakwa kepada saksi Andi Wijaya Kusuma alias Andi alias Blendi untuk di konsumsi di rumah Terdakwa, sedangkan 3 (tiga) paket lainnya Terdakwa sembunyikan dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Dunhill warna hitam dan disimpan di rumahnya di Dukuh Babadan RT. 01 RW. 02 Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 15.36 WIB. petugas Kepolisian Resort Ponorogo diantaranya saksi Anjas Sahana dan saksi Triyo Mahardika Putra melakukan penangkapan terhadap saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun di rumahnya di Dukuh Serag RT. 01 RW. 01 Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun terlibat peredaran narkotika. Kemudian dari pengembangan penangkapan tersebut, pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB. saksi Anjas Sahana dan saksi Triyo Mahardika Putra berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Dukuh Babadan RT. 01 RW. 02 Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah bungkus bekas rokok DUNHILL warna hitam yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) plastik bening yang didalmnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
  • 1 (satu) plastik bening yang didalmnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  • 1 (satu) plastik bening yang didalmnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
  • 5 (lima) lembar plastik bening;
  • 5 (lima) lembar plastik klip;
  • 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”.
  • 1 (satu) buah bong dari botol bekas yang pada tutupnya terhubung dengan sedotan plastik dan salah satu lubangnya terhubung dengan pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 3 (tiga) korek api gas warna merah, kuning dan hijau;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah sedotan sebagai sendok;
  • 1 (satu) buah hand phone merk Realme C63 warna biru Nomor IMEI I: 862820072111390/05. Nomor IMEI II: 862820072111121/05 beserta nomor WA 0856785193973.

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa serbuk kristal putih tersebut dilakukan penimbangan di Pegadaian Ponorogo dengan hasil keseluruhan seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dany Mahendra Utama,S.E selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Ponorogo. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil kesimpulan pemeriksaan pada pokoknya “Bahwa barang bukti Nomor: 15651/2025/NNF s/d 15653/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah positif (+)/ benar merupakan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05121/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si.,Apt.,M.Si selaku Waka Kabidlabfor Polda Jatim.

Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa Rengga Ardho Wijaya bin Sumono pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Dukuh Babadan RT. 01 RW. 02 Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana narkotika di Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, petugas Kepolisian Resort Ponorogo diantaranya saksi Anjas Sahana dan saksi Triyo Mahardika Putra melakukan pengamatan dan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 15.36 WIB. saksi Anjas Sahana dan saksi Triyo Mahardika Putra berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku tindak pidana narkotika yaitu saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun di rumahnya di Dukuh Serag RT. 01 RW. 01 Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Dari informasi dan pengembangan penangkapan terhadap saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB. saksi Anjas Sahana dan saksi Triyo Mahardika Putra berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Dukuh Babadan RT. 01 RW. 02 Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa masih menguasai dan memiliki barang berupa:

  • 1 (satu) plastik bening yang didalmnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) plastik bening yang didalmnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) plastik bening yang didalmnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 5 (lima) lembar plastik bening, 5 (lima) lembar plastik klip, 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”, yang seluruhnya disimpan Terdakwa dalam 1 (satu) buah bungkus bekas rokok DUNHILL warna hitam;
  • 1 (satu) buah bong dari botol bekas yang pada tutupnya terhubung dengan sedotan plastik dan salah satu lubangnya terhubung dengan pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 3 (tiga) korek api gas warna merah, kuning dan hijau;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah sedotan sebagai sendok;
  • 1 (satu) buah hand phone merk Realme C63 warna biru Nomor IMEI I: 862820072111390/05. Nomor IMEI II: 862820072111121/05 beserta nomor WA 0856785193973.

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa serbuk kristal putih tersebut dilakukan penimbangan di Pegadaian Ponorogo dengan hasil keseluruhan seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dany Mahendra Utama,S.E selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Ponorogo. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil kesimpulan pemeriksaan pada pokoknya “Bahwa barang bukti Nomor: 15651/2025/NNF s/d 15653/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah positif (+)/ benar merupakan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05121/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si.,Apt.,M.Si selaku Waka Kabidlabfor Polda Jatim.

Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk memiliki, menguasai,  menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. -------

 

-------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------

 

KETIGA

---- Bahwa Terdakwa Rengga Ardho Wijaya bin Sumono pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juni 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Dukuh Babadan RT. 01 RW. 02 Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

Bahwa berawal Terdakwa bersama saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu secara patungan (iuran) kepada sdr. Ari {Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/19/VII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 25 Juni 2025} di kota Kediri. Setelah Terdakwa bersama saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun mendapatkan sabu tersebut, mereka membagi sabu menjadi 2 (dua) dengan berat sama banyak lalu mereka membawa masing-masing sabu yang telah dibagi tersebut kemudian setibanya di Ponorogo mereka pulang menuju ke rumahnya masing-masing.

Selanjutnya setibanya dirumah, Terdakwa membagi sabu yang dibelinya tersebut menjadi 8 (delapan) paket dengan tujuan apabila Terdakwa akan mengkonsumsinya tinggal mengambil per paket yang telah dibagi. Dalam kurun waktu antara tanggal 24 Mei 2025 sampai tanggal 7 Juni 2025, Terdakwa telah menggunakan sabu sebanyak 4 (empat) paket, dimana yang terakhir Terdakwa konsumsi/digunakan pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB. bertempat di Dukuh Babadan RT. 01 RW. 02 Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Cara Terdakwa menyalahgunakan/ mengkonsumsi sabu yaitu dengan terlebih dahulu mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi sabu yang terdiri dari 1 (satu) buah bong dari botol bekas yang pada tutupnya terhubung dengan sedotan plastik dan salah satu lubangnya terhubung dengan pipet kaca, 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sedotan sebagai sendok, kemudian Terdakwa mengambil sabu menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan, lalu sabu ditaruh dalam pipet kaca, lalu pipet kaca tersebut dibakar menggunakan korek. Setelah keluar asapnya Terdakwa menghisap asap yang keluar seperti orang menghisap rokok, dengan maksud agar stamina badan terasa fit, tidak mengantuk dan lebih semangat saat bekerja.

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 15.36 WIB. petugas Kepolisian Resort Ponorogo diantaranya saksi Anjas Sahana dan saksi Triyo Mahardika Putra melakukan penangkapan terhadap saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun di rumahnya di Dukuh Serag RT. 01 RW. 01 Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau saksi Arjuna Wahyu Tri Pamungkas alias Arjun terlibat penyalahgunaan narkotika. Kemudian dari pengembangan penangkapan tersebut, pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB. saksi Anjas Sahana dan saksi Triyo Mahardika Putra berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Dukuh Babadan RT. 01 RW. 02 Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) plastik bening yang didalmnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, 1 (satu) plastik bening yang didalmnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) plastik bening yang didalmnya terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 5 (lima) lembar plastik bening, 5 (lima) lembar plastik klip, 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”;
  • 1 (satu) buah bong dari botol bekas yang pada tutupnya terhubung dengan sedotan plastik dan salah satu lubangnya terhubung dengan pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 3 (tiga) korek api gas warna merah, kuning dan hijau;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah sedotan sebagai sendok;
  • 1 (satu) buah hand phone merk Realme C63 warna biru Nomor IMEI I: 862820072111390/05. Nomor IMEI II: 862820072111121/05 beserta nomor WA 0856785193973.

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa serbuk kristal putih tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil kesimpulan pemeriksaan pada pokoknya “Bahwa barang bukti Nomor: 15651/2025/NNF s/d 15653/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah positif (+)/ benar merupakan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05121/NNF/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si.,Apt.,M.Si selaku Waka Kabidlabfor Polda Jatim. Sedangkan terhadap sample urine Terdakwa dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil bahwa sample urine Terdakwa didapatkan kandungan metamphetamine (POSITIF) sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Klinik Polres Ponorogo Nomor Lab: HPL/13/VI/2025/Klinik tanggal 10 Juni 2025. Selanjutnya Penyidik juga melakukan asesmen terhadap Terdakwa kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek dengan hasil kesimpulan menyatakan bahwa klien “Rengga Ardho Wijaya bin Sumono” adalah seorang penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu untuk dirinya sendiri sebagaimana surat nomor: R/31/VII/TAT/PB.06.01/ 2025/BNNK tanggal 19 Agustus 2025 perihal Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu atas nama Rengga Ardho Wijaya bin Sumono.

Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk Pemerintah kalau Terdakwa adalah seorang penyalahguna narkotika golongan I tersebut dan pada saat Terdakwa menggunakan narkotika golongan I tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya