Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk menambah nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9123-LU-21032019-0001, yang semula anak Pemohon bernama Alvaro Rasyid Alfarezi di tambahkan menjadi Muhammad Alvaro Rasyid Alfarezi;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|