Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo UMI LAILATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UMI LAILATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.056.714,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatanTergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    MenghukumTergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp. Rp.45.056.714,- (Empat Puluh Lima Juta Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Belas) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.27.252.513,- (Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Belas) dan tunggakan Bunga sebesar Rp. 10.700.149,- (Sepuluh Juta Tujuh RatusRibu Seratus Empat Puluh Sembilan)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4.    ApabilaTergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 165 atas nama Umi Lailatin, dengan luas 285 m2 terletak di Dukuh Durungan, Desa/Keluarahan Madusari, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditTergugat kepada Penggugat;
5.    Memerintahkan kepadaTergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM nomor 165 atas nama Umi Lailatin, dengan luas 285 m2 terletak di Dukuh Durungan, Desa/Keluarahan Madusari, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaTergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaTergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.    MenghukumTergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak